Program Tax Amnesty Ala Jawa Barat Optimis Menarik Penunggak Pajak Kendaraan

Program pembebasan pajak BBN kendaraan, baru kali ini dilakukan di Jawa Barat. Program ini ditujukan pada pemilik kendaraan yang membeli kendaraan bekas.

“Kalau beli kendaraan dari orang lain, sebaiknya dibalik namakan untuk tertib administrasi kendaraan. Nah, biasanya kalau balik nama kendaraan kedua dan seterusnya (bukan kendaraan baru), ada pajak bea balik nama. Dengan kebijakan ini di-nol-persen-kan,” ucap Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat, Dadang Suharto.

Dadang mengatakan, bersamaan juga diberlakukan program pembebasan denda bagi penunggak pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan setiap tahun sekali.

“Ada pembebasan denda untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, cukup membayar pokoknya,” kata dia.

Tapi, khusus bagi pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak kendaraan lebih dari lima tahun, tetap harus membayar dendanya maksimal denda pajaknya selama lima tahun.

“Maka dia hanya membayar denda 4 tahun ke belakang, dan 1 tahun berjalan. Kalau lebih dari 5 tahun bahkan sampai 10 tahun, cukup bayar denda 5 tahun saja,” kata Dadang.

Dadang optimis program itu menarik bagi penunggak pajak kendaraan karena denda pajak kendaraan lumayan besar.

“Telat satu hari saja dendanya 2 persen (pajak), terlambat setahun sudah 24 persen,” kata dia.

Tapi dia mengingatkan, kebijakan ini hanya untuk kendaraan yang alamat domisilinya di Jawa Barat.

“Semua kendaraan boleh ikut prorgram ini, tapi khusus untuk Jawa Barat. Roda empat, roda dua, silahkan,” kata Dadang.