Regident Ranmor di E-samsat Jabar

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan untuk membentuk tim khusus dalam rangka meningkatkan pelayanan publik. Preseiden juga meminta semua pelayanan publik dilakukan secara transparan dan harus dalam hitungan jam. Selain itu, pelayanan publik juga harus secara sederhana, tepat, memiliki kepastian dan mudah diakses oleh masyarakat. Presiden Jokowi juga meminta pelayanan publik harus dan wajib bebas dari calo. Caranya adalah dengan menggunakan sistem online.

Mengapa sistem online yang dipilih untuk meningkatkan pelayanan publik sekaligus menghilangkan percaloan? Karena dengan menggunakan sistem online, interaksi antara masyarakat sebagai pengguna layanan dan Aparatur Sipil Negara sebagai penyedia jasa layanan dapat diminimalisir sehingga dengan minimnya interaksi diantara keduanya membuat celah atau kesempatan untuk “calo” lebih kecil bahkan hilang. Selain itu pula, dengan menggunakan sistem online masyarakat dapat menggunakan layanan publik secara 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu tanpa mengenal istilah libur maupun cuti. Dengan demikian waktu yang dibutuhkan untuk memproses layanan menjadi lebih cepat dan mudah. Sistem online juga memberikan kenyamanan kepada masyarakat karena mereka tidak harus lagi mengantri untuk memperoleh pelayanan publik, cukup dengan pergi ke mesin ATM, atau buka dawai mereka untuk dapat menikmati layanan dengan sistem online ini.

Sistem online ini telah diterapkan oleh Tim Pembina Samsat Jawa Barat dengan meluncurkan layanan publik untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan yang diberi nama esamsat Jabar bagi masyarakat di provinsi Jawa Barat, baik yang ada di wilayah hukum Polda Jabar maupun di wilayah hukum Polda Metro. Esamsat Jabar merupakan sistem online pertama di Indonesia yang memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait pembayaran PKB tahunan. Esamsat Jabar pertama kali diluncurkan pada akhir tahun 2014 dan bekerjasama dengan Bank BJB sebagai Bank persepsi Provinsi Jawa Barat. Sampai dengan saat ini, Tim Pembina Samsat Jawa Barat telah bekerjasama dengan Bank BJB, Bank BCA, Bank BRI, dan Bank BNI sehingga para nasabah keempat bank tersebut yang juga merupakan warga provinsi Jawa Barat dapat menikmati layanan esamsat Jabar.

Untuk menggunakan layanan esamsat ini sangatlah mudah. Cukup menggunakan sms dengan format : esamsat nomor rangka no ktp
contohnya : esamsat MH1JFA116CK043xx 32042811031012xxx
Lalu kirimkan sms tersebut ke nomor 0811 211 9 211
lebih jauh mengenai cara menggunakan esamsat Jabar

Perlu diperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi bagi Anda masyarakat Jawa Barat yang ingin menggunakan layanan esamsat Jabar ini, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Wajib Pajak Dengan Data Kepemilikan Kendaraan yang Sesuai Dengan Data yang ada dalam server samsat Dispenda Jabar.
2. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
3. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor  seluler yang aktif.
4. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI dengan identitas yang sama dengan data kendaraan dimaksud.
5. Kendaraan yang bisa melakukan daftar ulang adalah yang Wajib Pajak yang NIK/No.KTP-nya telah sesuai (sama) antara yang terdaftar di server samsat dan di Rekening Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI.
6. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahun.
7. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK 5 tahun.
8. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
9. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

Biasanya masyarakat Jabar yang ingin menggunakan layanan esamsat Jabar ini terkendala dengan persyaratan nomor 5. Dimana NIK atau nomor KTP antara pemilik kendaraan (yang namanya tertera di BPKB) harus sama dengan NIK atau nomor KTP yang digunakan ketika membuka rekening di salah satu Bank yang telah bekerjasama dengan Tim Pembina Samsat Jabar. Mengapa harus ada persyaratan tersebut ? Karena sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor disebutkan bahwa STNK merupakan bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berlaku selama 5 tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.  Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah melampirkan tanda bukti identitas/KTP pemilik kendaraan. Itulah mengapa NIK/Nomor KTP yang digunakan ketika membuka rekening bank harus sama dengan NIK/nomor KTP pemilik kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya.

Emsatsat Jabar diluncurkan sebagai inovasi Tim Pembina Samsat Jabar dalam rangka mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan pelayanan publik terkait PKB. Olehkarena itu, mari kita manfaatkan inovasi ini dengan menggunakan esamsat Jabar ketika membayar PKB tahunan.