Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Gratis Jawa Barat 2016

Pengertian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. BB- KB merupakan jenis pajak yang pemungutan dan pengelolaannya dilakukan oleh Provinsi melalui Dinas Pendapatan.

Objek Pajak BBN KB adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor dengan subjek pajak orang pribadi atau badan yang dapat menerima penyerahan kendaraan bermotor. Wajib pajak BBN-KB merupakan orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor yang mana dasar pengenaan pajak BBN-KB adalah nilai jual kendaraan bermotor yang penghitungan dasar pengenaan pajaknya dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan. Namun, sejalan dengan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang lebih baik sesuai dengan beban pajak yang ditanggungnya dan atas dasar pertimbangan tertentu maka Menteri Dalam Negeri dapat menyerahkan kewenangan untuk menetapkan  Nilai Jual Kendaraan Bermotor kepada daerah. Bagi penyerahan pertama akan dikenai tarif BBN-KB paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya dikenai tarif BBN-KB sebesar 1 persen. Hasil penerimaan pajak BBN-KB diserahkan kepada Kabupaten/Kota dimana kendaraan terdaftar sebesar 30 persen.

Provinsi Jawa Barat mulai 13 Juni 2016 lalu telah memberlakukan pembebasan BBN KB dan denda BBN KB dari luar provinsi Jawa Barat yang melakukan mutasi masuk ke provinsi Jawa Barat. Pembebasan BBN KB dan denda BBN KB dari luar provinsi Jawa Barat ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 973/400-Dispenda/2016 tentang Pemberian Pembebasan BBN KB Luar Provinsi. Pembebasan BBN KB dan denda BBN KB ini berlaku mulai dari 13 Juni 2016 sampai dengan 30 Desember 2016. Dasar pertimbangan pembebasan Pokok BBN KB dan pembebasan sanksi administratif berupa denda BBN KB ini adalah karena masih banyak kendaraan bermotor yang digunakan sebagai kendaraan operasional dan belum terdaftar serta belum dimutasikan ke wilayah administrasi provinsi Jawa Barat. Selain itu, pembebasan BBN KB dan denda BBN KB ini juga dilakukan guna meringankan beban masyarakat pemilik kendaraan terhadap kewajiban dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor serta tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.

Mari kita manfaatkan kebijakan Pembebasan BBN KB dan Denda BBN KB untuk mutasi masuk ke provinsi Jawa Barat dari luar provinsi yang berlangsung dari 13 Juni sampai dengan 30 Desember 2016 dengan sebaik-baiknya. Selain agar tertib administrasi juga karena pajak yang Anda bayarkan digunakan untuk membangun daerah.

8 balasan
  1. Dennis Anggoro
    Dennis Anggoro says:

    Assalamualaikum wr wb

    Saya ingin Mutasi dan Balik Nama sekaligus bayar pajak yang jatuh tempo pada Bulan Desember 2017 ini. Dari Kabupaten bekasi ke Kota Bekasi.
    Mobil nya AVANZA Veloz tahun 2012.
    Dengan Plat Nomor B 1398 FKJ.

    Mohon Bapak agar bisa memberikan estimasi total biaya yang diperlukan ..
    Terima kasih banyak

    Dennis

    • Bapenda Jabar
      Bapenda Jabar says:

      estimasi sebesar Rp3.867.900

      Estimasi diatas belum termasuk Biaya PNBP yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri adalah sebagai berikut :

      b. Untuk Kendaraan Roda 4 atau lebih
      1. Biaya Penerbitan STNK Rp200.000
      2. Biaya Penerbitan TNKB Rp100.000
      3. Biaya Penerbitan BPKB Rp375.000
      4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp250.000

      Tks~Arrie

  2. Handy Gunawan
    Handy Gunawan says:

    Selamat Siang. Saya memiliki Kendaraan KIA Picanto tahun 2012, kebetulan Jatuh Tempo Pajak Kendaraan dan STNK nya habis tanggal 4 Juli 2017. Berhubung Kendaraan tersebut sedang dijaminkan ke Bank dan bertepatan dengan Libur Lebaran tanggal 23 Juni 2017 s.d. 2 Juli 2017, maka Saya berencana melakukan Proses Mutasi dan BBN mulai hari Senin tgl 19 Juni 2017 (*supaya Tidak Melebihi jatuh tempo tgl 4 Juli 2017), apakah Proses yang saya lakukan akan menimbulkan Denda Keterlambatan? Mohon informasi dan penjelasan mengenai hal ini. Terima kasih.

    • Bapenda Jabar
      Bapenda Jabar says:

      Sepertinya akan terkena denda keterlambatan membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ Pak, karena sesuai dengan Keputusan Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat Tentang Pelayanan Kantor Bersama Samsat menjelang Libur Hari Raya Iedul Fitri 1438 H dan Cuti Bersama Tahun 2017 bahwa pelayanan kantor bersama samsat akan mulai libur pada hari Jumat, 23 Juni 2017 dan masuk kembali pada Senin, 3 Juli 2017.

      untuk informasi lebih rinci silahkan hubungi loket informasi di kantor samsat.

      Tks~Arrie

  3. Wawan Setyawan
    Wawan Setyawan says:

    Selamat Siang Bapenda. Mohon info saya hendak melakukan balik nama motor Bulan September 2017. Sementara Pajak saya baru akan mati Bulan Nopember 2017. Apabila saya balik nama di Bulan September 2017, apakah saya harus tetap bayar pajak tahun ini ataukah saya baru bayar pajak September 2018?

  4. Lian Soewarno
    Lian Soewarno says:

    aduh kok bisa gitu sih? antara uang keluar tdk sama dgn yg di kwitansi.
    serem amat kesalahan si petugas ya?
    klo dikalikan 50 org trs dikalikan dalam 30 hari totalnya sdh bisa kebeli mobil dong ya.

  5. Saifullah An-Nadhif
    Saifullah An-Nadhif says:

    Mohon info nya, kapan ada pemutihan pajak lagi di tahun 2017 terutama untuk daerah karawang jabar

Comments are closed.