amnesti pajak

Amnesti Pajak 2016, Apa dan Bagaimana ?

Saat ini bangsa Indonesia sedang giat melakukan pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia. Pembangunan tersebut memerlukan dana yang tidak sedikit sedangkan dana yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia tidak mencukupi untuk membiayai pembangunan tersebut. Salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan dana yang diperlukan adalah dengan mengonsolidasikan seluruh potensi yang ada baik itu sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Salah satu kekuatan utama bangsa Indonesia adalah gotong royong, oleh karena itu pemerintah ingin membangkitkan kembali semangat gotong royong dalam bentuk nyata dan dapat dirasakan oleh sebagian besar rakyat Indonesia melalui Amnesti Pajak.

Tax Amnesty atau Amnesti Pajak atau Pengampunan Pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. Yang dimaksud dengan uang tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak. Amnesti pajak ini berlangsung semenjak disahkannya Undang-Undang Pengampunan Pajak, yaitu tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017 dan terbagi ke dalam tiga periode, yaitu :

1. Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016
2. Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
3. Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017

Pada periode pertama bulan Juli-September untuk repatriasi dan deklarasi harta/aset domestik dikenai tarif 2 persen, dan tarif 4 persen untuk deklarasi luar negeri. Periode  kedua, bulan Oktober hingga 31 Desember 2016 dan periode ketiga, bulan Januari 2017 hingga 31 Maret 2017 untuk repatriasi dan deklarasi harta dikenai tarif yang lebih tinggi dari tarif periode sebelumnya.

Tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah dengan adanya Amnesti Pajak ini adalah :

1. Repatriasi atau menarik dana warga negara Indonesia yang ada di luar negeri.
2. Untuk meningkatkan pertumbuhan nasional.
3. Untuk meningkatkan basis perpajakan nasional.
4. Untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Ini adalah empat jenis wajib pajak yang dapat memanfaatkan kebijakan amnesti pajak, yaitu :

1. Wajib Pajak Orang Pribadi
2. Wajib Pajak Badan
3. Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
4. Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak

Terdapat tiga pengecualian bagi wajib pajak yang dapat memanfaatkan amnesti pajak ini, yaitu masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau sebesar 54 juta per tahun atau 4,5 juta per bulan DIBEBASKAN dari program amnesti pajak ini. Selain itu, untuk masyarakat yang selama ini telah membayar pajak untuk seluruh penghasilannya tidak lagi perlu untuk mengikuti program amnesti pajak ini. Bila Anda telah melaporkan seluruh harta melalui Surat Pernyataan Tahunan (SPT) juga TIDAK PERLU mengikuti program amnesti pajak ini. Program amnesti pajak ini hanya bagi masyarakat atau badan yang belum melaporkan seluruh aset dan penghasilan yang dimilikinya. Khusus untuk UMKM dengan omset di bawah Rp5 miliar dan harta maksimal Rp10 miliar, tarif yang dikenakan untuk pembayaran uang tebusan lebih rendah yakni 0,5 persen.

Bagi wajib pajak di atas yang ingin memanfaatkan fasilitas amnesti pajak, harus memenuhi persyaratan-persyaratan dibawah ini:

1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
2. Membayar Uang Tebusan;
3. Melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
4. Melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
5. Menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
6. Mencabut permohonan:
a. pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
b. pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
c. pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
d. keberatan;
e. pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;
f. banding;
g. gugatan; dan/atau
h. peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

Sejauh ini pemerintah telah berhasil mengumpulkan uang tebusan pajak sebesar 6,8% dari target Rp165 triliun. Jumlah tersebut didapat dari 59.549 surat pernyataan harta yang diserahkan kepada pemerintah. Uang tebusan terbesar masih datang dari wajib pajak orang pribadi non UMKM sebesar Rp9,45 triliun, disusul oleh wajib pajak badan non UMKM sebesar Rp1,09 triliun.

dashboard-amnesti-pajak-15-9-2016

(Sumber: pajak.go.id)

Dengan segala kemudahan, keringanan, dan sosialisasi terus menerus yang dilakukan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, diharapkan wajib pajak orang pribadi maupun wajib pribadi badan yang belum memanfaatkan kebijakan amnesti pajak ini dapat segera memanfaatkan agar tarif uang tebusan yang harus dibayarkan semakin rendah. Selain itu, ada enam keuntungan yang akan diperoleh wajib pajak bila mengikuti amnesti pajak ini, yaitu (1) Penghapusan pajak yang seharusnya terutang; (2) Tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana; (3) Tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan; (4) Penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan; (5) Jaminan rahasia, karena data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun, serta; (6) Pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.

Sebagai warga provinsi Jawa Barat dan sebagai warga negara Indonesia, sudah sepatutnya kita mendukung kebijakan amnesti pajak ini karena dengan mengikuti amnesti pajak ini kita telah membantu pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi. Selain itu, dengan ikut serta dalam amnesti pajak ini kita menjadi bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi, dan meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan nasional maupun pembangunan daerah.