Tag Archive for: kejahatan

Memiskinkan Pelaku Pidana Pajak

Kita bisa berkaca dari kasus Gayus Tambunan, oknum pelaku pidana perpajakan. Meski sudah dijatuhi hukuman penjara berat, namun dirinya tidak langsung jatuh miskin sehingga tetap leluasa.
Gayus Tambunan yang meski pegawai golongan staff bisa menghamburkan puluhan miliar rupiah untuk menyuap para penegak hukum agar luput dari jerat hukum.
Malahan kendati ditahan, terdakwa  masih sanggup menggelontorkan ratusan juta sebagai upeti kepada para penjaga rutan, sehingga dia bisa keluar masuk rutan, termasuk menonton tenis di Bali.
Ini banyak terjadi dipicu fakta kerap kali tuntutan pidana maupun vonis majelis hakim lebih ringan dari hukuman maksimal yang dicantumkan dalam undang-undang.
Menghadapi situasi yang cukup pelik ini, mencuatlah usulan agar efek jera terasa benar kepada publik yakni memiskinkan terdakwa atau terpidana kasus pidana perpajakan.
Ide itu bukanlah sesuatu yang baru, karena peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi perpajakan memuat rumusan hukuman berupa kewajiban membayar uang pengganti.
Sanksi di luar hukuman penjara itu berupa keharusan bagi terpidana membayar sejumlah uang yang besarnya sama dengan dana yang diduga dikorupsi. Termasuk di dalamnya adalah kewajiban membayar denda.
Hal ini dirasa wajar karena kalau dilihat dari sisi kekayaannya pun, pelaku tindak pidana pajak bukan berasal dari masyarakat miskin. Jadi, usulan ini tidaklah berlebihan atau emosional.
Terlebih, pelaku tindak pidana pajak bisa dimiskinkan (tanpa melihat pelakunya penyelenggara Negara atau bukan) karena adanya kuasa dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP).
Berdasarkan UU KUP Pasal Pasal 39A huruf a bahwa Setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
Kalaulah sekarang usulan pemiskinan ini memang belum sepenuhnya terealisasi, maka harus diakui jika atensi seluruh pihak (termasuk keseluruhan aparat hukum) terhadap isu ini belum demikian kuat.
Jadi, sebagai penutup, perlu kemauan kuat dan dukungan publik masif supaya agar pelaku tindak pidana pajak dapat maksimal dihukum 6 tahun dan denda 6 kali dari jumlah uang yang dicuri.
Dengan penerapan pasal yang bisa memiskinkan ini, maka calon pelaku tindak pidana pajak lainnya akan berpikir ulang sebelum memulai kejahatannya, sehingga uang penerimaan pajak ke negara bisa terus meningkat. **

Kejahatan Pajak yang Sama Merusaknya

Belakangan ini, sorotan terhadap kasus korupsi kian kental saja. Terutama ketika kita menyebut rekening gendut, alias rekening sejumlah pejabat negara yang diduga dari sumber yang tidak jelas.
Kejahatan korupsi uang negara, baik dilakukan perorangan ataupun berjamaah, makin hari makin masif. Mulai dari oknum menteri, hakim, jaksa, polisi, gubernur, bupati/walikota, hingga masyarakat biasa terbelit kasus tersebut.
Kondisi ini memang memprihatinkan, bagaimana uang pengeluaran negara dan atau gratifikasi terkait, menjadi lahan bancakan banyak orang, sehingga kualitas pembangunan otomatis menurun.
Namun ada yang tak kalah memprihatinkan, dan sedikit terabaikan, yakni kejahatan perpajakan. Aktivitas ini tak kalah merusak bangsa, karena uang pemasukan negara juga digarong dengan berbagai cara.
Contoh yang terbesar di skala nasional adalah ketika Bareskrim Polri dan Dirjen Pajak menggerebek pelaku tindak pidana penerbit Faktur Pajak pada 28 Oktober 2014 dengan total kerugian negara ditaksir Rp 25 milyar.
Di saat seluruh elemen pemerintah berusaha mengejar kenaikan target pajak atau berusaha mempertahankannya, di belahan lain terjadi polah segenlintir orang yang berbuat tidak jujur dan destruktif.
Modus pelaku Oktober lalu adalah pelaku penerbit dan pengguna Faktur Pajak Fiktif adalah merekayasa Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Misalkan seharusnya membayar ke kas Negara kalau dihitung dengan benar Rp 10 Milyar, namun dengan mengkreditkan Faktur Pajak Fiktif maka jadi Rp 400 juta saja.
Sistem perhitungan PPN mengenal adanya pengenaan PPN untuk setiap transaksi. Ketika menjual barang dikenakan PPN 10% (istilahnya Pajak Keluaran) dan ketika membeli barang dikenakan PPN 10% (Pajak Masukan). Baik Pajak Keluaran maupun Pajak Masukan adalah cerminan usaha sebenarnya.
PPN yang terhutang adalah selisih Pajak Keluaran dikurangi Pajak Masukan. Namun pelaku tindak pidana pajak, melihat ada peluang mengada-adakan Faktur Pajak Masukan Palsu untuk mengurangi PPN terhutang yang harus dibayar ke kas Negara.
Apapun itu, sekali lagi, pelaku tindak pidana pajak sejatinya sama jahatnya dengan pelaku tindak pidana uang negara. Jika selama ini yang ditangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencuri uang negara di sisi pos pengeluaran, maka kejahatan pajak mencuri pada pos (potensi) pendapatan.
Namun tetap saja, keduanya sama jahatnya karena merusak hajat hidup masyarakat banyak. Kesamaan lainnya adalah keduanya juga jahat karena mereka berbuat jahat karena tahu selahnya.
Alias…orang pintar yang tahu seluk beluk, sehingga mereka manfaatkan pengetahuan mereka untuk berbuat tidak benar. Pelaku tindak pidana pajak bukanlah orang bodoh, mereka perlu belajar dan menimba pengalaman berinteraksi dengan sistem administrasi perpajakan, sehingga punya pemahaman cara menjual Faktur Pajak Fiktif.
Untuk itulah, sekiranya perlu dilakukan upaya edukasi ke publik bahwa mengakali pajak tak ada bedanya dengan para pelaku korupsi oleh KPK yang kerap kita lihat beritanya di media massa.
Masyarakat seharusnya tidak perlu tergiur dengan berbagai tawaran merekayasa nilai pajak. Selain cepat atau lambat pasti ketahuan, rekayasa ini juga merugikan banyak pihak, termasuk para pelakunya yang terancama kehilangan kebebasan karena bisa dikurung penjara.
Mari budayakan pemahaman, bahwa rekayasa apapun (baik dari sisi pendapatan maupun pengeluaran negara) adalah praktik tidak terpuji yang bisa menjerumuskan diri sendiri ke dalam banyak kerugian.
Jangan karena merasa perhatian aparat tak sebesar dalam kasus korupsi umum, maka kita berbuat seenaknya dengan merekayasa pajak. Ingatlah! Jika kita mencoba merekayasa pajak dan disidik pidana, kelurga kita yang pertama dirugikan! ***