Pergub 35/2013, Membuat NPWP Cabang Mudah

Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 35 Tahun 2013, setiap wajib pajak baik badan maupun orang pribadi yang melakukan usaha di Jawa Barat, harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang.

“Selain wajib NPWP, karyawannya pun wajib bayar pajak di Jawa Barat. Sebab, tidak sedikit pajaknya dibayar melalui kantor pusat di luar Jabar,” kata Dra. Hj. Emma Umayati, Kepala Seksi Dana Perimbangan Bidang Non Pajak di ruang kerjanya.

Pihaknya mengatakan, perubahan NPWP domisili atau tempat perusahaan menetap ke NPWP cabang atau tempat usaha sangat mudah. Bahkan, saat tidak mendapat usaha di Jawa Barat NPWP cabang tersebut dapat dicabut.

“Kita coba jaring untuk pelaksanaan Pergub 35/2013 ini dengan menjadikan NPWP cabang sebagai syarat perizinan. Karena, saat ini membuat NPWP cabang sangat mudah, perbedaan dengan NPWP domisili hanya tambahan tiga angka daerah saja,” tegasnya.

Ia menegaskan, aturan pembuatan NPWP cabang bukan merupakan pungutan baru. Sebab, peraturan itu hanya untuk pengalihan pajak dari yang asalnya terpusat di kantor domisili dialihkan ke tempat usaha perusahaan atau perorangannya.

“Bukan Pungutan baru, hanya pengalihan NPWP. Sesuai Pergub, wajib pajak punya NPWP Jabar. Ini sudah diberlakukan sejak juni 2013,” jelasnya.

Menurutnya, beberapa kota/kabupaten di Jawa Barat sudah mulai menindaklanjuti dengan peraturan kota/kabupaten. “Tahapan saat ini kita pantau kabupaten/kota, KPP pun kita ajak kerjasama,” tutupnya. ***

Mari Bangun Negara Dengan Pajak !

SUMBER pendapatan daerah sejatinya bukan hanya berasal dari pajak. Sebagian besar justru berasal dari transfer pemerintah pusat, yang trendnya terus menanjak dari tahun ke tahun. Data 2013 menyebutkan, secara agregat rata-rata komposisi dana transfer dalam penerimaan daerah mencapai 82%. Selengkapnya