Dua Sumber Pendapatan Dalam Negeri

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2017 telah disahkan pada sidang Paripurna DRP RI pada tanggal 26 Oktober 2016 lalu, APBN ini disusun dengan mencermati dan mengantisipasi kondisi perekonomian global yang masih mengalami pelemahan dan risiko gejolak geo politik. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah dan prioritas pembangunan. Secara garis besar struktur APBN adalah sebagai berikut :

1. Pendapatan Negara dan Hibah
2. Belanja Negara
3. Keseimbangan Primer
4. Surplus/Defisit Anggaran
5. Pembiayaan.

Kali ini kita akan membahas mengenai Pendapatan Negara khususnya Pendapatan Dalam negeri. Pendapatan Dalam Negeri Indonesia berasal dari dua sumber, yaitu Penerimaan Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Penggolongan pajak berdasarkan lembaga pemungutannya dapat dibedakan menjadi dua yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

PNBP merupakan seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP dikelompokkan menjadi tujuh, yang meliputi :
a. penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
b. penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
c. penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
d. penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah;
e. penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
f. penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah;
g. penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.

Jenis PNBP yang belum tercakup dalam kelompok diatas ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah dan seluruh PNBP wajib disetorkan langsung dan secepatnya ke Kas Negara yang akan dikelola dalam sistem APBN. Menteri dapat menunjuk Instansi Pemerintah untuk menagih dan atau memungut PNBP yang terutang, dimana Instansi Pemerintah tersebut wajib untuk langsung menyetor PNBP yang berhasil ditagih dan atau dipungut ke Kas Negara.

Sumber :
1. http://pajak.go.id
2. http://kemenkeu.go.id