Tag Archive for: pembebasan bbn kb

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Gratis Jawa Barat 2016

Pengertian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. BB- KB merupakan jenis pajak yang pemungutan dan pengelolaannya dilakukan oleh Provinsi melalui Dinas Pendapatan.

Objek Pajak BBN KB adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor dengan subjek pajak orang pribadi atau badan yang dapat menerima penyerahan kendaraan bermotor. Wajib pajak BBN-KB merupakan orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor yang mana dasar pengenaan pajak BBN-KB adalah nilai jual kendaraan bermotor yang penghitungan dasar pengenaan pajaknya dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan. Namun, sejalan dengan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang lebih baik sesuai dengan beban pajak yang ditanggungnya dan atas dasar pertimbangan tertentu maka Menteri Dalam Negeri dapat menyerahkan kewenangan untuk menetapkan  Nilai Jual Kendaraan Bermotor kepada daerah. Bagi penyerahan pertama akan dikenai tarif BBN-KB paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya dikenai tarif BBN-KB sebesar 1 persen. Hasil penerimaan pajak BBN-KB diserahkan kepada Kabupaten/Kota dimana kendaraan terdaftar sebesar 30 persen.

Provinsi Jawa Barat mulai 13 Juni 2016 lalu telah memberlakukan pembebasan BBN KB dan denda BBN KB dari luar provinsi Jawa Barat yang melakukan mutasi masuk ke provinsi Jawa Barat. Pembebasan BBN KB dan denda BBN KB dari luar provinsi Jawa Barat ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 973/400-Dispenda/2016 tentang Pemberian Pembebasan BBN KB Luar Provinsi. Pembebasan BBN KB dan denda BBN KB ini berlaku mulai dari 13 Juni 2016 sampai dengan 30 Desember 2016. Dasar pertimbangan pembebasan Pokok BBN KB dan pembebasan sanksi administratif berupa denda BBN KB ini adalah karena masih banyak kendaraan bermotor yang digunakan sebagai kendaraan operasional dan belum terdaftar serta belum dimutasikan ke wilayah administrasi provinsi Jawa Barat. Selain itu, pembebasan BBN KB dan denda BBN KB ini juga dilakukan guna meringankan beban masyarakat pemilik kendaraan terhadap kewajiban dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor serta tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.

Mari kita manfaatkan kebijakan Pembebasan BBN KB dan Denda BBN KB untuk mutasi masuk ke provinsi Jawa Barat dari luar provinsi yang berlangsung dari 13 Juni sampai dengan 30 Desember 2016 dengan sebaik-baiknya. Selain agar tertib administrasi juga karena pajak yang Anda bayarkan digunakan untuk membangun daerah.