Pentingnya Identitas Pemilik Kendaraan Harus Sama Dengan KTP Anda

Balik nama kendaraan bermotor lazim dilakukan apabila kita membeli kendaraan bekas dari orang lain maupun ketika kita membeli kendaraan baru dari dealer. Kita kenal istilah BBN 1 untuk bea balik nama kendaraan baru (dari dealer ke konsumen) dan istilah BBN 2 untuk bea balik nama kendaraan bekas (dari konsumen ke konsumen). Balik nama diperlukan agar data pemilik kendaraan yang ada di kantor samsat sesuai dengan data pemilik saat ini sehingga ketika akan melakukan proses pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) wajib pajak (WP) akan lebih mudah karena salah satu syarat untuk melaksanakan pengesahan STNK tahunan maupun lima tahunan adalah identitas pemilik kendaraan yang terdaftar di kantor samsat sama dengan identitas pemilik kendaraan saat ini. Hal ini dapat dibuktikan melalui identitas yang ada pada KTP maupun Kartu Keluarga sama dengan identitas pemilik yang terdaftar di kantor samsat. Selain itu pula, WP dapat menggunakan berbagai inovasi yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar.

Pentingnya data pemilik kendaraan yang terdaftar di kantor samsat sama dengan data pemilik saat ini adalah bertujuan untuk :
1. Tertib administrasi dalam rangka
a. terjaminnya keabsahan Ranmor dan kepemilikannya serta operasional Ranmor dalam rangka mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum;
b. terwujudnya sistem informasi dan komunikasi Regident Ranmor sebagai bentuk tertib administrasi sebagai landasan penyelenggaraan fungsi kontrol dan forensik kepolisian;

2. Pengendalian dan pengawasan Kendaraan Bermotor dalam rangka
a. pemberian dukungan pengendalian jumlah dan operasional Ranmor;
b. pengawasan Ranmor yang dioperasikan;

3. Mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan dalam bentuk
a. penyediaan data forensik kepolisian untuk mendukung penyidikan kejahatan yang terkait dengan Ranmor;
b. penyediaan data untuk dukungan proses penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas;

4. Perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka penyediaan data untuk mendukung
a. perencanaan manajemen kapasitas dan kebutuhan lalu lintas dan angkutan jalan;
b. perencanaan manajemen dan rekayasa infrastruktur lalu lintas dan angkutan jalan;
c. operasional dan manajemen rekayasa serta pendidikan lalu lintas dan angkutan jalan;

5. Perencanaan pembangunan nasional dalam rangka penyediaan data untuk mendukung
a. pembangunan di bidang jalan;
b. pembangunan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
c. pengembangan industri dan teknologi lalu lintas dan angkutan jalan;
d. pembangunan di bidang lain yang terkait dengan lalu lintas dan angkutan jalan.

Mengingat pentingnya data pemilik kendaraan yang terdaftar di kantor samsat sama dengan data pemilik saat ini maka diharapkan masyarakat yang memiliki kendaraan khususnya yang membeli kendaraan bekas untuk dapat langsung melakukan proses balik nama kendaraan sehingga data pemilik kendaraan yang ada di kantor samsat terbaharui dengan demikian akan lebih memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya sebagai WP untuk melaksanakan pembayaran PKB, pembayaran SWDKLLJ serta melaksanakan pengesahan STNK tahunan maupun lima tahunan.

Biaya yang diperlukan untuk melaksanan proses balik nama kendaraan bermotor pun tidak begitu besar tergantung dari jenis kendaraan dan tahun pembuatan. Untuk mendapatkan gambaran mengenai besaran biaya balik nama kendaraan yang baru Anda beli, silahkan kunjungi laman berikut http://bapenda.jabarprov.go.id/2017/03/21/biaya-balik-nama-kendaraan-bermotor-dan-mutasi-2017/