Tag Archive for: hasil tax amnesti periode 1

Periode I Pengampunan Pajak Telah Usai

Program pengampunan pajak periode pertama telah berakhir pada tanggal 30 September 2016 lalu dan telah memberikan hasil yang cukup menggembirakan karena sampai dengan berakhirnya periode pertama tersebut telah terdapat 405.405 Wajib Pajak (WP) yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH). Dari jumlah WP tersebut, terdapat 321.893 WP Orang Pribadi (OP), dimana terdapat 13.355 WP Profesi, dengan jumlah tebusan sebesar Rp83,00 Triliun dan deklarasi harta sebesar Rp3.322,26 Triliun, diantaranya terdapat 64.334 WP UMKM dengan jumlah tebusan sebesar Rp2,99 Triliun dan deklarasi harta sebesar Rp254,38 Triliun. Sedangkan sisanya, terdapat 83.512 WP Badan dengan jumlah tebusan sebesar Rp10,49 Triliun dan deklarasi harta sebesar Rp504,55 Triliun, diantaranya terdapat 16.568 WP UMKM dengan jumlah tebusan sebesar Rp196,44 Millar dan deklarasi harta sebesar Rp20,62 Triliun. Sehingga, apabila ditotal, uang tebusan sebesar Rp3,19 Triliun berasal dari WP UMKM dan sebesar Rp90,3 Triliun dari WP Non UMKM. Sedangkan nilai tebusan di atas Rp100 Miliar berasal dari 41 WP OP dan 4 WP Badan.

Total penerimaan yang dihasilkan selama periode I pengampunan pajak adalah sebesar Rp97 Triliun. Jumlah tersebut terdiri dari uang tebusan sebesar Rp93,49 Triliun, pembayaran tunggakan sebesar Rp3,06 triliun dan pembayaran Bukti Permulaan sebesar RP383 Milyar. Sedangkan total jumlah harta yang dilaporkan adalah sebesar  Rp3.826,81 Triliun yang terdiri dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp2.703 Trillun, deklarasi luar negeri sebesar Rp981,04 Triliun, serta repatriasi sebesar Rp142,77 Triliun. Dari total harta repatriasi, sebesar Rp1,45 Triliun diantaranya berasal dari WP UMKM. Kas dan Setara Kas merupakan jenis harta yang paling dominan disampaikan oleh WP pada program pengampunan pajak periode I, selanjutnya disusul oleh investasi dan surat berharga, tanah bangunan dan harta tak bergerak lainnya serta piutang dan persediaan, terakhir adalah logam mulia.

Hasil yang dicapai pada periode I program pengampunan pajak di Indonesia dinilai lebih berhasil jika dibandingkan dengan program serupa di negara-negara lainnya di dunia. Hal ini terlihat dari semenjak program pengampunan pajak ini diluncurkan oleh pemerintah Indonesia pada bulan Juli 2016 lalu, harta tambahan yang terungkap mencapai Rp3 ribu Triliun. Jumlah yang luar biasa jika dibandingkan dengan hasil yang dicapai oleh Italia sekitar Rp1.179 Triliun,sementara Spanyol sebesar Rp202 Triliun. Pencapaian luar biasa yang dicapai oleh Indonesia ini dikarenakan adanya rasa percaya masyarakat kepada pemerintah sehingga program ini disambut dengan baik oleh masyarakat Indonesia.

Pengampunan pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan. Program pengampunan pajak ini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM), dan Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak. Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu:

  1. Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016
  2. Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
  3. Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017

Bagi Anda yang ingin memanfaatkan program pengampunan pajak ini, Tarif yang harus Anda bayarkan pada periode II ini adalah sebesar 3% (tiga persen) untuk Repatriasi atau Deklarasi Dalam Negeri dan 6% (enam persen) untuk Deklarasi Luar Negeri. Sedangkan untuk WP UMKM yang mendeklarasikan hartanya tarifnya masih tetap sama seperti periode I yaitu sebesar 0,5 (no koma lima persen) untuk deklarasi sampai dengan 10 milyar, dan 2% (dua persen) untuk deklarasi harta lebih dari 10 milyar.

Mari manfaatkan program pengampunan pajak ini dengan sebaik-baiknya.