Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2017

Sektor pelayanan publik di Tanah Air yang sering mendapat keluhan dari masyarakat harus ditingkatkan agar tidak tertinggal oleh instansi swasta. Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan sambutan dalam acara Pembukaan Rapat Koordinasi, Penetapan dan Penyerahan Apresiasi Badan Layanan Umum (BLU) di Istana Negara November 2016 lalu. Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
Penyelenggaraan pelayanan publik haruslah berasaskan :
a. kepentingan umum;
b. kepastian hukum;
c. kesamaan hak;
d. keseimbangan hak dan kewajiban;
e. keprofesionalan;
f. partisipatif;
g. persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;
h. keterbukaan;
i. akuntabilitas;
j. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan;
k. ketepatan waktu; dan
l. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

Saat ini, dimana masyarakat melek teknologi menjadikan mereka lebih kritis terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik. Salah satu cara yang ditempuh oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat adalah dengan menetapkan gerakan Satu Instansi, Satu Inovasi. Cara ini dimaksudkan untuk mendorong persaingan sehat antar instansi dan daerah serta untuk memenuhi penilaian pelayanan publik yang prima. Inovasi Pelayanan Publik adalah terobosan jenis pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan kata lain, inovasi pelayanan publik sendiri tidak mengharuskan suatu penemuan baru, melainkan pula mencakup satu pendekatan baru bersifat kontekstual baik berupa inovasi pelayanan publik hasil dari perluasan maupun peningkatan kualitas pada inovasi pelayanan publik yang ada.

Pemerintah melalui Kementerian PANRB, telah meluncurkan sebuah kompetisi inovasi pelayanan publik pada tahun 2014 yang terus diselenggarakan setiap tahunnya. Tujuan diadakannya kompetisi inovasi pelayanan publik ini adalah untuk :
1. Menjaring inovasi pelayanan publik dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
2. Menetapkan inovasi pelayanan publik yang diberikan penghargaan dalam rangka peningkatan inovasi pelayanan publik.
3. Menggunakan inovasi pelayanan publik yang terpilih sebagai bahan untuk melakukan transfer pengetahuan/replikasi inovasi pelayanan publik.

Kriteria inovasi pelayanan publik yang dapat mengikuti kompetisi ini adalah sebagai berikut :
1. Memperkenalkan pendekatan baru
Memperkenalkan gagasan yang unik, pendekatan yang baru dalam penyelesaian masalah, atau kebijakan dan desain pelaksanaan yang unik, atau modifikasi dari inovasi pelayanan publik yang telah ada, dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik.
2. Produktif
Memberikan bukti hasil implementasi inovasi pelayanan publik
3. Berdampak
Memberikan manfaat terhadap peningkatan atau perubahan kondisi dan sebagai daya ungkit terhadap percepatan peningkatan kualitas
4. Berkelanjutan
Memberikan jaminan bahwa inovasi pelayanan publik terus dipertahankan, diimplementasikan, dan dikembangkan dengan dukungan program dan anggaran, tugas dan fungsi organisasi, serta hukum dan perundang-undangan.

Semoga dengan adanya kompetisi ini akan ditemukan pendekatan-pendekatan baru yang produktif dan memiliki dampak dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat di Indonesia, sehingga pelayanan yang diberikan oleh instansi pemerintah dapat bersaing dengan pelayanan yang diberikan oleh instansi swasta.