Fenomena Pokemon Go Bagi ASN

Pokemon Go merupakan permainan yang saat ini sedang digandrungi dan dimainkan hampir di seluruh penjuru dunia. Meskipun telah jatuh banyak korban karena kecerobohan pemain Pokemon Go itu sendiri, namun hal itu tidak menyurutkan minat masyarakat untuk tetap memainkan permainan ini. Pokemon Go merupakan permainan yang saat ini hanya dapat dimainkan di gawai berbasis Android dan iOS, meskipun permainan ini belum resmi diluncurkan di Indonesia namun animo masyarakat Indonesia untuk memainkan permainan ini sangat tinggi. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya orang yang berjalan sambil melihat layar gawai mereka baik di taman, pusat perbelanjaan, sampai ada yang masuk ke markas Komando Distrik Militer akibat asyiknya mencari pokemon.

Permainan Pokemon Go ini mengharuskan pemainnya untuk mengaktifkan sistem Global Positioning System (GPS) dan akses internet di gawai mereka untuk dapat memainkan permainan ini. GPS sendiri merupakan sistem untuk menentukan letak di permukaan bumi dengan bantuan penyelarasan sinyal satelit. Sistem GPS ini menggunakan sejumlah satelit yang berada di orbit bumi yang memancarkan sinyal ke bumi dan ditangkap oleh alat penerima. Dengan mengunci sinyal yang dipancarkan oleh minimal 3 satelit yang berbeda, alat penerima ini dapat menghitung posisi tetap dari sebuah titik (termasuk posisi lintang –latitude dan posisi bujur –longitude bumi). Selain dapat menentukan lokasi pemain Pokemon Go, ada kekhawatiran bahwa permainan Pokemon Go ini dapat merekonsiliasi data citra fisik untuk memetakan setiap sudut wilayah yang berfungsi sebagai geospatial intelligence. Oleh karena hal ini pula muncul larangan bermain Pokemon Go di instalasi militer dan pemerintahan yang ada di wilayah Indonesia, beberapa diantaranya adalah :

1. Istana Presiden
Larangan untuk bermain Pokemon Go di lingkungan istana bukanlah dari Presiden Jokowi melainkan dari pihak Sekretariat Presiden. Tidak dapat dibayangkan apabila pihak Istana Presiden tidak melarang pemain Pokemon Go untuk mencari pokemon di lingkungan istana mungkin akan banyak orang yang akan berada di sekitar istana untuk berburu pokemon. Selain akan mengganggu aktivitas di lingkungan Istana Presiden, tentunya kehadiran para pemain pokemon yang kurang memperhatikan lingkungan sekitarnya ini akan membuat sibuk pasukan pengamanan presiden. Larangan bermain Pokemon Go ini berlaku bagi semua orang yang berada di lingkungan Istana Presiden baik tamu, wartawan, karyawan hingga pejabat.

2. Markas Militer dan Kepolisian
Larangan bermain Pokemon Go juga diterapkan di lingkungan markas militer dan kepolisian. Peristiwa yang pernah terjadi yaitu masuknya pria asal Perancis ke markas Kodim Cirebon untuk mencari pokemon pada pukul 11 malam. Padahal seperti kita ketahui bahwa instalasi militer dan kepolisian tidak dapat dimasuki oleh sembarangan orang. Orang yang akan memasuki instalasi militer dan kepolisian harus memiliki tujuan yang jelas dan ijin terkait kehadirannya. Selain itu, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan TNI Angkatan Laut telah mengeluarkan surat edaran larangan bermain Pokemon Go bagi anggotanya karena dikhawatirkan akan mengganggu kinerja pelayanan Polri kepada masyarakat dan juga dikhawatirkan akan mengurangi kewaspadaan anggota saat bermain Pokemon Go karena pemain harus melihat layar gawai mereka selama mencari pokemon. Selain itu pula ada kekhawatiran bahwa aplikasi Pokemon Go digunakan sebagai sarana untuk merekonsiliasi data fisik guna memetakan setiap sudut wilayah dimana pemain berada sehingga informasi mengenai instalasi pemerintah dapat dipetakan dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

3. Area Kantor Pemerintahan Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan melarang masyarakat umum mencari pokemon di lingkungan kantor pemerintah dan objek vital nasional seperti gedung sate. Ahmad Heryawan juga menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah provinsi Jawa Barat untuk tidak bermain Pokemon Go di area kantor pemerintahan pada jam kerja karena selain dapat mengganggu produktivitas kerja para ASN permainan Pokemon Go ini dianggap dapat membahayakan keamanan karena dapat merekonsiliasi data citra fisik untuk memetakan setiap sudut wilayah yang berfungsi sebagai geospatial intelligence.

Pokemon Go merupakan permainan berbasis realitas tertambah (Augmented Reality) yang dikeluarkan oleh Niantic Labs bekerja sama dengan Nintendo. Pertama kali di luncurkan pada tanggal 6 Juli di Amerika, Australia, dan Selandia Baru. Hanya dalam waktu kurang lebih satu minggu semenjak diluncurkan di Google Play Pokemon Go telah diunduh lebih dari 10 juta pengguna gawai berbasis Android dan mengalahkan popularitas aplikasi lain seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan Snaphat. Pokemon Go memadukan pengalaman bermain menggunakan gawai dan aktivitas fisik dimana para pemain Pokemon Go harus berjalan di dunia nyata untuk mencari pokemon, mendatangi pokeshop dan juga gym untuk melatih pokemon mereka. Hal ini banyak dimanfaatkan oleh pengusaha restoran dan pariwisata untuk meningkatkan pendapatan mereka dimana mereka menawarkan paket khusus bagi para pemain pokemon yang singgah dan berbelanja di tempat mereka.

Demam permainan Pokemon Go tidak hanya menjalar di kalangan anak-anak, remaja, bahkan para orang dewasa pun memainkan game yang satu ini. Tidak hanya sampai di situ, virus Pokemon Go pun tidak hanya dimainkan oleh orang dewasa yang berstatus mahasiswa, pegawai swasta, bahkan mereka yang berstatus sebagai  ASN pun dibuat penasaran untuk memainkannya. Maka tidak heran sebagai langkah pencegahan khususnya di Jawa Barat, Gubernur Ahmad Heryawan mengimbau agar para ASN tidak memainkan game yang satu ini saat jam kerja dan di lokasi yang telah ditentukan.

“Untuk para PNS perbanyaklah waktu dengan bekerja dan membaca. Silakan untuk mendayagunakan internet secara dewasa dan bijak,” ucap Gubernur Ahmad Heryawan seperti dikutip dari Jabarprov.go.id.

Sebagai ASN sudah menjadi kewajiban kita untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, kita harus menghindari bermain permain apapun selama jam kerja karena akan mengganggu konsentrasi dalam bekerja dan masyarakat sebagai pengguna jasa layanan yang diberikan oleh ASN juga akan memberikan penilaian yang kurang baik.