Kader Pajak, Bekerja Tanpa Pamrih

Pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan juga digunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah.

Yang termasuk ke dalam pajak daerah menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH adalah sebagai berikut :

1. Jenis Pajak provinsi terdiri atas:
a.  Pajak Kendaraan Bermotor;
b.  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c.  Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d.  Pajak Air Permukaan; dan
e.  Pajak Rokok.

2. Jenis Pajak kabupaten/kota terdiri atas:
a.  Pajak Hotel;
b.  Pajak Restoran;
c.  Pajak Hiburan;
d.  Pajak Reklame;
e.  Pajak Penerangan Jalan;
f.  Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g.  Pajak Parkir;
h.  Pajak Air Tanah;
i.  Pajak Sarang Burung Walet;
j.  Pajak  Bumi  dan  Bangunan  Perdesaan  dan  Perkotaan;
k.  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan salah satu pajak daerah yang penerimaannya berkontribusi besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat, kontribusi yang diberikan PKB dan BBNKB ke APBD Jawa Barat adalah sekitar 70% dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat. Dengan potensi kendaraan bermotor di Jawa Barat yang mencapai 15,2 juta kendaraan sangatlah wajar jika PKB dan BBNKB menjadi salah satu sumber PAD andalan pemerintah Provinsi Jawa Barat. Potensi kendaraan bermotor di Jawa Barat memang besar, namun kendaraan bermotor yang menunggak PKB pun masih cukup tinggi. Menunggaknya masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya membayar PKB pun diiringi beragam alasan ada yang hilang, ada yang tidak melakukan daftar ulang, ada juga yang sudah dijual namun tidak melakukan blokir kepemilikan serta ada yang dijual keluar provinsi Jawa Barat namun pemilik baru tidak melakukan mutasi sehingga data kendaraan masih tercatat di Dispenda Jawa Barat.

Bila dilihat dari beragam alasan yang dikemukan oleh wajib pajak di atas, dapat disimpulkan bahwa kesadaran sebagian masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya membayar PKB masih rendah. Oleh karena itulah diperlukan adanya peran serta dari masyarakat untuk memberikan pemahaman atas pentingnya tertib membayar pajak tepat waktu dan tepat angka, hal ini karena adanya keterbatasan jangkauan kepada masyarakat oleh petugas yang berwenang. Untuk memberikan penghargaan kepada masyarakat penggerak pajak dan Kabupaten/Kota dan Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Provinsi wilayah Jawa Barat atas kerja kerasnya mengajak dan memberikan pemahaman akan pentingnya membayar PKB bagi pembangunan daerah kepada masyarakat di lingkungan tempat tinggal dan wilayah kerjanya maka Dispenda Jawa Barat sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pemberian Penghargaan Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor memberikan penghargaan berupa kendaraan bermotor. Selain bagi masyarakat penggerak pajak dan CPDP se wilayah Jawa Barat, diberikan juga hadiah kepada wajib pajak PKB yang membayar PKB tepat waktu selama tiga tahun terakhir. Pengundian pemenang untuk wajib pajak, masyarakat penggerak pajak, Kabupaten/Kota, dan CPDP telah dilaksanakan dan hadiah telah diberikan ketika apel besar Hari Ulang Tahun Jawa Barat ke-71 di lapangan Gasibu Bandung. Untuk informasi syarat pemenang silahkan klik tautan berikut

Yang menarik adalah untuk kategori masyarakat penggerak pajak dimana masyarakat penggerak pajak ini tidak mendapatkan gaji atau honor dari CPDP Kabupaten/Kota tempat mereka tinggal namun mereka tetap semangat untuk memberikan informasi kepada masyarakat di lingkungan sekitarnya mengenai manfaat membayar PKB tepat waktu dan tepat guna. Bagi mereka menjadi penggerak pajak merupakan panggilan jiwa untuk membantu pemerintah daerah dalam mensosialisasikan program-program intensifikasi pembayaran PKB kepada masyarakat di lingkungannya sehingga masyarakat di lingkungannya menjadi sadar untuk membayar PKB secara tepat waktu dan tepat jumlah. Seperti penggerak pajak asal kota Banjar, seorang ibu rumah tangga yang setelah diseleksi oleh CPDP kota Banjar mau secara sukarela membantu CPDP kota Banjar untuk mensosialisasikan mengenai program-program intensifikasi pembayaran PKB kepada lingkungan sekitarnya dengan cara datang ke rumah-rumah dan memberikan penjelasan mengenai PKB di pengajian.

Kita sebagai masyarakat Jawa Barat, perlu mencontoh perilaku yang ditampilkan oleh kader penggerak pajak diatas. Karena perlu kita ketahui dan pahami bahwa PKB yang kita bayarkan secara tepat waktu dan tepat jumlah telah membantu membangun Jawa Barat. Lihat kembali pengertian Pajak daerah di atas, dimana pajak daerah digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama membantu pemerintah daerah dengan memberikan informasi mengenai program-program intensifikasi PKB kepada keluarga, saudara, dan teman agar mereka dapat lebih mengerti dan dapat meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat yang ada di sekitar mereka.