Rapat Kerjasama Layanan Layanan Perpajakan Berbasis TI

Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat menggelar acara Rapat Kerjasama Pendapatan di Grand Asrilia Hotel, Senin (31/10/2016). Kali ini, Dispenda Prov Jabar mengangkat tema “Mencari Peluang Pengayaan Instrumen Layanan Perpajakan Berbasis Teknologi Informasi di Sektor Perbankan dan Transaksi Lainnya”.

Acara ini dihadiri oleh Ditlantas Polda Jabar Kombes Pol Sugihardi dan Kepala Dishub Prov Jabar Dedi Taufik. Turut hadir sebagai narasumber dari Biro Otda dan Setda Prov Jabar, perwakilan Bank Indonesia, PT POS Indonesia, serta Sekretaris, para Kepala Bidang, Kepala Puslia, dan para Kepala Cabang Pelayanan Dispenda se-Jawa Barat.

Selain itu, Rapat Kerjasama ini juga mengundang jajaran Satlantas se-Jabar, Pengurus Organda, Perwakilan Pimpinan Perusahaan Otobis, Dealer Kendaraan, Pengurus Asosiasi Lembaga Leasing dan Perwakilan Perusahaan Pembiayaan yang ada di wilayah Jabar.

Pelayanan yang cepat, nyaman, aman, dan dapat dilakukan dimana dan kapan saja dalam memenuhi kewajiban membayar pajak dan perijinan lainnya dibutuhkan oleh masyarakat. Hal tersebut direspon positif oleh Presiden Jokowi yang menegaskan penguatan dalam implementasi Electronic Goverment.

Arahan nasional tersebut diimplementasikan dalam wujud konkrit berbagai pelayanan yang diberikan oleh Sistem Administrasi Manuggal Satu Atap (Samsat) di Jawa Barat. Pelayanan Samsat Jabar telah banyak memangkas prosedur dan persyaratan. Kini pelayanan pun semakin mudah, cepat, aman, dan nyaman dengan adanya layanan berbasis Online yang manfaatkan jaringan internet.

Dalam sambutan sekaligus membuka Acara Rapat Kerjasama, Kepala Dispenda Prov Jabar, Dadang Suharto menjelaskan bahwa sebenarnya sejumlah kebijakan penguatan kapasitas perpajakan daerah berbasis teknologi informasi telah digulirkan sejak Samsat tersentralisasi pada 2010, mulai Samsat Gendong (Samdong) hingga eSamsat pada tahun 2015.

“Semua kemudahan pelayanan ini tentunya berkat kerjasama yang solid diantara Tim Pembina Samsat. Insya Allah, kedepannya segera digulirkan kebijakan tabungan Samsat dan perluasan ATM mini di gerai-gerai minimarket”, pungkas Dadang.

Selekta Kapita ke-5 di Bulan Mei

Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat menggelar Selekta Kapita Kelima di tahun 2016, Rabu (11/4/2016). Selekta Kapita kali ini mengambil tema “Membangun Komunikasi Efektif dalam Menyadarkan Masyarakat Membayar Pajak Daerah Bagi Peningkatan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.”

Acara yang dilaksanakan di Aula Dispenda Prov Jabar dihadiri oleh Sekretaris Dispenda Provinsi  Jawa Barat, seluruh Kepala Bidang dilingkungan Dispenda Provinsi Jawa Barat, Kepala Puslia, Kepala Cabang Pelayanan Dispenda Se Provinsi Jawa Barat, serta  para kepala Seksi Pendapatan dan Penetapan Kantor Cabang Pelayanan Se Provinsi Jawa Barat.

Selain itu, turut pula mengundang narasumber yang kompeten dalam bidang komunikasi dan Komisi III DPRD Jawa Barat. Pemimpin Redaksi Harian Umum Pikiran Rakyat, Islamnur Pempasa, sebagai pemateri pertama membahas tentang metode penyadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah bagi kesinambungan pendanaan pembangunan Jawa Barat melalui media massa.

Materi kedua dibawakan oleh Dosen Komunikasi Universitas Islam Bandung, Dr. Hj. Chaerawati, M.Si dengan tema strategi membangun komunikasi efektif dalam menyadarkan masyarakat membayar pajak daerah bagi kesinambungan pembangunan Jawa Barat. Sedangkan, Dosen Komunikasi Telkom University, Syarif Maulana, SIP, M.I.Kom menjadi moderator sekaligus pengulas dan pemrasaran.

Kepala Bidang Pendapatan I Dispenda Provinsi Jawa Barat, Agus Rahmat berharap forum diskusi ini dapat menambah wawasan kepada para kepala cabang untuk meningkatkan pelayanan khususnya komunikasi dengan masyarakat lebih baik lagi.

“Karena pajak itu menjadi tiang utama sumber dana pembangunan di daerah, sehingga masyarakat juga harus paham bahwa pajak yang mereka bayarkan itu untuk pembangunan di daerahnya,” tuturnya.

Agus menambahkan agar masyarakat jangan khawatir akan adanya penyelewengan pajak di Dispenda Prov Jabar.

“Masyarakat juga perlu tahu bahwa pajak provinsi ini sudah self assesment, khususnya pajak kendaraan bermotor (PKB) itu realtime. Pajak yang dibayarkan diterima oleh pihak bank, dan pada sore harinya langsung disetor ke kas daerah,” pungkasnya.

Forum Diskusi (Kapita Selekta) ke 2 Bulan Maret

Forum Diskusi (Kapita Selekta) yang diadakan sekali dalam sebulan, kini mengambil tema “Penyertaan modal Pemerintahj Provinsi Jawa Barat Dalam Meningkatkan Kinerja BUMD Pengaruhnya Bagi Pendapatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat”.

Dalam acara ini, Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat turut mengundang narasumber Dr. H. Suryaman, SE., MM (Mantan Kepala Divisi Perencanaan Bank BJB), Mokhammad Anwar, SE., MA., Ph.D. (Dosen Fakultas Ekonomi UNPAD), dan Prof. Dr. Ir Deny Juanda Pradimadja, DEA (Asisten Perekonomian SETDA Provinsi Jawa Barat), serta Dr. Fery Hadiyanto, SE., MA. sebagai moderator.

Kapita Selekta ke 2 Maret 2016 dibagi dalam tiga sesi pembahasan. Pembahasan pertama mengenai Pola Penyertaan Modal Permerintah Provinsi Jawa Barat Pengaruhnya Terhadap Perkembangan Kinerja Bank BJB Menjadi Perusahaan Daerah Go Public yang dijelaskan oleh Dr. H. Suryaman, SE., MM. Sesi kedua membahas tentang Studi Komparasi Terhadap Kinerja Bank Jabar Banten (BJB) di Lingkungan Perbankan serta Pengaruhnya Bagi Penyertaan Saham Pemerintah Provinsi Jawa Barat oleh Mokhammad Anwar, SE., MA.,Ph.D.

Sesi ketiga sekaligus penutup Kapita Selekta, membahas tentang Menakar Peluang Pendapatan dari Berbagai Proyek Infrastruktur Strategi di Jawa Barat yang dipaparkan oleh Prof. Dr. Ir Deny Juanda Puradimadja, DEA.

Menurut Kepala Dispenda Jabar, Dadang Suharto, BUMD akan mendorong munculnya usaha-usaha baru sebagai pendukung yang daat menjadi pendorong down effect ekonomi secara menyeluruh, maka hal tersebut secara langsung akan menambah penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak dan retribusi.

“BUMD lebih dari sekedar penyumbang bagi PAD, namundapat menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah,” tuturnya.

Ia pun menambahkan bahwa dengan adanya Pendirian BUMD, Hal itu akan membuka lapangan kerja baru, menggerakan sektor-sektor ekonomi produktif, serta menjadi stimulan bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

Sosialisasi Anugerah Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan apresiasi terhadap para pihak yang turut membatu menyukseskan pencapaian Penerimaan Daerah dari jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), termasuk kepada para Wajib Pajak (WP).

Apresiasi tersebut tertuang dalam  Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2016 tentang Pemberian Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor. Melalui Pergub ini, maka seluruh yang terlibat dalam PKB, termasuk tingkat CPDP, Kabupaten Kota, para penggiat atau voluntir (sukarelawan) pajak, hingga para WP akan mendapatkan penghargaan dari Pemprov, tentunya dengan ketentuan yang telah tercantum dalam Pergub tersebut.

Pergub yang akan diimplementasi pada Anugerah Pajak Kendaraan Bermotor ini telah disosialisasikan melalui Rapat Sosialisasi di Kantor Dispenda Prov Jawa Barat, Jl. Soekarno Hatta No 528 – Bandung, Jumat (29/1/2016). Rapat Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Jawa Barat, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, Kepala Biro Organisasi Setda Jawa Barat, Kepala Biro Humas, Protokol dan Umum Setda Jawa Barat, para Tim Juri/Penilai dari kalangan perguruan tinggi, dan para Kepala Bidang, Kepala Puslia dan seluruh Kepala Cabang Pelayanan Dispenda Se-Jawa Barat.

Sosialisasi-anugerah-PKB

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Dispenda Prov Jawa Barat, Dadang Suharto mengatakan, penghargaan ini sudah sepatutnya digelar mengingat pendapatan dari PKB memberikan kontribusi yang dominan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Penerimaan Pajak daerah dari kendaraan bermotor (PKB dan BBNKB) memberikan kontribusi sekitar 70% terhadap total Pajak Daerah. Tentunya sudah sangat relevan jika Pemprov Jabar mulai memberikan perhatian lebih terhadap pihak-pihak yang berkepentingan dalam menyukseskan penerimaan pajak daerah,” tuturnya.

Selain memberikan motivasi dan apresiasi, tujuan diselenggarakannya penghargaan ini juga untuk mewujudkan masyarakat yang taat membayar pajak, serta terjaminnya pemungutan PKB sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Sosialisasi Anugerah Pajak Kendaraan Bermotor ini akan terus dilaksanakan per wilayah dan kabupaten/kota mulai dari tanggal 19 Februari hingga 18 Maret 2016. Pelaksanaan penilaian akan dilakukan mulai bulan Mei sampai Juli. Dan, acara puncak sekaligus pemberian penghargaan kepada pemenang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2016, bertepatan dengan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat ke 71.

Rakor “Optimalisasi Potensi Pendapatan Daerah Melalui Kerjasama Pihak Ke Tiga”

Pada Selasa pukul 09.00 WIB (27/20/2015) telah dilaksana Rapat Koordinasi Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat dengan tema “Optimalisasi Potensi Pendapatan Daerah Melalui Kerjasama Pihak Ke Tiga” di Ruang Rapat Utama Dispenda Prov Jabar Jl. Soekarno Hatta No. 528, Buah Batu – Kota Bandung.

Rakor dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Dispenda Prov Jabar, Dadang Suharto, rapat kali ini juga melibatkan pihak Kepolisian yang diwakili oleh Kasubdit Regident Polda Jawa Barat, AKBP Indra Jafar; Kepala Bidang Perencanaan dan Pembangunan Dispenda Prov Jabar, Idam Rahmat; Otorotas Jasa Keungan, Anindito; dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, Ni Wayan.

“Rakor kali ini akan membahas salah satunya terkait dengan penanganan piutang pajak kendaraan bermotor terhadap para wajib pajak yang tidak melakukan pendaftaran ulang (KTMDU),” ucap Dadang.

Menurut laporan catatan atas keungan daerah tahun 2014, Potensi piutangnya mencapai Rp. 3,6 triliun dari total potensi 15,4 juta kendaraan bermotor. Untuk menekan piutang tersebut, Pihak Dipenda akan melakukan kerjasama dengan Kepolisian Daerah, dengan melakukan operasi terpadu yang makin intnsif dalam waktu serta jangkauannya.

Kepemilikan kendaraan bermotor di Jawa Barat sendiri, sangat didominasi oleh pembelian secara kredit. Sekitar 85 persen kepemilikian kendaraan bermotor melalui jasa lembaga pembiayaan non bank.

Maka dari itu, Pihak Dispenda Prov Jabar menggulirkan kebijakan pengecualian pajak progresif bagi kendaraan bermotor yang ditarik kembali oleh lembaga pembiayaan non bank, seperti leasing. Kebijakan tersebut berupa tarif semula sebesar 1,75 persen terhadap nilai jual kendaraan bermotor. Keputusan kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2015 Tentang perubahan Pergub 33 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah untuk Jenis Pungutan PKB dan BBNKB.

“Kami harap akan ada MoU dari para pihak termasuk OJK, APPI, Kepolisian dan Dispenda, Untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tutur Dadang saat menutup Rakor.

 

 

 

Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor yang Berstatus Sitaan Negara

Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat mengeluarkan peraturan tentang penggunaan kembali kendaraan bermotor yang telah diblokir oleh Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.  Sesuai Pergub No. 33 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah untuk Jenis Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB):

  1. Pasal 6 ayat 4: Penetapan PKB sebagai akibat berakhirnya pembekuan/blokir dilaksanakan langsung di Kantor Bersama Samsat di mana Kendaran Bermotor tersebut terdaftar, dengan menunjukkan surat permohonan pencabutan blokir dari Wajib Pajak yang bersangkutan bahwa kendaraan akan dipergunakan kembali, disertai tanda bukti penerimaan surat-surat kendaraaan bermotor yang diketahui oleh kepolisian, Dinas dan PT Jasa Raharja (Persero).

Untuk perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut didasarkan pada tanggal penyerahan kendaraan bermotor tersebut kepada yang berhak (sesuai Berita Acara Penyerahan dari instansi yang berwenang) sampai dengan tanggal akan dilakukan proses mutasi, dan untuk keterlambatannya dikenakan sanksi administratif sebagaimana Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah untuk Jenis Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB):

  1. Pasal 17 ayat 1 Dalam Hal wajib Pajak terlambat melakukan pembayaran pajak sesuai dengan tanggal berakhirnya PKB, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung sejak terutang, dengan ketentuan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak terutang pajak.

Untuk Pembukaan blokir/proteksi Kendaraan Bermotor tersebut dikoordinasikan dengan PUSLIA.

Kegiatan Capita Selekta Tingkatkan SDM Dispenda

Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat terus tingkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) guna perbaikan kinerja aparatur pemerintahan di lingkungan kerjanya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah secara rutin menggelar capita selekta atau diskusi dengan para pakar bidang tertentu.
Seperti yang dilaksanakan Senin (13/4) lalu, tema capita selekta yang disampaikan adalah mengenai transpormasi perpajakan berbasis teknologi informasi, dengan narasumber dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendaral Pajak.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Dispenda Jawa Barat Drs. H. Idham Rahmat, M.Si mengatakan, tantangan ke depan akan semakin berat dan untuk mempersiapkan tersebut, pemerintah khususnya Dispenda terus berupaya mempersiapkan SDM terampil demi terciptanya pelayanan terbaik buat masyarakat.
“Kita terus berusaha meningkatan kepasitas pengelolaan, terutama manajemen pemerintahaan. Capita selekta yang memasuki putaran ketiga minggu ini yaitu tentang tarnspormasi perpajakan berbasis teknologi informasi. Dan tentunya tema capita selekta serta pembahasan tidak akan selalu sama setiap kegiatannya,” kata Idham di hadapan peserta apel Senin pagi.
Dalam kesempatan tersebut, Idham pun mengajak semua aparatur pemerintahan yang ada di lingkungan Dispenda memahami konsep kepemimpinan. Juga. pemahaman tiga hal penting dalam peningkatan keahlian, dimana hal tersebut dapat menjadi bahan peningkatan kualitas SDM yang berimbas meningkatnya pelayanan Dispenda ke masyarakat.
“Kita harus punya kealhian yang memadai. Salah satu konsep adalah, tiga pilar yakni, kognitif, afektif atau mental kita komitmen perasaan kuat, dan satu pilar lagi adalah psikomotorik. Selain itu, kita pun harus ingat tunduk pada norma, sampai peraturan, UU administrasi pemerintahan, itu menjadi rambu-rambu bersikap dan bertindak kita,” ucapnya. ***

Kegiatan Capita Selekta Tingkatkan SDM Dispenda

Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat terus tingkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) guna perbaikan kinerja aparatur pemerintahan di lingkungan kerjanya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah secara rutin menggelar capita selekta atau diskusi dengan para pakar bidang tertentu.
Seperti yang dilaksanakan Senin (13/4) lalu, tema capita selekta yang disampaikan adalah mengenai transpormasi perpajakan berbasis teknologi informasi, dengan narasumber dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendaral Pajak.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Dispenda Jawa Barat Drs. H. Idham Rahmat, M.Si mengatakan, tantangan ke depan akan semakin berat dan untuk mempersiapkan tersebut, pemerintah khususnya Dispenda terus berupaya mempersiapkan SDM terampil demi terciptanya pelayanan terbaik buat masyarakat.
“Kita terus berusaha meningkatan kepasitas pengelolaan, terutama manajemen pemerintahaan. Capita selekta yang memasuki putaran ketiga minggu ini yaitu tentang tarnspormasi perpajakan berbasis teknologi informasi. Dan tentunya tema capita selekta serta pembahasan tidak akan selalu sama setiap kegiatannya,” kata Idham di hadapan peserta apel Senin pagi.
Dalam kesempatan tersebut, Idham pun mengajak semua aparatur pemerintahan yang ada di lingkungan Dispenda memahami konsep kepemimpinan. Juga. pemahaman tiga hal penting dalam peningkatan keahlian, dimana hal tersebut dapat menjadi bahan peningkatan kualitas SDM yang berimbas meningkatnya pelayanan Dispenda ke masyarakat.
“Kita harus punya kealhian yang memadai. Salah satu konsep adalah, tiga pilar yakni, kognitif, afektif atau mental kita komitmen perasaan kuat, dan satu pilar lagi adalah psikomotorik. Selain itu, kita pun harus ingat tunduk pada norma, sampai peraturan, UU administrasi pemerintahan, itu menjadi rambu-rambu bersikap dan bertindak kita,” ucapnya. ***

Tahun Depan Perencanaan Dispenda Harus Lebih Matang

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat, Drs. Idam Rahmat, M.Si berharap di tahun depan, pihaknya dapat lebih meningkatkan perencanaan dibandingkan tahun sebelumnya.
Harapan itu disampaikannya saat rapat verifikasi anggaran kegiatan tahun 2016, pada tanggal 4 – 6 Februari 2015 yang bertempat di Aula Dispenda Jawa Barat dan dihadiri oleh seluruh cabang pelayanan Dispenda se Jawa Barat.
“Bagi seluruh cabang pelayanan, Puslia dan seluruh Bidang dapat memperhatikan perencanaan yang lebih matang baik dari belanja maupun target berdasarkan pada peraturan yang telah ditetapkan dalam upaya peningkatan kinerja,” kata Idam.
Menurutnya, mengacu posisi perencanaan tahunan dalam RPJMD dan RPJPD bahwa pada tahun 2016  merupakan Tahapan Pembangunan Jangka Menengah (Tahap Verifikasi). Atau dalam kerangka Renstra Dispenda Provinsi Jawa Barat merupakan tahun melakukan pengukuran keunggulan kinerja Dispenda sebagai Unit/koordinasi penghasil yang diperbandingkan unit sejenisnya di berbagai daerah lainnya.
“Hal ini guna memacu terus adanya upaya penguatan kapasitas pendamping daerah yang makin mampu memenuhi kebutuhan pembangunan daerah yang telah diamanatkan dalam RPJMD Jawa Barat,” bebernya.
Idam pun menambahkan, perlunya pemberlakuan konsep operasional untuk kawasan pemangkuan layanan guna maksimalisasi pelayanan bagi wajib pajak. Yakni sejak kedatangan wajib pajak, kebutuhan sarana penunggu bagi wajib pajak, informasi layanan, pelayanan bagi wajib pajak sampai dengan kepulangan wajib pajak, sehingga mampu memberikan kesan positif  terhadap layanan Samsat di seluruh Jawa Barat
“Dengan adanya Perpres no 5 tahun 2015 sebagai penganti Inpres Tahun 1999,  perlu memperhatikan dan mempersiapkan kebutuhan anggaran pada kesamsatan, baik kebutuhan pelayanan dan ruangan,” pungkasnya. ***

Dispenda Gelar Rapat Verifikasi Anggaran 2016

Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat telah menggelar rapat verifikasi anggaran kegiatan tahun 2016, pada tanggal 4 – 6 Februari 2015 yang bertempat di Aula Dispenda Jawa Barat dan dihadiri oleh seluruh cabang pelayanan Dispenda se Jawa Barat.
Rapat tersebut digelar dalam rangka perencanaan dan pengembangan program atau kegiatan di lingkungan Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2016.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai verifikasi kegiatan tahun 2016 dan merupakan hasil koreksi kebutuhan setiap Bidang, Puslia, dan seluruh  CPDP. Ini juga selaras dengan perencanaan dan pengembangan pelayanan  kebutuhan masing-masing  CPDP sesuai dengan perencanaan kebutuhan RKA Tahun Anggaran 2016.
“Hasil dari verifikasi kegiatan ini pun akan di sampaikan kepada Bappeda Provinsi Jawa Barat melalui perbaikan anggaran pada RKPD Online,” kata Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat, Drs. Idam Rahmat, M.Si, belum lama ini. ***