Penyerahan DPA Provinsi Jawa Barat Tahun 2018

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemprov Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2018. Terasa spesial, malam penyerahan ini dihibur oleh penampilan musisi kenamaan Indonesia, Katon Bagaskara, di Halaman Depan Gedung Sate, Jl. Diponegoro No. 22, Kota Bandung, Jumat malam (5/1/18).

Aher memaparkan dalam arahannya, bahwa Volume APBD Jabar TA 2018 sebesar Rp 33,157 Triliun lebih atau naik 3,37% dari Tahun 2017. Pendapatan Daerah sebesar Rp 31,961 Triliun lebih atau naik 4,65% dari Tahun 2017 dan Belanja Daerah sebesar Rp 33,157 Triliun lebih atau naik 2,25% dari Tahun 2017.

Anggaran ini memiliki pengaruh yang kuat terhadap pertumbuhan ekonomi. Meskipun, kata Aher, Pemerintah melalui anggaran ini hanya menyumbang sekitar 15% pada pertumbuhan ekonomi, namun memiliki jumlah atau nominal yang besar hanya dari satu entitas, yaitu Pemerintah.

“Meskipun masyarakat itu men-triger (memicu) perekonomian 85 persen tapi kan sangat luas cakupannya, sangat banyak yang belanjanya. Tapi kalau Pemerintah satu entitas belanja dari Pemerintah itu 15 persen. Ini (Pemerintah) kelompok belanja terbesar yang ada di negeri kita dan negeri-negeri manapun,” jelas Aher.

“Dalam makro ekonomi, ini (anggaran Pemerintah) menjadi faktor yang penting dalam pertumbuhan ekonomi dalam belanja pengeluaran yang menggambarkan pertumbuham ekonomi kita. Ada konsumsi, investasi, ada ekspor-impor, dan belanja negara atau government spending,” tambahnya.

Dengan begitu, menurut Aher, anggaran Belanja Negara harus ditata dengan baik, tepat waktu, dan tepat sasaran, sehingga bisa mendorong pertumbuhan perekonomian yang ditandai dengan denyut ekonomi, terbukanya lapangan kerja, dan pendapatan/pengeluaran masyarakat yang meningkat.

“Mari kita jadikan Belanja Pemerintah ini menjadi belanja yang terbaik, efektif, efisien,” ajak Aher.

“Untuk itu, saya meminta kepada para Kepala OPD untuk membimbing, mengawasi, sekaligus melakukan penelaahan terhadap jenis-jenis rincian belanja oleh para staff atau Eselon IV dan Eselon III. Muaranya tentu ada pada pimpinan OPD selaku Eselon II,” pintanya.

“Kita ingin rupiah demi rupiah itu betul-betul bermanfaat bagi masyarakat Jawa Barat. Tidak ada rupiah demi rupiah yang menjadi penyimpangan,” harap Aher.

Aher juga meminta kepada para pelaksana APBD — baik itu untuk Belanja Langsung, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, maupun Belanja Keuangan ke kabupaten/kota seluruhnya dibelanjakan pada pos-pos anggaran yang bermanfaat untuk masyarakat. “Mari kita pertanggungjawabkan anggaran ini dengan pertanggungjawabkan dunia-akhirat sekaligus. Di dunia kita diminta pertanggungjawaban di hadapan Inspektorat, di hadapan BPKP, atau di hadapan BPK paling hebat. Pada saat yang sama, mari kita pertanggungjawabkan juga anggaran ini dengan pertanggungjawaban akhirat di hadapan Allah SWT, yang tidak bisa berlari sedikit pun ketika kita melakukan penyimpangan yang disengaja,” ujar Aher.

Arah kebijakan Belanja Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018, akan diarahkan untuk:
1. BPMU (Bantuan Pendidikan Menengah Universal) untuk SMA/SMK;
2. Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan Ruang Kelas Baru (RKB);
3. Pemenuhan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas);
4. Pembangunan rumah sakit serta pengadaan alat kesehatan;
5. Pembangunan Masjid Provinsi Jawa Barat dan Penyelesaian Pembangunan Masjid Raya Al Jabbar;
6. Rehabilitasi Rutilahu Perkotaan dam Perdesaan;
7. Infrastruktur dan Kinerja Aparatur Desa;
8. Pemenuhan cadangan pangan;
9. Pendukungan Persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak;
10. Pendukungan dan Penuntasan kegiatan unggulan Provinsi;
11. Pembangunan/Rehabilitasi infrastruktur strategis untuk mendukung perekonomian.

“Oleh karena itulah, kalau sebelumnya saya mewanti-wanti jangan menyimpang. Kalau hari ini saya mewanti-wanti jangan menyimpang dan kalau menyimpang saya minta kepada Allah agar dibuka saja supaya ketahuan dan diselesaikan di hadapan manusia-manusia yang berwenang,” tegas Aher.

Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari yang hadir pada acara penyerahan DPA ini mengatakan, sebagai wakil rakyat pihaknya ingin pelaksanaan anggaran bisa dilakukan tepat waktu. Hal ini, menurut Ineu akan mendongkrak pembangunan di Jawa Barat yang sesuai dengan harapan.

DPRD juga berkomitmen akan selalu melakukan pengawasan terhadap para pelaksana anggaran. Hal yang dilakukan adalah sebagai wujud DPRD yang merupakan bagian dari Pemerintah Daerah.

“Kami ingin menunjukkan bahwa dengan kerja bersama, dengan gotong royong, dengan kekompakan yang kita lalukan — baik eksekutif, legistlatif, yudikatif , atau Forkopimda yang ada di Jawa Barat akan menghasilkan kerja yang luar bisa bagi masyarakat Jawa Barat,” tutur Ineu.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penyerahan DPA kali ini digelar dalam suasana berbeda. Digelar di ruang terbuka dan dimalam hari meskipun dalam suasan hujan rintik. Aher berharap hal ini bisa memberikan spirit serta motivasi baru kepada seluruh aparat pengguna anggaran di lingkungan Pemprov Jawa Barat.

“Memang saya tidak tahu siapa ini yang menginisiasi. Biasa memang penyerahan DPA itu tidak pernah keluar dari Aula Barat (Gedung Sate). Dan kali sedikit keluar dan digelar di halaman Gedung Sate,” kata Aher.

Bagi Aher, penyerahan DPA ini merupakan kali kesepuluh atau terakhir dalam periode masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat. “Dan ini tahun yang kesepuluh. Saya sepuluh kali berarti tidak pernah absen membagi DPA,” lanjut Aher dalam sambutannya.

Selain menyerahkan DPA, pada kesempatan ini Aher juga menyerahkan bantuan peralatan sekolah untuk anggota keluarga para petugas keamanan atau security dan petugas kebersihan di Gedung Sate. Bantuan berasal dari Baznas Jawa Barat.

Tampil sekitar 45 menit, Katon Bagaskara menghibur dengan lagu-lagu hitsnya, seperti Negeri di Atas Awan, Yogyakarta, Lara Hati, Cinta Putih, Dinda dan sederet lagu hits lainnya milik musisi kelahiran Magelang, Jawa Tengah, 14 Juni 1966.

Aher Minta Kepala OPD Pantau Penataan Anggaran

Sementara itu sebelumnya masih di Hari Sabtu (5/1/2018) Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) meminta kepada para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Jawa Barat agar memantau penataan anggaran pada organisasi yang dipimpinnya. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan dan pengelolaan anggaran bisa dilakukan dengan baik dan tepat sasaran.

“Pengawasan yang sama terhadap DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) masih berlaku, pengawasan umum DPA masih di Pak Yerry (Kepala Bappeda Jabar). Artinya kalau ada hal-hal yang kurang efektif, kurang efisien silakan dikoreksi, itu yang pertama,” kata Aher dalam pengarahan di hadapan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jawa Barat di Aula Barat Gedung Sate, Jl. Diponegoro No. 22, Kota Bandung, Jumat sore (5/1/18).

“Yang kedua, tentu para OPD tolong memantau Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV yang sedang membuat DPA dipantau supaya tepat sasaran. DPA itu hak mutlak prerogatif, tafsir eksekutif tanpa ada urusan legislatif. Itulah DPA. Pengawasannya moral, plus kemudian cita-cita kita untuk menghadirkan sebanyak-banyaknya manfaat publik. Itu pengawasannya,” lanjutnya.

“Anggaran kita maksudkan, kita dedikasikan untuk manfaat publik sebanyak-banyaknya. Jangan ada manfaat pribadi di situ, karena manfaat pribadi sudah terselesaikan dengan apa yang kita dapatkan dari gaji dan TPP. Insyaallah cukup, berkah,” kata Aher.

Aher ingin menuntaskan 2018 dengan baik. Dia berharap anggaran-anggaran — terutama anggaran untuk program kategori utama bisa selesai pada semester pertama ini.

Selain itu, pada kesempatan ini Aher juga menyampaikan apresiasinya kepada para birokrat yang ada di lingkungan Pemprov Jawa Barat. Karena pada Tahun Anggaran 2017 penyerapan anggaran mencapai 95,77%. Kata Aher, penyerapan ini bisa jadi tertinggi secara nasional.

“Kalau tahun yang lalu (penyerapan anggaran TA 2016) kita ada di angka 93 koma sekian persen hampir 94 persen. Ketika dicek di 34 provinsi kita paling besar dan sekarang kita di angka 95 persen lebih, 95,77 persen. Hampir dipastikan karena naik serapan kita 95,77, hampir dipastikan kita pun penyerapannya terbaik dibandingkan provinsi lain di Indonesia,” ungkap Aher.

“Tentu kita tidak ingin hanya penyerapannya yang terbaik, saat yang sama efektifitas anggaran itu harus benar. Sesuai dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) Gubernur yang merupakan penjabaran dari visi, misi, indikator OPD, rincian program, sampai kemudian diukur dengan output/outcome yang diakibatkan program tersebut terlaksanakan,” pungkasnya.

 

Sumber : jabarprov.go.id

Cara Menggunakan Samsat Online Nasional

Pada bulan September lalu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan tujuh provinsi untuk menerapkan Samsat Online Nasional. Tujuh Provinsi tersebut adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten dan Bali. Melalui layanan Samsat Online Nasional tentunya akan lebih memudahkan masyarakat pemilik kendaraan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dimilikinya karena telah bekerja sama dengan bank daerah, bank BUMN, dan juga bank swasta.

Melalui Samsat Online Nasional wajib pajak/pemohon diharuskan mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional di Google Play. Karena hanya melalui aplikasi Samsat Online Nasional tersebut, wajib pajak/pemohon mendapatkan kode bayar untuk melakukan pembayaran pajak melalui ATM/E-banking. Kode bayar yang diterima oleh wajib pajak/pemohon hanya berlaku selama 2 jam semenjak dikeluarkan oleh aplikasi Samsat Online Nasional, apabila dalam kurun waktu tersebut belum dilakukan pembayaran kode bayar akan tidak dapat digunakan (kadaluarsa) sehingga jika akan melakukan pembayaran wajib pajak/pemohon harus melakukan pendaftaran ulang via aplikasi Samsat Online Nasional. Samsat Online Nasional ini memiliki perbedaan dengan layanan E-Samsat Jabar dimana data pemilik rekening harus sama dengan data pemilik kendaraan yang tertera di STNK sedangkan pembayaran Samsat Online Nasional bisa dilakukan melalui ATM/e-banking milik sendiri atau orang lain.

Dibawah ini adalah tampilan dari Aplikasi Samsat Online Nasional, sebagai berikut :

Halaman Muka Aplikasi Samsat Online Nasional

Menu Samsat Online Nasional

Halaman Persetujuan Pendaftaran Kendaraan bermotor

Halaman Pendaftaran kendaraan

Pendaftaran Kendaraan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Setelah selesai membayar pajak kendaraan melalui ATM/E-banking, ada prosedur pengesahan STNK yang harus diikuti oleh wajib pajak/pemohon, meliputi :
1. Menyerahkan persyaratan di loket pengesahan
2. Petugas akan melakukan input data pada aplikasi Samsat Online Nasional dengan memasukkan Noreg/Nopol
3. Setelah identitas pemilik dan kendaraan serta status pembayaran muncul pada layar komputer maka petugas akan melakukan pengesahan STNK dengan membubuhkan stiker/cap/elektronik pada kolom pengesahan di STNK
4. Selanjutnya petugas akan melakukan pencetakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

Batas waktu untuk penukaran struk bukti pembayaran dengan SKPD asli sekaligus melakukan pengesahan STNK adalah 30 hari dihitung dari tanggal dikeluarkannya struk bukti tersebut. Pengesahan STNK hanya dapat dilakukan pada Samsat daerah asal dimana kendaraan terdaftar contohnya kendaraan yang terdaftar di wilayah Bekasi tidak dapat melakukan pengesahan STNK di wilayah Bandung. Selain itu, ketika mengajukan pengesahan STNK ke kantor Samsat maka wajib pajak/pemohon harus dapat menunjukkan KTP asli sesuai dengan data di STNK. Bila tidak dapat menunjukkan maka :
1. Melakukan proses balik nama,
2. Dilakukan blokir sehingga tahun berikutnya kendaraan tersebut tidak dapat melakukan pembayaran melalui Samsat Online Nasional dan harus melakukan balik nama.

Sanksi Bagi ASN Tidak Netral

Sebentar lagi kita akan memasuki tahun 2018, yang dapat kita sebut juga sebagai tahun politik. Karena pada tahun ini, akan ada pemilihan kepala daerah secara serentak di seluruh Indonesia. Menghadapi tahun politik ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk menjaga netralitas dan profesionalisme agar tidak terlibat politik praktis. Tuntutan ASN untuk bersikap netral terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara berdasarkan Pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah “netralitas”, yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Ketidakberpihakan ASN, juga dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil pasal 11 huruf c, bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

ASN yang melanggar ketentuan netralitas dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat. Hukuman disiplin ringan diberikan kepada PNS yang tidak menyadari telah ikut dalam kegiatan yang bisa dipersepsikan sebagai bentuk mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah tertentu. Sedangkan hukuman disiplin sedang diberikan kepada PNS yang terbukti :

a. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan dukungan dan memberikan surat dukungan disertai fotocopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk;

b. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Seperti dilansir dari Antara, menurut Waluyo Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara, hukuman sedang ini berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sementara hukuman disiplin berat dijatuhkan kepada ASN yang :

a. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;

b. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Hukuman berat ini berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat sebagai PNS, hingga pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.

Setiap PNS dihimbau untuk bersikap netral dengan tidak memberikan dukungan kepada calon presiden, wakil presiden, DPR/DPD/DPRD, atau kepala daerah dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye. Kemudian menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, mengerahkan PNS lain dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

sumber : dari berbagai sumber

7 Larangan Bagi ASN Menjelang Pemilihan Umum

Netralitas/net·ra·li·tas/ /nétralitas/ n keadaan dan sikap netral (tidak memihak, bebas); kenetralan. Demikian arti kata netralitas jika dilihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia online. Sikap netral ini merupakan sebuah tuntutan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi pemilihan umum serentak yang akan diadakan pada tahun 2018.

Berbeda dengan TNI dan Polri yang netralitasnya didukung dengan tidak adanya hak pilih, ASN meskipun dituntut untuk netral akan tetapi masih memiliki hak untuk memilih pada pemilihan umum serentak nanti. Sikap netralitas ASN ini dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan PP tersebut, pada Pasal 11 huruf c dinyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik, semisal :

  1. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terakit rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
  2. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
  3. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
  4. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.
  5. PNS dilarang menggunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial.
  6. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
  7. PNS dilarang menjadi pembica/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

Apabila terjadi pelanggaran terhadap PP tersebut maka PNS yang bersangkutan akan dikenasi sanksi moral hingga sanksi administratif. ASN diharapkan tetap menjaga kebersamaan, jiwa korps, dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan/indikasi ketidaknetralan.

Sumber : Surat Menteri PANRB nomor B/71/M.SM.00.00/2017

Pajak Kendaraan Bermotor Untuk Membangun Jawa Barat

Pajak, kata yang menakutkan bagi sebagian orang. Ketika mendengar kata Pajak yang ada dipikiran orang tersebut adalah besarnya nominal uang yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Jika dilihat dari pengertiannya, Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Berdasarkan lembaga yang memungutnya pajak dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat merupakan jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan. Sedangkan pajak daerah merupakan jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, baik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Kali ini kita akan membahas mengenai Pajak Daerah. Pengertian pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan kewenangan pemungutannya, Pajak Daerah terbagi menjadi 2 (dua), yaitu :
(1) Jenis Pajak provinsi terdiri atas:
a. Pajak Kendaraan Bermotor;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d. Pajak Air Permukaan; dan
e. Pajak Rokok.

(2) Jenis Pajak kabupaten/kota terdiri atas:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Air Tanah;
i. Pajak Sarang Burung Walet;
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Jenis pajak yang termasuk ke dalam kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota diatas tidak dapat dipungut apabila potensinya kurang memadai dan/atau disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Berbeda dengan daerah lainnya yang kewenangan pemungutan pajak daerah terbagi menjadi 2 (dua), Provinsi DKI Jakarta dapat memungut pajak daerah yang merupakan gabungan dari pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Hal ini dimungkinkan karena Provinsi DKI Jakarta merupakan daerah setingkat Provinsi namun tidak terbagi ke dalam daerah kabupaten/kota otonom seperti halnya Provinsi Jawa Barat yang terbagi menjadi beberapa kabupaten/kota.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan pajak-pajak daerah sebagaimana disebutkan diatas. Dimana sampai dengan saat ini Pajak Kendaraan Bermotor masih merupakan pajak daerah yang menjadi penyumbang terbesar dalam penerimaan daerah Provinsi Jawa Barat. Hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor tidak 100% (seratus persen) menjadi pendapatan asli daerah Provinsi Jawa Barat akan tetapi dibagihasilkan kepada kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, disebutkan bahwa minimal 10% (sepuluh persen) dari hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Mengutip pernyataan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar usai mengikuti rapat Paripurna mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2018 di gedung DPRD Jabar bahwa pada tahun 2018, Pemerintah Provinsi Jabar akan menambah pembangunan infrastruktur seperti untuk pembangunan jalan tol yang terdiri dari Bocimi, Cisundawu, Double decker tol, LRT dan pengerjaan proyek lainnya yaitu KCIC. Selain itu, Pemprov Jabar akan menambah ruas jalan provinsi sepanjang 100 km pada 2018 mendatang. (sumber : laman jabarprov).

Oleh karena itu, mari masyarakat Jawa Barat khususnya yang memiliki kendaraan bermotor kita membayar pajak kendaraan tepat waktu. Kita manfaatkan inovasi layanan yang telah diluncurkan oleh Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk mempermudah membayar pajak kendaraan bermotor agar pembangunan infrastruktur yang telah direncanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berjalan.

Daur Ulang Sampah Elektronik

Penggunaan peralatan elektronik sudah menjadi sesuatu hal yang biasa kita temui saat ini. Hampir semua rumah saat ini dapat dipastikan memiliki peralatan elektronik. Mulai dari dispenser, televisi, radio, komputer, laptop, mesin cuci, kulkas dan masih banyak lagi peralatan elektronik yang kita gunakan untuk membantu kita. Seiring dengan berjalannya waktu, penggunaan yang terus menerus dari peralatan elektronik dapat membuat peralatan tersebut mengalami kerusakan. Setelah rusak, tentunya peralatan tersebut sudah tidak memiliki manfaat lagi bagi kita dan sudah dapat dipastikan barang-barang tersebut akan kita buang atau kita jual ke tukang loak.

Namun, apakah kita menyadari jikalau barang-barang elektronik yang sudah tidak bermanfaat bagi kita tersebut jumlahnya semakin hari semakin bertambah banyak ? dan apakah kita sudah mengolah limbah tersebut dengan benar sesuai dengan ketentuan yang ada ? Kadang kita tidak menyadari bahwa di dalam produk elektronik terkandung komponen-komponen yang berbahaya bagi lingkungan dan dikategorikan sebagai limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) seperti merkuri, timbal, kromium, arsenik dan lain-lain. Untuk itu perlunya penanganan khusus limbah jenis ini agar tidak mencemari lingkungan sekitarnya dan aman bagi manusia. Daur ulang limbah elektronik ini menjadi sangat penting tidak hanya sebagai solusi untuk penanganan masalah lingkungan akan tetapi juga untuk mendapatkan kembali material-material yang terkandung di dalamnya yang mempunyai nilai ekonomis tinggi dan bisa dimanfaatkan kembali untuk bahan baku pembuatan produk baru.

Layanan rintisan asisten digital iSiaga meluncurkan lini bisnis baru bernama EcoCash, yaitu jasa daur ulang sampah elektronik. Melalui layanan ini, Anda bisa menjual sampah elektronik yang Anda miliki. EcoCash menerima berbagai macam sampah elektronik mulai dari komputer, kamera, smartphone, tablet, monitor, hingga mesin cuci. Anda bisa menjual sampah elektronik baik yang masih hidup maupun sudah mati dengan syarat komponen-komponen dalam perangkat tersebut masih dalam keadaan utuh.

Cara kerja program daur ulang ini sederhana. Pelanggan hanya perlu memilih kategori produk dan kondisi barang apakah masih berfungsi atau tidak. Pihak EcoCash tetap menerima sampah elektronik lain yang tidak tertera dalam website. Nantinya, kurir EcoCash akan mengambil sampah elektronik ke tempat pelanggan dan langsung dibawa ke tempat EcoCash. Kemudian, tim khusus Ecocash akan melakukan pemeriksaan komponen pada barang tersebut. Apabila masih utuh dan sesuai dengan kondisi yang dilaporkan, pihak EcoCash kemudian akan mentransfer sesuai dengan nilai barang yang sudah disepakati sebelumnya. Namun, apabila barang yang diterima tidak sesuai, pihak EcoCash akan menghubungi pemilik barang kemudian melakukan negosiasi harga barang tersebut terlebih dahulu. Apabila tidak cocok, barang tersebut akan dikembalikan lagi tanpa biaya tambahan.

Harga jual barang-barang yang ditawarkan berkisar mulai dari Rp25.000, tergantung dari jenis dan kondisi barang. Sebagai bagian dari tindakan sosial, pihak EcoCash juga bekerja sama dengan Yayasan Cinta Anak Bangsa, dimana masyarakat bisa menyumbangkan nilai tukar sampah-sampah elektronik ke yayasan tersebut atau hanya menyisihkan sebagian untuk disumbangkan.

sumber : id.techasia

E-Samsat Jabar Layanan Transaksi Non Tunai Samsat

Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) merupakan gerakan yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Bank Indonesia pada tahun 2014 lalu. Melalui GNNT ini diharapkan akan tercipta cashless society, dimana transaksi bukan lagi melalui tukar menukar uang secara fisik melainkan melalui tukar menukar informasi digital antara pihak yang bertransaksi.

Pada tahun 2010, pembayaran secara digital menjadi mapan di negara-negara di seluruh dunia. Hal ini dapat kita lihat dengan berdirinya situs penyedia jasa keuangan digital seperti Paypal. GNNT sendiri dicanangkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2014 lalu, hanya berselang 4 tahun saja semenjak pembayaran secara digital menjadi mapan di negara-negara lain di dunia.

Berdasarkan data yang dikutip dari laman worldatlas, negara dengan pertumbuhan transaksi non tunai terbesar di dunia adalah Kanada dengan perkiraan 57% transaksi yang terjadi di negera tersebut dilakukan secara non tunai. Selanjutnya negara kedua dari daftar adalah Swedia dan Inggris, kemudian disusul oleh Perancis, Amerika, dan Tiongkok. Sedangkan Australia, Jerman, Jepang, dan posisi sepuluh daftar negara dengan pertumbuhan transaksi non tunai terbesar adalah Rusia.

Berkaitan dengan transaksi non tunai, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) sebagaimana dilansir dari laman jabarprov menuturkan bahwa akan ada banyak manfaat yang didapat melalui transaksi non tunai. Selain lebih praktis, tentunya transaksi non tunai dapat menjadi upaya meminimalisir, bahkan mencegah tindakan koruptif. Ini karena, transaksi non tunai memberikan pencatatan transaksi mutasi kas yang sistematis dan lengkap, antara si pengirim dan penerima, maka peluang oknum untuk melakukan tindak kejahatan juga akan semakin sempit.

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat sebagai instansi yang ditunjuk untuk melakukan pungutan pajak daerah, telah meluncurkan layanan elektronik samsat Jawa Barat (E-Samsat Jabar) pada tanggal 22 November 2014. Peluncuran layanan E-Samsat Jabar ini hanya berselang beberapa bulan sejak dicanangkannya GNNT oleh bank Indonesia.

E-Samsat Jabar merupakan salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat dalam memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan cara pembayaran melalui ATM Bank yang telah bekerja sama dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat seperti bank bjb, bank BCA, bank BRI, bank BNI, bank CIMB Niaga, dan bank Permata. Untuk panduan menggunakan E-Samsat Jabar silahkan lihat pada tautan berikut Panduan Mengunakan E-Samsat Jabar

Kalau ada layanan yang lebih mudah, cepat, dan nyaman. Kenapa tidak dimanfaatkan ?

Retribusi dari Pengelolaan SMA/SMK

Mulai tahun 2017 lalu, pengelolaan SMA/SMK resmi menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Meskipun ada beberapa pihak yang mengajukan uji materi mengenai sejumlah pasal mengenai pengelolaan pendidikan khusunya mengenai pengelolaan pendidikan setingkat SMA/SMK yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK telah menolak permohonan pemohon tersebut dengan kesimpulan bahwa pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, disebutkan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pendidikan setingkat SD/SM. Sedangkan pemerintah provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK. Sementara pendidikan tinggi menjadi ranah dan tanggungjawab pemerintah pusat. Ketentuan ini mulai diterapkan pemerintah pada 1 Januari 2017 setelah menilai beban yang ditanggung pemerintah daerah soal pendidikan terlalu berat dan harus dibagi dengan pemerintah provinsi. Hal ini mencakup pula kewenangan alokasi dana dari APBN dan APBD, tenaga pengajar, insfastruktur sekolah, pembangunan sekolah, dan siswa.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagaimana dilansir dari laman jabarprov, telah menyiapkan dana yang diprediksi dapat mencapai Rp. 5 trilyun. Namun, untuk jumlah pastinya masih dilakukan perhitungan dengan memperhatikan beberapa aspek, meliput dana operasional sekolah, pemenuhan sarana dan prasarana, serta dana kesejahteraan pegawai. Saat ini, ada lebih dari 700 SMA/SMK negeri di Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jawa Barat yang akan dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Banyaknya jumlah SMA/SMK yang akan dikelola oleh pemerintah provinsi tentunya akan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi.

Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Objek retribusi dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu:
a. Jasa Umum;
b. Jasa Usaha; dan
c. Perizinan Tertentu.

A. Retribusi Jasa Umum
Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Retribusi jasa umum dapat tidak dipungut apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau ada kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma. Yang termasuk ke dalam retribusi jasa umum adalah :
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
d. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
e. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
f. Retribusi Pelayanan Pasar;
g. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
h. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
i. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
j. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
k. Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
l. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
m. Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
n. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

B. Retribusi Jasa Usaha
Objek retribusi jasa usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:
a. pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau
b. pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.

Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah:
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
c. Retribusi Tempat Pelelangan;
d. Retribusi Terminal;
e. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
f. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
g. Retribusi Rumah Potong Hewan;
h. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
i. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
j. Retribusi Penyeberangan di Air; dan
k. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

C. Retribusi Perizinan Tertentu
Objek retribusi perizinan tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya
alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah:
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
c. Retribusi Izin Gangguan;
d. Retribusi Izin Trayek; dan
e. Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Saya Berani Saya Sehat – Tema Hari AIDS 2017

Setiap tanggal 1 Desember diperingati sebagai hari AIDS Sedunia. Mengapa tanggal 1 Desember ? Mengapa tidak tanggal dan bulan lainnya yang dijadikan hari AIDS sedunia? Mungkin banyak yang bertanya mengenai hal ini, termasuk pula saya salah satunya. Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS) merupakan kumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh menurunnya kekebalan tubuh. AIDS merupakan tingkat tertinggi dari infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV). Virus HIV terdeteksi pertama kali di benua Afrika pada tahun 80an dan dipublikasikan pertama kali oleh Amerika Serikat.

Ide untuk memperingati hari AIDS sedunia dicetuskan oleh James W Bunn dan Thomas Netter pada bulan Agustus 1987. Keduanya yang merupakan pejabat informasi masyarakat untuk Program AIDS Global di Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO) menyampaikan ide tersebut kepada Direktur Program AIDS Global yang kala itu dijabat oleh Dr. Jonathan Mann. Tak disangka, konsep yang diajukan oleh Bunn dan Netter disukai dan disetujui oleh Dr. Mann dan sepakat untuk merekomendasikan peringatan pertama hari AIDS sedunia pada tanggal 1 Desember 1988.

Tahun ini, dalam rangka memperingati hari AIDS sedunia dipilih tema “Saya Berani, Saya Sehat”. Mengutip sambutan dari Menteri Kesehatan RI yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, yang dimaksud berani pada tema tahun ini adalah berani untuk mengurangi risiko penularan virus HIV. Selanjutnya, masyarakat juga mau secara sukarela memeriksakan diri untuk mengetahui status HIVnya. HIV-AIDS merupakan salah satu penyakit yang hingga saat ini belum ada obat untuk menyembuhkan. Saat ini yang ada hanyalah pengobatan untuk mengelola virusnya agar penderita dapat beraktivitas dan fase infeksi yang dideritanya tidak bertambah.

ODHA atau Orang Dengan HIV AIDS merupakan istilah yang digunakan untuk merujuk orang-orang yang terinfeksi HIV AIDS. Mereka berhak untuk hidup sehat dan beraktivitas sama seperti kebanyakan orang. Olehkarena itu, perlu adanya pencegahan dan pengendalian HIV-AIDS untuk mewujudkan target Three Zero pada 2030, yaitu: 1) Tidak ada lagi penularan HIV, 2) Tidak ada lagi kematian akibat AIDS, dan 3) Tidak ada lagi stigma dan diskriminasi pada orang dengan HIV AIDS (ODHA).

Terkait pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS, ada beberapa hal yang perlu diingat masyarakat, yaitu:
• Bagi yang belum pernah melakukan perilaku berisiko, pertahankan perilaku aman (dengan tidak melakukan perilaku seks berisiko atau narkoba suntik).
• Bila sudah pernah melakukan perilaku berisiko, lakukan tes HIV segera!
• Bila tes HIV negatif, tetap berperilaku aman dari hal-hal yang berisiko menularkan HIV.
• Bila tes HIV positif, selalu gunakan kondom saat berhubungam seksual, serta patuhi petunjuk dokter dan minum obat ARV, agar hidup tetap produktif walaupun positif HIV.
• Jika bertemu ODHA, bersikap wajar dan jangan mendiskriminasi atau memberikan cap negatif, dan berikan dukungan.
• Jika berinteraksi dengan ODHA, jangan takut tertular, karena virus HIV tidak menular baik itu melalui sentuhan, keringat, maupun berbagi makanan. HIV hanya menular melalui cairan kelamin dan darah.

Jauhi virus dan perilaku beresiko yang dapat menyebabkan kita terinfeksi. Bukan jauhi orangnya.

Sumber : berbagai sumber

Kenali Kantor Bersama Samsat

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang selanjutnya disebut Samsat adalah serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat.

Pelaksana Kantor Bersama Samsat terdiri atas 3 unsur, yaitu :
a. unsur kepolisian;
b. unsur Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak provinsi;
c. unsur Badan Usaha.

Masing-masing unsur pelaksana Kantor Bersama Samsat memiliki tugas dan fungsi yang berbeda, yaitu :
1. Unsur Kepolisian
a. Regident Ranmor;
Regident Ranmor sebagaimana dimaksud meliputi:
a. registrasi Ranmor baru;
b. registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik;
c. registrasi perpanjangan Ranmor; dan/atau
d. registrasi pengesahan Ranmor.

Selain kegiatan diatas, pelayanan Regident Ranmor juga meliputi :
a. pemblokiran dokumen Regident Ranmor yang terkait tindak pidana;
b. penggantian dokumen Regident Ranmor; dan
c. penghapusan nomor registrasi Ranmor

2. Unsur Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak provinsi
Pembayaran pajak atas kendaraan bermotor sebagaimana meliputi:
a. PKB; dan
b. BBN-KB.

3. Unsur Badan Usaha.
Pembayaran SWDKLLAJ, yang terdiri dari:
a. SWDKLLJ; dan
b. DPWKP.

Samsat bertujuan memberikan pelayanan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak atas kendaraan bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan informatif. Dengan adanya artikel ini , diharapkan masyarakat menjadi mengetahui tugas dan fungsi masing-masing unsur yang menjadi anggota dari Tim Pembina Samsat.