Aher : Program Pembebasan BBN2 dan Denda Pajak Terobosan Dispenda Prov Jabar

Mulai Senin (17/10/2016) ini para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat dibebaskan dari biaya Bea Balik Nama (BBN) kedua dan denda pajak.

“Ini akan diberlakukan hingga tanggal 24 Desember 2016 nanti,” ujar Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) di Gedung Sate Bandung, Senin (17/10/2016).

Dia menjelaskan, pembebasan BBN kedua dan denda pajak ini bagian dari terobosan Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan pendapatan asli daerahnya (PAD). Sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi sektor penyumbang terbesar PAD Provinsi Jawa Barat.

“Kita akan terus mengejar wajib-wajib pajak yang dengan berbagai cara karena ternyata masih tersisa (wajib pajak belum bayar pajak),” ujarnya.

Dengan terobosan ini, Aher berharap wajib pajak termudahkan.

“Jadi yang dimaksud BBN kedua itu kalau BBNKB pertama langsung dari dealer, ketika off road jadi on road itu harus (bayar pajak) dan kita tidak berani membebaskan. Nah, yang kedua itu adalah ketika mutasi atau balik nama, misalnya seseorang yang beli kendaraan, tapi bukan kendaraan baru,” lanjutnya.

Selain itu, Aher juga mengatakan, BBNKB kedua dan seterusnya ini akan berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor dari provinsi lain yang ingin pindah atau bertempat tinggal di wilayah Jawa Barat. Maka, bagi mereka juga tidak akan dikenakan biaya bebas balik nama tersebut.

“Yang kedua, kita bebaskan denda pajaknya. Katakanlah ada masyarakat kita yang belum bayar pajak dua tahun, atau terlambat beberapa bulan, atau terlambat tiga tahun dan seterusnya. Pokoknya bagi dia bayar pokok pajaknya saja, dendanya tidak usah dibayar sama sekali,” ucap Aher.