Alasan Masyarakat Menunda Membayar PKB

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu pajak yang termasuk ke dalam pajak daerah khususnya pajak provinsi. Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. PKB merupakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor yang dipungut bersamaan dengan penerbitan atau pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).  Hal ini berarti, masyarakat sebagai Wajib Pajak (WP) harus membayar PKB setiap tahun atau setiap STNK diterbitkan tentunya selama WP tersebut masih memiliki / menguasai kendaraan bermotor.

Namun, masih banyak WP yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar PKB sehingga melebihi masa berlaku pajak karena beberapa alasan. Alasan-alasan tersebut adalah :
1. Sibuk
Sebagian besar WP yang memiliki kendaraan bermotor merupakan orang yang memiliki kesibukan yang tidak memungkinkan mereka untuk datang ke kantor samsat pada hari dan jam kerja untuk melaksanakan kewajiban membayar PKB yang mereka miliki karena mereka harus bekerja atau tidak dapat meninggalkan tempat mereka bekerja karena tidak mendapatkan ijin dari atasan.

2. Lupa
Orang yang sibuk cenderung untuk melupakan hal-hal yang kecil. Karena pengesahan STNK dan pembayaran PKB dilaksanakan setahun sekali tidak jarang WP melupakan tanggal akhir masa berlaku PKB yang mereka miliki. Mereka baru ingat setelah dingatkan oleh orang lain atau oleh petugas.

3. Kendaraan masih dalam proses kredit
Hal ini biasanya terjadi pada WP yang membeli kendaraan bekas (second hand), dimana data pemilik kendaraan masih menggunakan data pemilik pertama sehingga ketika akan melakukan pengesahan STNK tahunan dan membayar PKB perlu adanya kartu identitas pemilik pertama kendaraan. Ketika ingin melakukan balik nama kendaraan sehingga menjadi atas nama kita pribadi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih dijadikan jaminan di lembaga pembiayaan dan baru akan berada ditangan kita ketika proses kredit selesai (lunas) sedangkan BPKB merupakan salah satu syarat yang harus dilampirkan ketika proses balik nama kendaraan.

4. Kendaraan untuk jarak dekat
Orang-orang yang tinggal di pedesaan atau di perumahan yang cukup besar biasanya menggunakan kendaraan yang tidak membayar PKB dan tidak melaksanakan pengesahan STNK tahunan karena mereka hanya menggunakan kendaraan di dalam perumahan atau di pedesaan dimana tidak ada operasi kepolisian yang dapat memberikan sanksi kepada mereka karena tidak melaksanakan pengesahan STNK.

5. Cicilan lebih penting
Sekitar 70% pemilik kendaraan memilih menggunakan jasa lembaga pembiayaan dalam proses kepemilikan kendaraan bermotor. Dengan menggunakan jasa lembaga pembiayaan ini ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan setiap bulannya. Kewajiban tersebut adalah membayar cicilan dengan jumlah yang telah disepakati diawal perjanjian. Bila terjadi wanprestasi sehingga cicilan per bulan terlambat dibayarkan atau tidak dibayarkan sama sekali maka masyarakat sebagai pengguna jasa akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa denda atas keterlambatan hingga penarikan kendaraan oleh pihak lembaga pembiayaan. Sangat disayangkan bukan, kendaraan sudah kita rawat dan sudah kita jaga dengan baik harus ditarik oleh pihak lembaga pembiayaan karena tidak bayar cicilan.

6. Kendaraan sudah tua
Kendaraan tua biasanya merupakan kendaraan warisan dari orang tua yang surat-suratnya entah ada dimana. Biasanya kendaraan seperti ini sudah dapat dikatakan antik namun tidak jarang masih banyak yang menggemarinya. Seringkali kita melihat kendaraan antik ini dijalanan dengan keadaan yang sudah dimodifikasi dengan surat-surat kendaraan yang hilang atau kadaluarsa meskipun tidak jarang kendaraan antik ini masih terawat dan masih memiliki legitimasi untuk dioperasikan di jalanan yang ditandai dengan STNK dan PKB yang masih berlaku.

Harap diingat bahwa salah satu tanda legitimasi boleh atau tidaknya kendaraan bermotor kita dioperasikan di jalanan adalah STNK yang harus disahkan setiap tahunnya. Jadi, jika ingin mengoperasikan kendaraan bermotor kesayangan Anda di jalan raya haruslah dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang masih berlaku.  Makanya agar Anda nyaman berkendara di jalan raya, yuk bayar Pajak!