Mari Kenali Jenis Retribusi Daerah

Salah satu sumber pendapatan asli daerah yang berkontribusi dalam mendanai pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di daerah adalah Pajak dan retribusi daerah. Pemerintah pusat telah memberikan perluasan objek pajak dan retribusi daerah dengan cara memberikan diskresi dalam penetapan tarifnya. Hal ini dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat yang ada di daerah.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ada dua jenis pajak daerah yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Sedangkan untuk retribusi daerah dibagi menjadi tiga golongan, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu. Definisi dari retribusi sendiri adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.

Ciri dari retribusi adalah sebagai berikut :
a. Retribusi dipungut oleh pemerintah daerah.
b. Retribusi merupakan iuran tidak wajib namun terdapat paksaan secara ekonomis, artinya seseorang tidak akan terkena sanksi apabila tidak membayar retribusi namun orang tersebut tidak akan mendapatkan pelayanan atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah.
c. Retribusi memiliki kontra prestasi.
d. Retribusi dibebankan kepada perorangan atau badan yang menggunakan jasa yang disediakan oleh negara atau pemerintah daerah.

Tiga Golongan Retribusi, yaitu :
1. Retribusi Jasa Umum
Merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum, serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Jenis retribusi yang masuk ke dalam retribusi umum adalah sebagai berikut :
a. retribusi pelayanan kesehatan,
b. retribusi persampahan/kebersihan,
c. retribusi Kartu Tanda Penduduk dan akte catatan sipil,
d. retribusi pemakaman/pengabuan mayat,
e. retribusi parkir di tepi jalan umum,
f. pelayanan pasar,
g. retribusi pengujian kendaraan bermotor,
h. retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran,
i. retribusi penggantian biaya cetak peta,
j. retribusi pelayanan tera/tera ulang,
k. retribusi penyedotan kakus,
l. retribusi pengolahan limbah cair,
m. retribusi pelayanan pendidikan, dan
n. retribusi pengendalian menara komunikasi.

2. Retribusi Jasa Usaha
Adalah pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial, yang meliputi pelayanan daerah dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan, dan/atau pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh swasta.
Termasuk dalam golongan retribusi ini yaitu :
a. retribusi jasa usaha pemakaian kekayaan daerah,
b. retribusi pasar grosir/pertokoan,
c. retribusi tempat pelelangan,
d. retribusi terminal,
e. retribusi tempat khusus parkir,
f. retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/vila,
g. retribusi rumah potong hewan,
h. retribusi pelayanan kepelabuhanan,
i. retribusi tempat rekreasi dan olahraga,
j. retribusi penyeberangan di air, serta
k. retribusi penjualan produksi usaha daerah.

3. Retribusi Perizinan Tertentu
Merupakan pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Termasuk dalam golongan retribusi ini yaitu :
a. retribusi izin mendirikan bangunan,
b. retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol,
c. retribusi izin gangguan,
d. retribusi izin trayek, dan
e. retribusi izin usaha perikanan.

Penerimaan retribusi dimanfaatkan untuk mendanai kegiatan-kegiatan yang berhubungan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan dengan besarnya alokasi pemanfaatan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.