Pajak Rokok
Definisi
Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah daerah yang berwenang bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Tujuan utama penerapan pajak rokok adalah untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok. Penerapan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai juga dimaksudkan untuk memberikan optimalisasi pelayanan pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat. Selain itu pemerintah daerah juga harus melakukan pengawasan terhadap rokok di daerah masing-masing termasuk adanya rokok ilegal. Dimana penerimaan pajak rokok ini dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Dengan pajak rokok maka kewajiban pemerintah untuk mengoptimalkan kesehatan masyarakat bisa menjadi lebih baik.
Dasar Hukum
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009
TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2011
TENTANG PAJAK DAERAH
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2014
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH, UNTUK JENIS PUNGUTAN PAJAK ROKOK