Bandara Kertajati Turut Atasi Ketimpangan Ekonomi Jawa Barat

BANDUNG-Pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat, khususnya di kawasan Kabupaten Majalengka, akan tumbuh pesat pada masa yang akan datang. Ini tidak lepas dari hadirnya Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), bandara kebanggaan warga Jawa Barat yang akan diresmikan 2018 mendatang.

Sekretaris Perusahaan PT Bandara Internasional Jawa Barat (PT BIJB) Wasfan W Widodo mengatakan, bandara dengan segala akses pendukungnya harus bisa ditangkap peluangnya oleh masyarakat sekitar untuk meningkatkan perekonomian di kawasan utara Jawa Barat. Sekadar diketahui, kawasan Aerocity, Tol Cipali dan yang akan segera beroperasi Tol Cisumdawu, serta infrastruktur transportasi massal seperti kereta api yang terintegrasi mempertegas bahwa pemerataan ekonomi sudah mulai bergerak ke sana. Penyerapan tenaga kerja oleh BIJB dalam jumlah besar akan terjadi di mana 150 ribu sampai 400 ribu akan tersedot. Sebagai kompensasi warga sekitar juga pasti akan terasa.

“Justru keberadaan BIJB menjadi penyeimbang pertumbuhan ekonomi di sana. Diharapkan pertumbuhan ekonomi di wilayah utara akan bangkit. Kalau barat lebih cepat berkembang karena memang berdekatan dengan ibu kota, itu sudah menjadi konsekuensi logis,” kata Wasfan di Bandung, Jumat 10 November 2017.

“Masyarakat harus tangkap peluang dengan hadirnya BIJB. Karena perubahan itu seharusnya bukan menjadi ancaman tapi peluang yang harus dihadirkan,” tambah Wasfan.

Dia mengharapkan, pemerintah setempat untuk bisa menginventarisir potensi-potensi yang akan tumbuh kembang di kawasan sana. Majalengka dengan segala potensi yang dimiliki, misalnya dari sektor pariwisata bisa diciptakan masyarakatnya sendiri agar ke depannya warga sana tidak menjadi ‘asing di rumahnya sendiri’.

Sebagai bandara yang diprediksi akan menyedot 2,7 juta orang ditahun pertama beroperasi, mobilitas manusia akan terjadi karena menjadi tempat persinggahan. ‎”Kesadaran itu harus ada proses perpindahan pola pikir. Itu bisa dilakukan untuk melakukan kehadiran pemanfaatan bandara. Kalau cara yang paling kecil bikin toko, kontrakan, hotel. Ini sangat positif,” ungkapnya.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan (Unpas) Bandung Acuviarta Kartabi melanjutkan, ketimpangan pertumbuhan ekonomi untuk kawasan utara dan barat akan teratasi dengan kehadiran BIJB. Pasalnya sejauh ini pertumbuhan ekonomi di Majalengka cenderung lambat dimana IPM hanya bergerak diangka sekitar 64,55. Pergerakan ekonomi yang agresif condong ke barat dan kawasan Bandung Raya. Jika Pemda setempat jeli, bisa saja pertumbuhan ekonomi disana melampui target.

“Jadi saya kira dari sisi keberadaan BIJB banyak positifnya. Bukan Majalengka saja, tapi Jawa Barat secara keseluruhan dimana akhirnya punya bandara yang representatif,” ujar Acuviarta.

Dia bahkan meyakini, dilima tahun pertama beroperasi laju pertumbuhan ekonomi di sana akan naik satu sampai 1,5 persen. Ini melihat dari peluang yang ada melalui hadirnya penyerapan tenaga kerja, investor dan serapan konsumsi. Dengan begitu untuk jangka panjang ekonomi di Majalengka akan naik lebih dari dua persen.

“‎Masyarakat enggak usah khawatir. Orang datang ke BIJB itu potensi. Karena pengembangan kawasan sangat masif,” tandasnya.

sumber jabarprov.go.id

Jenis Cybercrime Berdasarkan Motif dan Aktivitasnya

Cybercrime merupakan kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber. Cybercrime dapat dibagi berdasarkan Motif dan Aktivitasnya, yaitu :
a. Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.

b. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer tersebut.

c. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik)
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.

d. Cybercrime yang menyerang pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan sistem pemerintahan, atau menghancurkan suatu negara.

e. Cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dan lain-lain.

Sedangkan berdasarkan jenis aktivitasnya, cybercrime dapat dibagi menjadi :
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.

2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.

5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak sistem keamaanan suatu sistem komputer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.

9. Carding
Carding adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun nonmateril

Tipping Fee Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka

BANDUNG- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) meminta dukungan penuh pemerintah Kabupaten/Kota se-Bandung Raya, dalam memaksimalkan pemanfaatan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka.

Masing-masing daerah itu diantaranya yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Garut.

“Peradaban manusia yang maju adalah bisa mengatasi masalah sampah, jangan sampai mengirit pada masalah yang penting karena ini untuk kepentingan masyarakat luas,” kata Gubernur Ahmad Heryawan, usai Rapat Koordinasi terkait TPPAS Legok Nangka, yang dihadiri bupati/walikota, di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (06 /11/17).

Aher mengungkapkan, dalam mengatasai permasalahan pengolahan sampah memang memerlukan anggaran yang cukup tinggi.

Ia juga menuturkan bahwa terkait pengelolaan sampah, sebenarnya adalah kewajiban Kabupaten Kota. Namun, Pemprov Jawa Barat, demi kepentingan bersama, membuat TPPAS di Legok Nangka, dan ikut menyumbang tipping fee-nya.

“Nggak apa-apa, ini untuk kepentingan bersama,” kata Aher.

Kemudian, terkait kewajiban pembayaran tipping-fee oleh Kabupaten/Kota. Aher menawarkan solusi dengan memaksimalkan pengelolan retribusi sampah dari masyarakat di daerah masing-masing.

“Memang tipping fee-nya mahal. Kan bisa pengelolaan retribusinya bisa dimaksimalkan. Contohnya, masyarakat yang kaya di komplek perumahan mewah kan bisa retribusinya ditarik Rp 250 ribu, masa perumahan mewah retribusi masih Rp. 25 ribuan, kalau masyarakat biasa cukuplah Rp 10 -20 ribu, itu salah satu contohnya,” katanya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyanggupi menutupi Tipping Fee sebesar 30 persen untuk pengelolaan sampah tersebut. Adapun sisa Tipping Fee akan dibebankan kepada masing-masing kepala daerah yang ikut memanfaatkan TPPAS yang berlokasi di Nagreg, Kabupaten Bandung itu.

Saat ini Aher mengaku, pihaknya tengah mencari sejumlah alternatif pembiayaan, salah satunya dengan mencarikan investor yang mau menanamkan modalnya dalam hal pengelolaan sampah.

Sementara terkait infrastruktur untuk mendukung TPPAS sudah berjalan, lahan yang diperlukan pun sudah seluruhnya dibebaskan. Untuk diketahui, tempat pengelolaan sampah waste to energy dengan kapasitas 1.800 ton per hari tersebut menelan anggaran lebih dari Rp 3,1 triliun dengan luas lahan yang telah disiapkan Pemprov Jabar seluas 75 hektare.

Adapun hasil perhitungan konsultan PWC pada 9 oktober 2017 menghasilkan ringkasan pembiayaan rasionalisasi tipping fee sebesar Rp 386.000 per ton. Besaran tersebut berdasarkan penghitungan capital expenditure Rp 2,6 triliun, suku bunga 10 persen, rasio ekuitas 70 persen (pinjaman) : 30 persen (dana sendiri), model dan masa kerjasama BOT 20 tahun dan IRR 15 persen (umum untuk infrastruktur di Indonesia).

“Besaran tipping fee itu Rp 386 ribu per ton. Itu HPS (hasil perhitungan sendiri). Respon pasar waste to energy untuk tipping fee berkisar antara USD 20/40 perton (sekitar Rp 270 ribu – 540 ribu per ton). Nantinya, besaran tipping fee ditentukan oleh hasil lelang investasi dengan pola kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU),” kata Aher.

Dengan perhitungan itu, nantinya Pemprov akan membayar 30 persen dikali total volume kab/kota dikali 365 hari. Sedangkan masing-masing Kab/kota harus membayar dari penghitungan total volume sampah di kab/kota masing-masing dikali 70 persen dikali 365 hari.

“Dengan perhitungan tersebut, menjadi sangat penting untuk kemudian di informasikan kepada calon investor agar dalam pembiayaannya dapat cepat terealisasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, Anang Sudarna, mengatakan pihaknya menargetkan proyek ini akan mulai dilelangkan pada November ini.

“Bulan ini lelang, April penunjukan pemenang. Juni kontrak. Itu target kami. Untuk penghitungan tadi tipping fee yang sebesar Rp 386 ribu per ton ada kemungkinan berkurang. Bisa saja ada investor yang menawarkan harga di bawah itu,” katanya.

sumber jabarprov.go.id

Pengertian Cyber Crime dan Cyber Law

Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan Cybercrime atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus Cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.

Menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek pidana di bidang komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal. Adapun definisi lain mengenai cybercrime, yaitu :
1. Girasa (2002), mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kegiatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
2. Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime, yaitu : kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.

Untuk menanggulangi kejahatan Cyber maka diperlukan adanya hukum Cyber atau Cyber Law. Cyberlaw adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyberlaw, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Secara akademis, terminologi cyberlaw belum menjadi terminologi yang umum. Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyberlaw, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).

Secara yuridis, cyberlaw tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

Karakteristik dari kejahatan didunia maya adalah sebagai berikut :
1. Ruang Lingkup Kejahatan
Ruang Lingkup Kejahatan Cybercrime, bersifat global, melintasi batas negara sehingga sulit untuk dideteksi pelaku dan hukum yang berlaku.
2. Sifat Kejahatan
Sifat Kejahatan dari Cybercrime, tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat.
3. Perilaku Kejahatan
Pelaku Kejahatan dari Cybercrime, tidak mengenal usia dan bersifat universal. Bahkan beberapa diantaranya masih anak-anak dan remaja.
4. Modus Kejahatan
Modus Kejahatan dari Cybercrime, adalah modus operand. Dimana modus tersebut hanya bias dimengerti oleh orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang Komputer, teknik pemrograman dan seluruh bentuk dunia cyber.
5. Jenis Kerugian yang Ditimbulkan
Dapat berupa material maupun nonmaterial. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, bahkan kerahasiaan informasi

Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:

1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
5. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties

 

sumber : dari berbagai sumber

Apa Itu Carding ?

Carding adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non-materil. Carder adalah sebutan yang digunakan untuk menamakan para pelaku kejahatan Carding. Menurut IFFC (Internet Fraud Complaint Centre salah satu unit dari FBI), Carding adalah “Penggunaan yang tidak sah dari kartu kredit atau kartu debit Fraudlently untuk memperoleh uang atau properti dimana kartu kredit atau nomor kartu debit dapat dicuri dari situs web yang tidak aman atau dapat diperoleh dalam pencurian identitas scheme.

Pelaku carding tidak seorang diri, pelaku ini melibatkan beberapa pihak diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Carder
Carder adalah pelaku dari carding, carder menggunakan e-mail, banner atau pop-up window untuk menipu netter ke suatu situs web palsu, dimana netter diminta untuk memberikan informasi pribadinya. Teknik umum yang sering digunakan oleh para carder dalam aksi pencurian adalah membuat situs atau email palsu atau disebut juga phising dengan tujuan memperoleh informasi nasabah seperti nomor rekening, PIN (Personal Identification Number), atau password. Pelaku kemudian melakukan konfigurasi PIN atau password setelah memperoleh informasi dari nasabah, sehingga dapat mengambil dana dari nasabah tersebut. Target carder yaitu pengguna layanan internet banking atau situs-situs iklan, jejaring sosial, online shopping dan sejenisnya yang ceroboh dan tidak teliti dalam melakukan transaksi secara online melalui situs internet.

2. Netter
Netter adalah pengguna internet atau yang gemar internet, yang selalu mencai informasi atau pengetahuan dari dunia maya dalam hal ini adalah penerima email yang dikirimkan oleh para carder.

3. Cracker
Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan sistem dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari sistem yang dimasuki seperti pencurian data, penghapusan, penipuan, dan banyak yang lainnya.

4. Bank
Bank adalah badan hukum yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank juga merupakan pihak yang menerbitkan kartu kredit/debit, dan sebagai pihak penyelenggara mengenai transaksi online, ecommerce, internet banking, dan lain-lain.

C. Langkah – Langkah Carding
Ada beberapa tahapan yang umumnya dilakukan para carder dalam melakukan aksi kejahatannya.
1. Mendapatkan nomor kartu kredit yang bisa dilakukan dengan berbagai cara antara lain.
a. Phising adalah suatu bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi peka, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang tepercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan instan. Contohnya adalah membuat situs palsu seperti dalam kasus situs klik bca.
b. Hacking menurut Zackary dalam white paper-nya yang berjudul “Basic of Hacking”. Hacking adalah aktivitas penyusupan ke dalam sebuah sistem komputer ataupun jaringan dengan tujuan untuk menyalahgunakan ataupun merusak sistem yang ada.
c. Sniffing adalah penyadapan terhadap lalu lintas data pada suatu jaringan komputer.
d. Keylogging adalah suatu program (walaupun jarang, tapi juga ada keylogger berbentuk hardware) yang dirancang khusus untuk mencatat segala aktifitas keyboard dan menyimpan hasilnya kedalam sebuah log atau catatan teks.
e. Chatting dengan merayu dan tanpa sadar memberikan nomor kartu kredit secara sukarela, berbagi informasi antara carder, mengunjungi situs yang memang spesial menyediakan nomor-nomor kartu kredit buat carding dan lain-lain yang pada intinya adalah untuk memperolah nomor kartu kredit.

2. Mengunjungi situs-situs online yang banyak tersedia di internet seperti Ebay, Amazon untuk kemudian carder mencoba-coba nomor yang dimilikinya untuk mengetahui apakah kartu tersebut masih valid atau limitnya mencukupi.

3. Melakukan transaksi secara online untuk membeli barang seolah-olah carder adalah pemilik asli dari kartu tersebut.

4. Menentukan alamat tujuan atau pengiriman, sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia dengan tingkat penetrasi pengguna internet di bawah 10%, namun menurut survei AC Nielsen tahun 2001 menduduki peringkat keenam dunia dan keempat di Asia untuk sumber para pelaku kejahatan carding. Hingga akhirnya Indonesia di-blacklist oleh banyak situs-situs online sebagai negara tujuan pengiriman. Oleh karena itu, para carder asal Indonesia yang banyak tersebar di Jogja, Bali, Bandung dan Jakarta umumnya menggunakan alamat di Singapura atau Malaysia sebagai alamat antara dimana di negara tersebut mereka sudah mempunyai rekanan.

5. Pengambilan barang oleh carder.

Tulisan ini hanya untuk pengetahuan semata, tidak untuk menjadi rujukan berbuat diluar ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

dirangkum dari berbagai sumber

Apa itu Juice Jacking ?

Di salah satu episode NCIS : Cyber, diceritakan di sebuah bandara para penumpang yang sedang menunggu untuk naik ke pesawat telepon mendekati salah satu meja yang ada di sudut ruangan bandara. Tujuannya meja pengisian baterai gawai yang disediakan oleh pihak bandara. Sepintas tidak terjadi masalah ketika para penumpang tersebut menghubungkan telepon pintar mereka ke salah satu port USB yang ada di meja pengisian baterai. Masalah terjadi ketika mereka telah sampai di tujuan masing-masing, ternyata gawai mereka telah disusupi dan data-data yang ada pada gawai mereka telah di salin.

Salah satu agen NCIS tersebut mengatakan bahwa telah terjadi juice jacking di meja pengisian baterai di bandara. Rasa penasaran pun muncul setelah selesai menonton episode tersebut. Apa sih sebenarnya juice jacking itu ? apakah itu sama kaya juice buah yang biasa diminum ketika cuaca sedang panas ? Berikut adalah hasil pencarian saya di internet mengenai juice jacking. Mengutip penjelasaan dari dailysocial, dikatakan bahwa juice jacking merupakan metode retas dengan memodifikasi stasiun pengisian baterai untuk gawai dengan menggunakan USB atau lebih biasa kita kenal dengan istilah USB charging. USB charging adalah ketika kita melakukan pengisian baterai gawai kita dengan menggunakan kabel yang kita masukkan ke dalam port USB. Kok bisa ya ? karena kabel yang digunakan selain dapat menghantarkan daya listrik juga berfungsi sebagai penghantar data. Contoh sederhananya adalah ketika kita akan menyalin data yang ada di gawai kita ke komputer maka gawai akan kita sambungkan ke kabel USB dan tentunya kabel tersebut kita sambungkan ke komputer. Tidak berapa lama, akan ada notifikasi di komputer bahwa terdeteksi perangkat baru dan kita dapat mengakses perangkat tersebut untuk segera menyalin data.

ilustrasi gambar kabel USB. Sumber hubpages

 

Juice jacking ini awalnya diketahui pada tahun 2011 – 2012 dan sempat menjadi headline ketika badan keamanan nasional Amerika (NSA – National Security Agency) mengeluarkan peringatan resmi bagi karyawan pemerintahan agar tidak sembarangan mengisi ulang baterai gawai mereka, terutama bagi mereka yang bekerja di luar negeri atau harus menggunakan komputer orang lain. Eksperimen sosial pernah dilakukan oleh Autentic8 pada konferensi keamanan yang diadakan di RSA San Francisco. Mereka memasang stasiun pengisian baterai di booth mereka dan hasilnya banyak pengunjung konferensi tersebut yang memanfaatkan stasiun pengisian baterai tersebut namun sayangnya hanya sedikit dari mereka yang menanyakan apakah stasiun pengisian tersebut aman atau tidak bagi gawai mereka.

Bagaimana caranya agar terhindar dari praktek juice jacking ini ? Berikut adalah langkah-langkah pengamanan yang dirangkum dari berbagai sumber.
1. Selalu pastikan baterai gawai Anda penuh sebelum Anda memulai aktivitas.
2. Pastikan membawa baterai cadangan.
3. Selalu bawa power bank dalam keadaan terisi bilaman diperlukan untuk mengisi baterai gawai.
4. Jika terpaksa mengisi baterai di stasiun pengisian, selalu matikan gawai Anda. Meskipun pada beberapa model gawai dalam kondisi mati pun masih dapat penyimpanan internal masih dapat diakses.
5. Gunakan kabel USB yang hanya menghantarkan daya.
6. Hindari pengisian ulang baterai gawai di tempat-tempat umum yang hanya menyediakan port USB untuk melakukan pengisian.
7. Biasakan untuk membawa charger dan kabel milik sendiri sehingga dapat terhubung langsung ke colokan listrik.

Jika diperlukan, Anda dapat menginstal aplikasi tambahan di gawai Anda sehingga setidaknya keamanan gawai akan bertambah. Selalu hati-hati apabila Anda berada di tempat umum, apalagi di jaman teknologi yang sudah maju seperti sekarang ini. Jangan pernah sembarangan menyambungkan gawai Anda di stasiun pengisian baterai melalui USB charging yang disediakan tanpa mengetahui keamanan stasiun pengisian tersebut.

Emisi Gas Buang Euro 4 Segera Diadopsi di Indonesia

Kendaraan bermotor memiliki gas buang yang terdiri dari senyawa yang tidak berbahaya seperti nitrogen, karbon dioksida dan uap air, tetapi didalamnya terkandung juga senyawa lain dengan jumlah yang cukup besar yang dapat membahayakan kesehatan maupun lingkungan. Bahan pencemar yang terutama terdapat didalam gas buang kendaraan bermotor yang mengandung timah hitam atau timbal adalah karbon monoksida (CO), berbagai senyawa hidrokarbon, berbagai oksida nitrogen (NOx) dan sulfur (SOx), dan partikulat debu termasuk timbal (PB). Hasil kajian terdahulu seperti the Study on the Integrated Air Quality Management for Jakarta Area (JICA, 1997) dan Integrated Vehicle Emission Reduction Strategy for Greater Jakarta (ADB, 2002) menyimpulkan bahwa sektor transportasi memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencemaran udara perkotaan (Suhadi, 2005). Berikut adalah dampak kesehatan yang disebabkan oleh emisi gas buang kendaraan bermotor salah satu diantaranya adalah karbon monoksida (CO), keracunan gas CO dalam jumlah banyak akan membuat kita mengalami berbagai hal mengerikan hanya dalam hitungan menit. Mulai dari hilang kesadaran hingga mati lemas. Selain merasakan sesak nafas, hal yang biasa dialami saat keracunan CO yakni sakit kepala, rasa lelah yang amat sangat, pusing, serta mual-mual.

Indonesia, melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK.SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O atau yang lebih dikenal dengan Standar Emisi Euro IV. Kendaraan bermotor kategori M adalah kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang. Sedangkan kategori N adalah kendaraan bermotor beroda empat atau lebih untuk angkutan barang. Kategori O merupakan kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel.

Dengan keluarnya Peraturan Menteri ini maka perubahan standar emisi Euro 2 ke Euro 4 menjadi salah satu pilihan untuk menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor. Pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibagi menjadi dua tahapan, pertama untuk kendaraan bermesin bensin akan mulai diberlakukan pada September 2018, sedangkan untuk kendaraan diesel akan diberlakukan empat tahun ke depan terhitung mulai Peraturan Menteri tersebut ditandatangani pada tanggal 10 Maret 2017 lalu.

(gambar diambil dari transportmeasures.org)

Jika dibandingkan dengan standar emisi gas buang pada euro 3, untuk kendaraan bermotor bermesin bensin ada penurunan sebesar 1,3 gr/KM untuk CO, dan 0,1 gr untuk HC/KM. Untuk dapat memenuhi standar euro 4, maka diperlukan bahan bakar minyak yang tentunya sesuai dengan standar. Sebagai contoh bahan bakar minyak pada euro 2 memiliki ron 92 dengan kandungan sulfur 300 PPM sedangkan euro 4 memiliki ron 92 dengan kandungan sulfur sebesar 50 PPM. Dari segi harga pun, tentunya akan terdapat perbedaan antara bahan bakar minyak euro 2 dan euro 4. Tentunya akan lebih mahal bahan bakar minyak euro 4 jika dibandingkan dengan harga bahan bakar euro 2.

Namun, harga tentulah bukan menjadi masalah apabila dibandingkan dengan manfaat yang akan kita dapatkan dengan diterapkannya standar euro 4 di Indonesia.

Daftar Kode NRKB di Indonesia

Setelah mengetahui mengenai pengelompokan nomor urut untuk kendaraan bermotor roda dua, roda empat, maupun lebih pada artikel yang telah diterbitkan sebelumnya dengan judul Kenali Penomoran Kendaraan Bermotor, sekarang saatnya untuk mengetahui mengenai kode wilayah dan kode registrasi kendaraan bermotor.

Sering kita lihat kendaraan dari luar kota bahkan luar provinsi dengan huruf awal NRKB yang belum pernah kita lihat sebelumnya dan membuat kita bertanya-tanya asal kendaraan tersebut dari daerah mana ya. Nah, sekarang saatnya kita mengetahui Kode wilayah registrasi kendaraan bermotor dan wilayah adalah sebagai berikut :

NO DAERAH PENOMORAN WILAYAH KODE LINGKUP WILAYAH
1. Provinsi Aceh BL 1. Kodya Aceh
2. Kab. Pidie
3. Kab. Sabang
4. Kab. Aceh Besar
5. Kab. Aceh Barat
6. Kab. Aceh Selatan
7. Kab. Aceh Tengah
8. Kab. Aceh Tenggara
9. Kab. Aceh Utara
2. Provinsi Sumatera Utara BK 1. Kodya Medan
2. Kab. Deli Serdang
3. Kab. Tebing Tinggi
4. Kab. Langkat
5. Kab. Binjai
6. Kab. Simalungun
7. Kab. Pematang Siantar
8. Kab. Tanah Karo
9. Kab. Asahan
10. Kab. Labuhan Batu
BB 1. Kab.Tapanuli Utara
2. Kab.Tapanuli Tengah
3. Kab. Sibolga
4. Kab. Tapanuli Selatan
5. Kab. Dairi
6. Kab. Nias
3. Provinsi Sumatera Barat BA 1. Kodya Padang
2. Kodya Bukittinggi
3. Kab.Tanah Datar/Batu
Sangkar
4. Kab. Pesisir Selatan
5. Kab. Pasaman
6. Kab. Limapuluh Kodya
7. Kab. Agam
8. Kab. Padang Pariaman
9. Kab. Sawahlunto/Sijunjung
10. Kab. Solok
4. Provinsi Riau BM 1. Kodya Pekanbaru
2. Kab. Indragiri Hulu/Rengat
3. Kab. Indragiri Hilir
/Tembilahan
4. Kab. Kampar / Kampar
5. Kab. Bengkalis
6. Kab. Dumai
7. Kab. Siak
8. Kab. Rokan Hulu
9. Kab. Rokan Hilir
10. Kab. Pelalawan
11. Kab. Kuantan Singingi.
5. Provinsi Kepulauan Riau BP 1. Kab. Karimun
2. Kab. Kepulauan Riau
3. Kab. Natuna
4. Kab. Lingga
5. Kota Batam
6. Kota Tanjungpinang
6. Provinsi Sumatera Selatan BG 1. Kodya Palembang
2. Kab. Musi Banyu Asin
3. Kab. Ogan Komering Ilir
4. Kab. Ogan Komering Ulu
5. Kab. Musi Rawas
6. Kab. Muara Enim
7. Kab. Lahat
7. Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung
BN 1. Kab. Bangka
2. Kab. Belitung
8. Provinsi Lampung BE 1. Kodya Bandar Lampung
2. Kab. Lampung Selatan
3. Kab. Lampung Tengah
4. Kab. Lampung Utara
5. Kab. Lampung Barat
9. Provinsi Bengkulu BD 1. Kodya Bengkulu
2. Kab. Bengkulu Utara
3. Kab. Bengkulu Selatan
4. Kab. Rejang Lebong
10. Provinsi Jambi BH 1. Kodya Jambi
2. Kab. Batanghari
3. Kab. Bungo Tebo
4. Kab. Kerinci
5. Kab. Tanjung Jabung
6. Kab. Sarulangon Bangko
11. Provinsi DKI
Jakarta
B 1. Daerah Khusus Ibukota
Jakarta
2. Kodya Tangerang
3. Kodya Bekasi
4. Kodya Depok
5. Kab. Tangerang
6. Kab. Bekasi
12. Provinsi Banten A 1. Kab. Serang
2. Kab. Pandeglang
3. Kab. Cilegon
4. Kab. Lebak
13 Provinsi Jawa
Barat
D 1. Kodya Bandung
2. Kab. Bandung
F 1. Kodya Bogor
2. Kab. Bogor
3. Kab. Cianjur
4. Kab. Sukabumi
5. Kodya Sukabumi
T 1. Kab. Purwakarta
2. Kab. Karawang
3. Kab. Subang
E 1. Kodya Cirebon
2. Kab. Cirebon
3. Kab. Indramayu
4. Kab. Malajengka
5. Kab. Kuningan
Z 1. Kab. Garut
2. Kab. Sumedang
3. Kodya Tasikmalaya
4. Kab. Tasikmalaya
5. Kab. Ciamis
6. Kodya Banjar
14. Provinsi Jateng H 1. Kodya Semarang
2. Kab. Salatiga
3. Kab. Kendal
4. Kab. Demak
5. Kab. Grobogan
G 1. Kodya Pekalongan
2. Kab. Pekalongan
3. Kab. Brebes
4. Kodya Tegal
5. Kab. Slawi
6. Kab. Batang
7. Kab. Pemalang
K 1. Kab. Pati
2. Kab. Kudus
3. Kab. Jepara
4. Kab. Rembang
5. Kab. Blora
R 1. Kab. Banyumas
2. Kab. Cilacap
3. Kab. Purbalingga
4. Kab. Banjarnegara
AA 1. Kodya Magelang
2. Kab. Magelang
3. Kab. Purworejo
4. Kab. Kebumen
5. Kab. Temanggung
6. Kab. Wonosobo
AD 1. Kodya Surakarta
2. Kab. Sukoharjo
3. Kab. Boyolali
4. Kab. Sragen
5. Kab. Karanganyar
6. Kab. Wonogiri
7. Kab. Klaten
15. Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta
AB 1. Kodya Yogyakarta
2. Kab. Bantul
3. Kab. Gunung Kidul
4. Kab. Sleman
5. Kab. Kulon Progo
16. Provinsi Jawa Timur L Kodya Surabaya
W 1. Kab. Gresik
2. Kab. Sidoarjo
3. Kab. Mojokerto
4. Kab. Jombang
N 1. Kodya Malang
2. Kab. Malang
3. Kab. Probolinggo
4. Kab. Pasuruan
5. Kab. Lumajang
P 1. Kab. Besuki
2. Kab. Situbondo
3. Kab. Bondowoso
4. Kab. Jember
5. Kab. Banyuwangi

Kenali Penomoran Kendaraan Bermotor

Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat Regident Ranmor adalah fungsi Kepolisian untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian Ranmor, fungsi kontrol, forensik Kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat melalui verifikasi, pencatatan dan pendataan, penomoran, penerbitan dan pemberian bukti registrasi dan identifikasi Ranmor, pengarsipan serta pemberian informasi.

Regident Ranmor bertujuan untuk:
1. Tertib administrasi
2. Pengendalian dan pengawasan Ranmor
3. Mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan
4. Perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka penyediaan data
5. Perencanaan pembangunan nasional dalam rangka penyediaan data

Salah satu bukti telah dilaksanakannya regident ranmor adalah dengan diberikannya nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB). Nah, tahukah kamu bahwa NRKB diberikan sesuai dengan urutan registrasi kendaraan bermotor ? dan nomor urut tersebut terdiri dari 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) angka, yang ditempatkan setelah Kode Wilayah Registrasi.

Berikut adalah pengaturan NRKB sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
1) angka-angka/Nomor Urut Registrasi dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor, yaitu :

NO NO.URUT PENDAFT/
NOREG
DIPERUNTUKKAN
1. 1 s.d. 1999 Mobil Penumpang ;
2. 2000 s.d. 6999 Sepeda Motor;
3. 7000 s.d. 7999 Mobil Bus;
4. 8000 s.d. 8999 Mobil Barang;
4. 9000 s.d. 9999 kendaraan khusus;

2) apabila nomor urut registrasi yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut registrasi berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan dengan diberi tanda pengenal huruf A sampai dengan Z :
a) untuk mobil penumpang:

Urutan Registrasi Menjadi
1 s.d. 1999 Kode Wil. 1 s.d. 1999;
2000 s.d. 2999 Kode Wil. 1 A s.d. 1999 A;
3000 s.d. 3999 Kode Wil. 1 B s.d. 1999 B;
dan seterusnya

b) untuk sepeda motor :

Urutan Registrasi Menjadi
1 s.d. 4999 Kode Wil. 2000 s.d. 6999;
5000 s.d. 9999 Kode Wil. 2000 A s.d. 6999 A;
10000 s.d. 14999 Kode Wil. 2000 B s.d. 6999 B;
dan seterusnya

c) untuk mobil bus:

Urutan Registrasi Menjadi
1 s.d. 999 Kode Wil. 7000 s.d. 7999;
1000 s.d. 1999 Kode Wil. 7000 A s.d. 7999 A;
2000 s.d. 2999 Kode Wil. 7000 B s.d. 7999 B;
dan seterusnya

d) untuk mobil barang:

Urutan Registrasi Menjadi
1 s.d. 1999 Kode Wil. 8000 s.d. 8999;
1000 s.d. 3999 Kode Wil. 8000 A s.d. 8999 A;
4000 s.d. 5999 Kode Wil. 8000 B s.d. 8999 B;
dan seterusnya

e) untuk kendaraan khusus:

Urutan Registrasi Menjadi
1 s.d. 1999 Kode Wil. 9000 s.d. 9999;
2000 s.d. 3999 Kode Wil. 9000 A s.d. 9999 A;
4000 s.d. 5999 Kode Wil. 9000 B s.d. 9999 B;
dan seterusnya

3) apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 (dua) huruf seri di belakang angka Registrasi. untuk Mobil Penumpang :

Urutan Registrasi Menjadi
51.974 s.d. 53.973 Kode Wil. 1 Z s.d. 1999 Z;
53.974 s.d. 55.972 Kode Wil. 1 AA s.d. 2999 AA;
55.973 s.d. 57.971 Kode Wil. 1 AB s.d. 2999 AB;
dan seterusnya

4) Khusus untuk Polda Metro Jaya dengan kode wilayah B apabila nomor registrasi dengan menggunakan 2 (dua) seri huruf di belakang angka registrasi telah dipergunakan seluruhnya, menggunakan 3 (tiga) seri huruf dan Polda Jabar dengan kode wilayah D, Polda Jateng untuk kode wilayah H dan AD khusus sepeda motor dapat menggunakan 3 (tiga) seri huruf dengan ketentuan sebagai berikut :
a) nomor urut registrasi kendaraan bermotor diberikan sesuai dengan urutan Registrasi kendaraan bermotor.
b) alokasi penomoran sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor :

NO NO.URUT PENDAFT/ NOREG DIPERUNTUKKAN
1. 1 s.d. 1999 Mobil Penumpang
2. 2000 s.d. 6999 Sepeda Motor
3. 7000 s.d. 7999 Mobil Bus
4. 8000 s.d. 8999 Mobil Barang
4. 9000 s.d. 9999 kendaraan khusus

c) nomor urut registrasi kendaraan bermotor terdiri dari 1(satu) sampai dengan 4 (empat) angka dengan 3 (tiga) huruf seri di belakang angka Registrasi.

JENIS URUTAN
PENDAFT
NO.URUT
PENDAFT/
NO REG
MENJADI
M. Penumpang 1 s.d. 1999 1 s.d. 1999 B 1 AAA s.d. B 1999 AAA
Spd.Motor 1 s.d. 4999 2000 s.d. 6999 B 2000 AAA s.d. B 6999 AAA
Mob.Bus 1 s.d. 999 7000 s.d. 7999 B 7000 AAA s.d. B 7999 AAA
Mob.Barang 1 s.d. 1999 8000 s.d. 8999 B 8000 AAA s.d. B 8999 AAA
Ransus 1 s.d. 1999 9000 s.d. 9999 B 9000 AAA s.d. B 9999 AAA

d) apabila nomor Registrasi sebagaimana butir (3) di atas telah habis digunakan, nomor Registrasi berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan dengan diberi tanda pengenal huruf AAB s.d. ZZZ.

JENIS URUTAN
PENDAFT.
NO.URUT
PENDFT/
NO REG
MENJADI
M. Penumpang 2000 s.d. 3999 1 s.d. 1999 B 1 AAB s.d. B 1999 AAB
Spd.Motor 5000 s.d. 9999 2000 s.d. 6999 B 2000 AAB s.d. B 6999 AAB
Mob.Bus 1000 s.d. 1999 7000 s.d. 7999 B 7000 AAB s.d. B 7999 AAB
Mob.Barang 2000 s.d. 3999 8000 s.d. 8999 B 8000 AAB s.d. B 8999 AAB
dan Ransus 2000 s.d. 3999 9000 s.d. 9999 B 9000 AAB s.d. B 9999 AAB
Dan seterusnya s.d. B 9999 ZZZ

Setelah membaca penjelasan diatas, sekarang menjadi lebih tahu ya mengapa di beberapa Kabupaten/Kota kita melihat banyak kendaraan bermotor baik itu roda dua maupun roda empat atau lebih sudah menggunakan tiga seri huruf di belakang angka registrasi.

Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Milik Korps Diplomatik dan Korps Konsulat

Beberapa waktu lalu melihat sebuah kendaraan bermotor beroda empat yang melintas. Sekilas tidak ada yang aneh dengan kendaraan tersebut, namun mata ini memperhatikan sesuatu yang tidak biasa dilihat, yaitu warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang berbeda dengan kendaraan bermotor yang ada disekitarnya. Warna dasar kendaraan ini adalah putih dengan tulisan nomor registrasi kendaraan bermotor dan kode wilayah berwarna hitam.

Mengapa saya katakan tidak biasa? Karena tidak setiap hari saya melihat kendaraan yang menggunakan TNKB seperti itu. Mungkin beberapa dari Anda juga sama seperti saya yang penasaran dengan kendaraan tersebut, kok bisa ya menggunakan TNKB seperti itu dan kendaraan itu terdaftar atas nama siapa ?

Kendaraan dengan warna dasar TNKB putih dan tulisan angka dan huruf berwarna hitam merupakan kendaraan perwakilan negara asing, lembaga dan organisasi internasional. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, dijelaskan bahwa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Perwakilan Negara Asing dan Lembaga Internasional, diberikan nomor registrasi berupa:
1) huruf CD, angka kode Negara, angka registrasi untuk Korps Diplomatik yang digunakan pada kendaraan bermotor dinas;
2) huruf CD, angka kode Negara, huruf P, angka registrasi untuk Korps Diplomatik yang digunakan pada kendaraan pribadi;
3) huruf CC, angka kode Negara, angka registrasi 1 (satu) sampai dengan 29 (duapuluh sembilan), kode wilayah untuk Ranmor dinas Korps Konsulat;
4) huruf CC, angka kode Negara, angka registrasi dimulai angka 30 (tiga puluh) dan seterusnya, kode wilayah untuk Ranmor pribadi Korps Konsulat;
5) huruf CD, angka kode Negara, angka registrasi 1 (satu) sampai dengan 29 (duapuluh sembilan), huruf A, untuk Ranmor dinas perwakilan tetap ASEAN;
6) huruf CD, angka kode Negara, angka registrasi dimulai angka 30 (tiga puluh) dan seterusnya, huruf A, untuk Ranmor pribadi perwakilan tetap ASEAN;
7) huruf CS, angka kode Negara, angka registrasi dimulai angka 1 (satu) sampai dengan angka 79 (tujuhpuluh sembilan), huruf A, untuk Ranmor staf administrasi Asean pada perwakilan tetap ASEAN;
8) huruf CS, angka kode Negara, angka registrasi dimulai angka 80 (delapan puluh) dan seterusnya, huruf A, untuk sepeda motor staf administrasi Asean pada perwakilan tetap ASEAN;
9) huruf CS, angka kode Negara, angka registrasi dimulai angka 1 (satu) sampai dengan angka 79 (tujuh puluh sembilan), kode wilayah, untuk Ranmor staf administrasi dan teknis Korps diplomatik maupun korps konsulat;
10) huruf CS, angka kode Negara, angka registrasi dimulai angka 80 (delapan puluh) dan seterusnya, kode wilayah, untuk sepeda motor staf administrasi dan teknis Korps diplomatik maupun korps Konsulat;
11) huruf CN, angka kode Negara, angka registrasi, huruf UN, untuk Ranmor organisasi internasional di bawah PBB;
12) huruf CN, angka kode Negara, angka registrasi, kode wilayah, untuk Ranmor organisasi internasional non PBB;

Dalam pemberian nomor registrasi bagi kendaraan bermotor yang dipergunakan oleh Korps Diplomatik dan Korps Konsulat, pihak Kepolisian selaku instansi yang berwenang melakukan proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.

Nah, susunan kode negara dengan CD untuk Korps diplomatik dan perwakilan tetap ASEAN adalah sebagai berikut :

 

NO NEGARA KODE CD
1. Afganistan 1
2. Algeria 2
3. Argentina 3
4. Australia 4
5. Austria 5
6. Azerbaijan 6
7. Bahrain* 7
8. Bangladesh 8
9. Belgium 9
10. Bosnia and Herzegovina 10
11. Brazil 11
12. Brunei Darussalam 12
13. Bulgaria 13
14. Cambodia 14
15. Canada 15
16. Chile 16
17. China 17
18. Croatia 18
19. Cuba 19

Sedangkan, susunan kode negara dengan CD untuk perwakilan tetap ASEAN adalah sebagai berikut :

No PERWAKILAN TETAP ASEAN KODE CD
1. ASEAN SECRETARIAT 95
2. A I P A SECRETARIAT 96
3. ASEAN FOUNDATION 97

Untuk organisasi internasional yang berada di bawah naungan PBB, diberikan kode registrasi kendaraan bermotor sebagai berikut :

NO PERWAKILAN KODE CN
1. UNITED NATIONS DEVELOPMENT
PRGRAMME (UNDP)
1
2. UNITED NATIONS INFORMATION
CENTER (UNIC)
2
3. UNITED NATIONS CHILDREN’S FUND
(UNICEF)
3
4. UNITED NATIONS HIGH
COMMISSION FOR REFUGEES
(UNHCR)
4
5. UNITED NATIONS POPULATIONS
FUND (UNFPA)
5
6. UNITED NATIONS EDUCATIONAL,
SCIENTIFIC, AND CULTURAL
ORGANIZATION (UNESCO)
6
7. UNITED NATIONS INDUSTRIAL
DEVELOPMENT ORGANIZATION
(UNIDO)
7
8. UNITED NATIONS OFFICE FOR THE
COORDINATION OF HUMANTARIAN
AFFAIRS (OCHA)
8
9. UNITED NATIONS ECONOMIC AND
SOCIAL COMMISSION FOR ASIA AND
THE PACIFIC CENTRE FOR
ALLEVIATION OF POVERTY
THROUGH SECONDARY CROPS
DEVELOPMENT (UNESCAP CAPSA)
9
10. FOOD AND AGRICULTURE
ORGANIZATION (FAO)
10
11. INTERNATIONAL LABOUR
ORGANIZATION (ILO)
11
12. WORLD FOOD PROGRAMME (WFP) 12
13. WORLD HEALTH ORGANIZATION
(WHO)
13

Bagi Organisasi internasional yang tidak di bawah naungan PBB diberikan kode registrasi yang berbeda, yaitu sebagai berikut :

NO PERWAKILAN KODE CN
1. ASEAN DEVELOPMENT BANK (ADB) 14
2. CENTER FOR INTERNATIONAL FORESTRY
RESEARCH (CIFOR)
15
3. INTERNATIONAL COMMITTEE OF THE RED CROSS
(ICRC)
16
4. INTERNATIONAL FINANCE CORPORARATION (IFC
THE WORLD BANK GROUP)
17
5. INTERNATIONAL MONETARY FUND (IMF) 18
6. THE WORLD BANK (INTERNATIONAL BANK FOR
RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT)
19

Susunan kode pengoperasian untuk kendaraan bermotor negara asing di Indonesia dengan bukti registrasi berupa STRP dan TNRP sebagai berikut:

NO TUJUAN PENGOPERASIAN KODE HURUF /
PENGOPERASIAN
1. ANGKUTAN ANTAR NEGARA AK
2. MISI KEMANUSIAAN MK
3. PERTEMUAN ANTAR NEGARA PN
4. PARIWISATA, OLAH RAGA, MISI SOSIAL MS

Sekarang sudah tahu ya, bila melihat kendaraan dengan TNKB berwarna dasar putih dengan kode huruf di depannya CD/CC/CN merupakan kendaraan perwakilan dari negara-negara sahabat.