PNBP pada PP Nomor 60 Tahun 2016

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah semua penerimaan pemerintah pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari Sumber Daya Alam (SDA), pendapatan bagian laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PNBP lainnya serta pendapatan Badan Layan Umum (BLU). Dari pengertian tersebut dapat kita simpulkan bahwa PNBP BUKAN pajak. Pada APBN tahun 2017, PNBP sebagai salah satu sumber pendapatan negara disamping penerimaan perpajakan diproyeksikan sebesar Rp250,0 triliun atau sebesar 14,3 persen dari total penerimaan negara yaitu sebesar Rp1.750,3 triliun.

PNBP bersifat earmarking, dimana artinya adalah ketika sudah disetorkan masuk ke dalam kas negara maka akan dikembalikan kepada masyarakat untuk mendanai kegiatan yang berhubungan dengan sumber PNBP tersebut. Misalnya tarif PNBP untuk pengurusan STNK hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan pengurusan STNK. Sehingga ada anggapan bahwa PNBP digunakan untuk membayar hutang negara atau digunakan untuk menutup defisit anggara adalah salah.

Pada tanggal 6 Januari 2017, diberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No.60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. PP tersebut menggantikan PP No. 50 Tahun 2010. PP No. 60 tahun 2016 ditandatangani oleh Presiden pada 2 Desember 2016, diundangkan pada 6 Desember 2016 oleh Menkumham, dan mulai berlaku  6 Januari 2017. Menurut PP ini, jenis PNBP yang berlaku pada Polri di antaranya meliputi penerimaan dari:

a. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru;
b. Penerbitan perpanjangan SIM;
c. Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi;
d. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor;
e. Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
f. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
g. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
h. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);
i. Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah;
j. Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
k. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
l. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

Untuk lebih jelasnya silahkan unduh lampiran PP no 60 tahun 2016 pada tautan berikut Lampiran PP No 60 tahun 2016

Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3, yang akan melakukan kewajiban pengesahan regident ranmor tahunan akan dikenai biaya pengesahan STNK/biaya adm STNK sebesar Rp25 ribu, sedangkan bagi pemilik roda 4 atau lebih dikenai biaya pengesahan STNK/biaya adm STNK sebesar Rp50 ribu. Sedangkan bagi Anda yang akan melakukan pengesahan regident ranmor 5 tahunan akan dikenai biaya penerbitan STNK sebesar Rp100 ribu untuk roda 2 atau 3, dan Rp200 ribu untuk roda 4 atau lebih. Ditambah dengan biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp60 ribu untuk roda 2 atau 3 dan sebesar Rp100 ribu untuk roda 4 atau lebih.

Ilustrasinya adalah sebagai berikut :
1. Bagi pemilik roda 2 atau roda 3. Pengesahan regident ranmor tahunan
– Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) : 168.000
– SWDKLLJ        : 35.000
– Biaya Adm STNK : 25.000
Maka Total yang harus dibayarkan adalah sebesar 228.000

2. Bagi pemilik roda 2 atau roda 3. Pengesahan regident ranmor 5 tahunan
– Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) : 168.000
– SWDKLLJ        : 35.000
– Biaya Adm STNK : 100.000
– Biaya Adm TNKB : 60.000
Maka Total yang harus dibayarkan adalah sebesar 363.000

3. Bagi pemilik roda 4 atau lebih. Pengesahan regident ranmor tahunan
– Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) : 1.323.000
– SWDKLLJ        : 143.000
– Biaya Adm STNK : 50.000
Maka Total yang harus dibayarkan adalah sebesar 1.516.000

4. Bagi pemilik roda 4 atau lebih. Pengesahan regident ranmor 5 tahunan
– Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) : 1.323.000
– SWDKLLJ        : 143.000
– Biaya Adm STNK : 200.000
– Biaya Adm TNKB : 100.000
Maka Total yang harus dibayarkan adalah sebesar 1.766.000

5 balasan
  1. MUKLAS ALI GUFRON
    MUKLAS ALI GUFRON says:

    untuk mutasi keluar daerah, biaya PNBP untuk kendaraan roda 4 (Mobil) berapa pak ?

Comments are closed.