Kemendikbud Izinkan ASN Mengantarkan Anaknya Sekolah

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 tentang Hari Pertama Sekolah, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghimbau kepada Kepala Daerah agar memberikan kompensasi waktu bekerja kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengantarkan anaknya pada hari pertama sekolah tahun ajaran 2016-2017, Senin mendatang (18/7/2016).

Kemendikbud memandang bahwa kampanye Hari Pertama Sekolah ini penting untuk mendorong tumbuhnya iklim pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan. Selain itu, kampanye ini juga menjadi kesempatan untuk mendorong interaksi antara orang tua dengan guru di sekolah dalam menjalin komitmen mengawal pendidikan anak selama setahun kedepan.

Melalui Surat Edaran ini, Kemendikbud berharap dapat meningkatkan kepedulian dan keterlibatan publik dalam penyelenggaraan pendidikan sekolah. Maka, selain ASN, pihak instansi swasta juga diharapkan dapat mendukung kampanye tersebut, sehingga para karyawan diberikan kompensasi masuk kerja setelah mengantar anaknya ke sekolah di hari pertama.