FAQ DOUBLE UNTUNG 10-10
Frequently Asked Questions atau Pertanyaan yang sering ditanyakan oleh masyarakat Jawa barat terkait dengan Kebijakan Double Untung – Bebas Denda PKB dan Diskon PKB yang sedang berlangsung dari tanggal 10 November sampai dengan 10 Desember 2019, diantaranya :
- Q : Apakah Double Untung 1010 termasuk BBN dan Mutasi ?
A : Tidak, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan biaya mutasi tetap dibayarkan. Yang termasuk ke dalam Double Untung adalah Bebas Denda PKB dan Diskon PKB - Q : Apa saja syarat dan ketentuan untuk dapat mengikuti Double Untung 1010 ?
A : 1. Kendaraan terdaftar di Provinsi Jawa Barat - 2. Diperuntukkan bagi seluruh Wajib Pajak (Orang Pribadi, Badan dan Pemerintahan) yang mengalami keterlambatan dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
3. Meliputi Pengurangan Pokok PKB dan/atau Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda PKB;
4. Tidak berlaku bagi Kendaraan Bermotor baru;
5. Berlaku mulai tanggal 10 November 2019 sampai dengan 10 Desember 2019. - Q : Apa maksud dari diskon PKB ?
A : Bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 5 tahun atau lebih, cukup membayar pajak 4 tahun saja dan denda pajaknya dibebaskan.
Silakan lihat ilustrasi berikut :
- Q: Bila kendaraan saya sedang dalam proses mutasi apakah dapat memanfaatkan Double Untung 1010 ?
A : Double Untung 1010 berlangsung sampai 10 Desember 2019, bila pembayaran dilaksanakan melebihi tanggal tersebut maka tidak dapat memanfaatkan Bebas PKB dan Diskon PKB - Q : Dimana pembayaran pajak dapat saya lakukan untuk mengikuti Double Untung 1010 ini ?
A : Untuk pajak tahunan dapat dilaksanakan di seluruh layanan Samsat Provinsi Jawa Barat, untuk pajak 5 tahunan harus dilaksanakan di samsat induk dimana kendaraan terdaftar
Segera manfaatkan program Double Untung 1010 untuk menghidupkan kembali pajak kendaraan Anda.