Rapat Rekonsiliasi Triwulan II
Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat mengadakan Rapat Rekonsiliasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Triwulan II tahun 2016 di kantor pusat Dinas Pendapatan Daerah Wilayah Provinsi Jawa Barat, Senin (25/7/2016).
Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat mengadakan Rapat Rekonsiliasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Triwulan II tahun 2016 di kantor pusat Dinas Pendapatan Daerah Wilayah Provinsi Jawa Barat, Senin (25/7/2016).
“Kegiatan rekonsiliasi keuangan ini diikuti oleh OPD yang memiliki pemasukan dari luar seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang memiliki Museum Sri Baduga, Balai Pengelola Taman Budaya dan lain sebagainya,” papar Kasi Evaluasi Pendapatan II, Bidang Pendapatan II Dispenda Jabar, Mohamad Deni Zakaria, S.STP.
Selain OPD, BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) seperti Bank Jabar – Banten pun turut serta dalam kegiatan rekonsiliasi ini.
Kegiatan rekonsilisasi ini merupakan upaya peningkatan kinerja OPD dan BUMD, agar melakukan pembinaan dan pengawasan yang lebih fokus dan serius sesuai dengan rencana yang telah dibuat. Selain itu kegiatan yang dilakukan setiap tiga bulan ini juga bertujuan agar OPD agar lebih disiplin dalam penggunaan anggaran, karena tahun anggaran berkenaan terhitung sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Biro Keuangan kiranya lebih ketat dalam melakukan rekonsiliasi ke setiap OPD, agar tidak terjadi pengendapan uang di OPD setelah berakhirnya tahun anggaran. ***
Bertempat di Aula Dispenda Provinsi Jawa Barat, Kabid Bidang Pendapatan II Dra.Hj Cucun Sumiarsih, M.Si, membuka rapat sosialiasi Pergub No: 71 Tahun 2014 tentang ekstensifikasi dab intensifikasi penghasilan orang pribadi dalam negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21, Kamis, 9/07.
Rapat sosialiasi yang diikuti oleh perwakilan OPD di Kabupaten dan kota di Jawa Barat, bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui ekstensifikasi dan intensifikasi pajak yang dilakukan oleh Kanwil Ditjen Pajak Jabar I dan II, melalui Kantor Pelayanan Pajak yang ada di setiap wilayah kabupaten dan kota.
Ekstensifikasi pajak merupakan kegiatan optimalisasi penerimaan pajak yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak Terdaftar dan perluasan obyek pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sementara intensifikasi merupakan kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap obyek dan subyek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi DJP, dan dari hasil pelaksanaan Wajib Pajak. Kedua kegiatan optimalisasi tersebut dilaksanakan oleh tim yang dibentuk di daerah dan Kabupaten/Kota.
Poin terakhir terkait Pergub No: 71 Tahun 2014 ini adalah PPh 21, yakni pajak yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi subyek pajak dalam negeri, berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dan subyek dalam negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh OPDN) adalah pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak orang pribadi atas penghasilan yang diterima atau yang diperoleh dalam tahun pajak. Sementara yang dimaksud dengan OPDN adalah orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Atau bisa juga orang pribadi yang dalam satu tahunb berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.***
Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat, Dispenda Provinsi Jawa Barat menyosialisasikan Pergub No.33 Tahun 2013 tentang Pendaftaran wajib pajak cabang/lokasi bagi pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Jawa Barat, Kamis, 9/07.
Dalam Rapat Sosialiasi Pergub No.35 Tahun 2013, Kabid Pendapatan II Dra.Hj Cucun Sumiarsih, M.Si, mengajak para perwakilan OPD yang hadir untuk berperan serta dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat.
Pentingnya pendapatan daerah adalah untuk pembangunan Provinsi Jawa Barat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat. Apalagi Dispenda dalam Tupoksinya sebagai pencari pendapatan dana APBD, berkewajiban untuk mengajak OPD yang ada di Provinsi Jawa Barat untuk berkerja sama dalam menggali potensi sumber pendapatan yang ada di setiap daerah, baik di tingkat kabupaten maupun kota.***
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat menggelar rapat evaluasi kerja triwulan II tahun anggaran 2015 dengan para kepala Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Daerah (CPDP) se Jawa Barat, di aula Dispenda, Jumat (3/7/2015).
Rapat evaluasi ini dipimpin langsung Kepala Dispenda Dadang Suharto SH, MM dan masing-masing kepala bidang menyampaikan laporannya sebagai upaya untuk evaluasi pencapaian guna perbaikan diwaktu yang akan datang.
Rapat terbatas ini berlangsung pukul 14.30 WIB dan dijadwalkan akan rampung pukul 17.00. Berbagai pembahasan pencapaian akan dibahas pada kesempatan itu, bersama-sama dan dipimpin oleh kepala bidang dan sekretaris dispenda.
Sebelum berlangsung rapat, Kadispenda secara simbolis memberikan sebuah sarung kepada kepala cabang yang meraih pencapaian tertinggi, masing-masing Cikarang, Purwakarta, Pangandaran dan Sumber. Cikarang tertinggi PKB dan BBNKB 1 sehingga untuk sibolis BBNKB 1 diberikan kepada Purwakarta sebagai tertinggi kedua. Pangandaran tertinggi pajak air permukaan dan pajak ari tertinggi adalah CPDP Sumber.
Rencananya setelah rapat evaluasi ini, akan langsung menggelar acara buka puasa bersama yang rencananya berlangsung di mesjid Dispenda Jabar. ***
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jawa Barat, Dadang Suharto, SH. MM mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berhasil meraup pendapatan daerah pada triwulan I 2015 sebesar Rp 8,75 triliun.
Menurutnya, raihan pendapatan daerah ini melampui target sebesar 36,63 persen dari total pendapatan daerah Jabar 2015 yang mencapai sebesar Rp 23,9 triliun.
Menurut Dadang, dari sisi pendapatan asli daerah (PAD) terbukti telah melampaui target triwulan I 31,43 persen dari target total PAD 2015 yang mencapai Rp 15,851 triliun. PAD terbesar masih disumbang dari pendapatan pajak daerah yang bersumber pada pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
“Pendapatan disumbang dari PAD yang mencapai Rp 4,9 triliun pada triwulan I 2015,” kata Dadang.
Pada triwulan I 2015, pemasukan dari PKB sebesar Rp 1,711 triliun atau 31,84 persen dari target total 2015 yang mencapai Rp 5,376 triliun. Sementara BBNKB pada triwulan I meraih Rp 1,581 triliun. Sisa raihan PAD dari sektor pajak sendiri, kata Dadang, berasal dari pajak bahan bakar kendaraan (PBBKB) sebesar Rp 761,5 juta, pajak air permukaan Rp 21,23 juta.
Sementara untuk sektor pendapatan non pajak Pemprov Jabar mendapatkan Rp 4,25 triliun atau 47,45 persen dari target 2015 sebesar Rp 8,972 triliun. “Pendapatan keseluruhan tidak ada masalah, kami masih punya 8 bulan untuk mencapai target 100 persen,” katanya. ***
Kepala Bidang Pendapatan II Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat Dra. Hj. Cucun Sumiarsih M.Si tegaskan, pihaknya sudah mulai melangkah untuk melakukan pendataan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Hal itu sebagai pelaksanaan aturan baru tentang bahan bakar minyak.
Cucun menjelaskan, data yang harus disiapkan pihaknya adalah membuat data pembanding dimana hanya solar yang masih mendapat subsidi pemerintah, sementara premium dan pertamax tidak.
“Premium atau pertamax misalnya harga penjualannya diserahkan kepada mekanisme harga pasar, jadi harganya bisa berubah tergantung minyak mentah dunia, juga tergantung persaingan penjual BBM. Oleh karena itu ini sulit, karena yang ditentukan hanya solar saja,” katanya dalam apel yang digelar di halaman kantor Dispenda, Senin (11/5/2015).
Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat (Pergub) nomor 28 tahun 2012, untuk pengujian perhitungan besarnya PBBKB yang tercantum dalam SPTPD dari penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Dispenda diminta punya data pembanding, yang meliputi pendataan aspek teknis, administrasi, dan lingkungan.
“Pendataan dan perhitungan volume penjualan BBM pada setiap bulannya berdasarkan pemanfaatan dan penggunaan. Hasil data nanti akan direkonsiliasikan dengan data badan pengatur hilir minyak dan gas bumi (BPH Migas),” ungkapnya.***
Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat Dadang Suharto SH, MM mengatakan seluruh pelayanan Samsat di bawah koordinasinya akan diliburkan pada tanggal 21 dan 22 Maret 2015.
Hal itu sebagai tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Jawa Barat tertanggal 21 November 2014 perihal hari libur nasiona dan cuti bersama tahun 2015. Pasalnya pada tanggal 21 adalah perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1937.
“Hari libur itu berlaku untuk seluruh pelayanan Samsat, termasuk Samsat Outlet dan pelayanan Samsat lainnya,” kata Dadang melalui surat edaran tertanggal 12 Maret 2015.
Pada tanggal 23 Maret 2015, seluruh pelayanan Samsat kembali melakukan pelayanan sebagaimana mestinya, untuk mengantisipasi terjadinya keterlambatan pendaftaran wajib pajak, maka penerapan sanksi akan diberlakukan pada tanggal 24 Maret 2015.
“Untuk wajib pajak yang bisa membayar pajak kendaraan pada tanggal 23 Maret. Karena pada tanggal 24 Maret wajib pajak bisa dikenakan sanski administratif atas kerterlambatan pembayaran,” ungkapnya. ***