Anugerah Pajak 2017 sebagai Wujud Penghargaan

Kebijakan mengenai perpajakan merupakan salah satu dari tiga kebijakan utama dalam perekonomian yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam nota RAPBN 2017. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung ruang gerak perekonomian dimana pajak selain sebagai salah satu sumber penerimaan negara, juga diharapkan dapat berperan dalam memberikan insentif untuk mendorong perekonomian. Pajak daerah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan jenis pajak yang menurut lembaga pemungut pajaknya dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah baik itu pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Dengan target pendapatan daerah yang meningkat setiap tahunnya maka penerimaan pajak harus terus ditingkatkan untuk dapat memenuhi target yang telah ditentukan. Berbagai inovasi dan kebijakan telah dilahirkan salah satunya adalah dengan memberikan penghargaan. Maksud pemberian penghargaan ini adalah untuk memberikan dorongan dan komplimen atas peran serta wajib pajak(WP), kader penggerak taat pajak, pemerintah daerah Kabupaten/Kota, pemerintahan kecamatan, serta kantor Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah guna menyukseskan intensifikasi pemungutan Pajak Kendaraan bermotor. Pemberian penghargaan ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sadar akan perpajakan daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor yang sesuai dengan ketentuan peraturan dan undang-undang.

Penghargaan akan dapat bermanfaat dan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai maka perlu diperhatikan kriteria-kriteria dalam pemberian penghargaan tersebut. Menurut Mulyadi dan Setyawan (2001:239) kriteria penghargaan ada tujuh, yaitu :
1. Penghargaan harus dihargai oleh penerima
2. Penghargaan harus cukup besar untuk dapat memiliki dampak
3. Penghargaan harus dapat dimengerti oleh penerima
4. Penghargaan harus diberikan pada waktu yang tepat
5. Dampak penghargaan harus dirasakan dalam jangka panjang
6. Penghargaan harus dapat diubah
7. Penghargaan harus memerlukan biaya yang efisien

Tahun 2017 ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat kembali mengadakan penghargaan intensifikasi pemungutan pajak kendaraan bermotor dengan sasaran pemberian penghargaan adalah :
1. Wajib pajak
2. Kader penggerak taat pajak
3. Pemerintah daerah kabupaten/kota
4. Pemerintah kecamatan
5. Kantor cabang pelayanan pendapatan daerah

Pada anugerah pajak kendaraan bermotor tahun 2017 ini, disediakan 55 (lima puluh lima) unit sepeda motor matik bagi WP, 6 (enam) motor trail bagi kader pajak, 3 (tiga) unit mobil minibus bagi kecamatan, 3 (tiga) unit mobil double cabin bagi kabupaten/kota, dan 1 (satu) buah insentif untuk cabang pelayanan pendapatan terbaik di Jawa Barat. Tidak diragukan lagi bahwa penghargaan yang disediakan dalam anugerah tahun ini sudah memenuhi 7 (tujuh) kriteria penghargaan menurut Mulyadi dan Setyawan. Pengumuman pemenang anugerah pajak kendaraan bermotor tahun 2017 ini akan diumumkan pada tanggal 19 Agustus 2017 bersamaan dengan hari jadi Provinsi Jawa Barat.

Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk membiaya jalannya pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama saling mengingatkan agar membayar pajak daerah khususnya pajak kendaraan bermotor sebelum masa berlaku pajak habis. Sehingga kedepannya diharapkan angka kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) akan berkurang setiap tahunnya bahkan tidak akan ada.

sumber: dari berbagai sumber