Rapat Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual

Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat dalam rangka Penyempurnaan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Akrual, Jumat (4/10/2016).

Rapat kali ini dihadiri oleh Pejabat Struktural Dispenda Prov Jabar, dan sebagai narasumber hadir pula Tim Implementasi Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) serta Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP).

IMG_4037

Selain itu, hadir pula perwakilan dari Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Kepala Biro Keungan Setda Provinsi Jawa Barat, dan Kepala Biro Humas, Protokol dan Umum Setda Provinsi Jawa Barat.

Pembahasan rapat kali ini memproritaskan pada pembahasan penerapan kebijakan Akuntansi Basis Akrual untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khususnya pada pengakuan dan penilaian Piutang PKB dan BBNKB.