Tabungan Samsat Melawan Lupa Membayar Pajak Kendaraan

Jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Jawa Barat saat ini mencapai lebih dari 14 juta unit kendaraan, dengan 70% diantaranya dibeli melalui bantuan lembaga pembiayaan (leasing). Sebagaimana yang diketahui bahwa sebelum kendaraan dikirimkan kepada pembeli, terlebih dahulu terjadi  penandatanganan kontrak jual beli antara konsumen dengan pihak leasing. Pada perjanjian tersebut terdapat klausul yang menyatakan jumlah cicilan yang harus dibayarkan per bulan, berapa kali cicilan yang harus dibayarkan oleh konsumen, tanggal batas akhir cicilan diterima oleh pihak leasing serta denda yang harus dibayarkan oleh konsumen apabila terjadi keterlambatan pembayaran cicilan.

Karena cicilan kendaraan bermotor dilakukan setiap bulan maka seringkali masyarakat lebih ingat untuk membayar cicilan tersebut jika dibandingkan dengan melakukan pengesahan STNK tahunan, membayar PKB serta membayar SWDKLLJ yang dilakukan hanya satu tahun sekali. Oleh karena itulah banyak masyarakat yang tidak mempersiapkan diri khususnya dari segi keuangan untuk membayar PKB yang dimilikinya padahal jika saja ingat masyarakat memiliki waktu kurang lebih 11 bulan untuk mempersiapkan uang guna membayar PKB.

BJB  (Bank Jabar Banten) sebagai bank persepsi Provinsi Jawa Barat bekerjasama dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat meluncurkan sebuah layanan Tabungan Samsat atau T-Samsat. Melalui T-Samsat masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor akan jauh lebih mudah dalam melaksanakan kewajibannya melaksanakan pengesahan STNK tahunan, membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) serta membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Karena melalui layanan T-Samsat ini masyarakat cukup mendatangi kantor cabang bank bjb terdekat dengan domisilinya, menyerahkan fotokopi identitas diri, fotokopi STNK serta buku tabungan maupun kartu ATM bank bjb Anda kepada petugas customer service bank yang selanjutnya akan membantu untuk melakukan registrasi layanan T-Samsat. Setelah berhasil melakukan registrasi, maka masyarakat akan diberikan bukti sebagai tanda bahwa proses registrasi T-Samsat telah selesai dan Anda telah terdaftar didalamnya. Selanjutnya biarkan sistem yang bekerja untuk Anda, karena bank BJB akan melakukan pembayaran PKB yang anda miliki secara otomatis melalui sistem autodebet.

Adapun persyaratan-persyaratan yang harus dimiliki bila ingin mengikuti layanan T-Samsat dari bank bjb adalah sebagai berikut :

  1. Memiliki rekening tabugan dan kartu ATM bank bjb
  2. Menyerahkan fotokopi kartu identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor)
  3. Menyerahkan fotokopi STNK dengan catatan bahwa nama pemilik rekening bank bjb harus sama dengan nama yang tercantum dalam kartu identitas diri dan di STNK

Cukup tiga persyaratan diatas yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk langsung dapat menikmati layanan T-Samsat dari bank bjb dan langsung dapat menikmati kemudahan membayar pajak secara tepat jumlah dan tepat waktu. Tabungan samsat dari bank bjb ini memiliki keunggulan apabila dibandingkan dengan kita menabung sendiri di rumah, keunggulan layanan T-Samsat ini adalah :

  1. Terhubung secara online dengan Sistem Samsat Jabar
  2. Bebas biaya administrasi dan bebas biaya penalti
  3. Pajak kendaraan dapat dibayarkan dengan cara dicicil
  4. Lebih leluasa dalam menentukan tanggal dan nominal cicilan
  5. Pembayaran pajak dilakukan secara otomatis dengan sistem autodebet rekening secara tepat waktu dan tepat jumlah

Dengan adanya layanan ini, sudah tidak alasan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat untuk lupa membayar PKB karena sekarang bayar pajak bisa dicicil.