Denda Pajak Kendaraan Dihapus hingga Akhir Tahun

Kabar gembira untuk warga Provinsi Jawa Barat. Terhitung mulai 17 Oktober hingga akhir tahun 2016, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bebas biaya. Tak hanya itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menunggak pun dendanya dihapus.

Program ini dilaksanakan atas kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang telah ditetapkan pada tanggal 11 Oktober 2016 lalu.

“Sistemnya adalah yang mau balik nama kendaraan gratis tidak ada biaya apa-apa lagi, langsung bayar pajak saja sesuai dengan pajak pokok saja,” ujar Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher di Gedung Sate, Juma’at (14/10/2016).

Seperti yang dilansir dari detik.news, Aher menjelaskan program ini diberikan kepada seluruh wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak tahunan, terkecuali untuk kendaraan baru. Aher mencontohkan jika seseorang memiliki kendaraan bermotor dari luar Jawa Barat dan ingin balik nama terhadap kendaraan tersebut akan digratiskan.

“Kalau misalnya kita beli mobil dari daerah luar Jabar kita tinggal di Bandung, biasanya kalau balik nama kan bayar, nah sekarang tidak bayar,” jelasnya.