Kenali SWDKLLJ Sesuai PMK Nomor 16/PMK.010/2017

Pada tanggal 13 Februari 2017 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan nomor 16/PMK.010/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Meskipun ditetapkan pada tanggal 13 Februari 2017, namun PMK ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Juni 2017. PMK ini memuat nominal SWDKLLJ yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan, denda keterlambatan serta besarnya santunan yang akan diterima oleh ahli waris atau korban kecelakaan.

SWDKLLJ adalah sumbangan tahunan yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor sebagai dana untuk pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan. Pembayaran SWDKLLJ dibayarkan paling lambat pada tanggal jatuh tempo pengesahan ulang setiap tahun atau pendaftaran/perpanjangan ulang STNK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika tanggal jatuh tempo pengesahan STNK setiap tahun atau pendaftaran/perpanjangan ulang STNK jatuh pada hari libur nasional atau cuti bersama, pelunasan SWDKLW dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Besarnya nominal SWDKLLJ yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan adalah sebagai berikut :

NO TIPE KENDARAAN NOMINAL SUMBANGAN
1 Sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran 0
2 Mobil derek dan sejenisnya Rp20.000
3 Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas50 cc sampai 250 cc, dan kendaraan bermotor roda tiga Rp32.000
4 Sepeda motor di atas 250 cc Rp80.000
5 Pick-up/mobil barang sampai dengan 2400 cc,sedan, jeep, dan mobil penumpang bukanAngkutan umum Rp140.000
6 Mobil penumpang Angkutan umum sampai dengan1600 cc Rp70.000
7 Bus dan mikro bus bukan Angkutan umum Rp150.000
8 Bus dan mikro bus Angkutan umum, serta mobilpenumpang Angkutan umum lainnya diatas 1600cc Rp87.000
9 Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barangdi atas 2400 cc, truk container, dan sejenisnya Rp160.000

Setiap jenis kendaraan diatas akan dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana/sertifikat sebesar Rp3.000 (tiga ribu rupiah).

Apabila pembayaran SWDKLLJ dilakukan setelah melewati tanggal jatuh tempo, maka pemilik kendaraan bermotor akan dikenai denda sebesar :

NO PERIODE PERSENTASE
DENDA
1 Pembayaran dilakukan 1 hari sampai dengan 90 hari setelah tanggal jatuh tempo 25%
2 Pembayaran dilakukan 91 hari sampai dengan 180 hari setelah tanggal jatuh tempo 50%
3 Pembayaran dilakukan 181 hari sampai dengan 270 hari setelah tanggal jatuh tempo 75%
4 Pembayaran dilakukan lebih dari 270 hari setelah tanggal jatuh tempo 100%

Maksimal jumlah denda yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp100.000

Sedangkan besarnya jumlah santunan yang akan diterima oleh ahli waris atau korban kecelakaan adalah sebagai berikut :

  1. Ahli waris dari Korban yang meninggal dunia berhak atas Santunan sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
  2. Korban yang mengalami cacat tetap berhak atas Santunan yang besarnya dihitung berdasarkan angka persentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 dari besar Santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada huruf a.
  3. Korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak atas Santunan berupa:
  • penggantian biaya perawatan dan pengabatan dakter paling banyak Rp20. 000.000 (dua puluh juta rupiah);
  • biaya ambulans atau kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • biaya pertolongan pertama pada kecelakaan paling banyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah)

Dengan mulai berlakunya PMK Nomor 16/PMK.010/2017 pada tanggal 1 Juni 2017, maka PMK Nomor 36/PMK.010/2008 tentang besar santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.