Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik

Birokrasi berasal dari bahasa Prancis bureau yang berarti kantor atau meja tulis, dan kata Yunani kratein yang berarti mengatur. Pengertian Birokrasi menurut Max Weber adalah sistem administrasi rutin yang dilakukan dengan keseragaman, diselenggarakan dengan cara-cara tertentu yang didasarkan aturan oleh orang-orang yang berkompeten di bidangnya. Sedangkan pengertian birokrasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia daring adalah Sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan.

Birokrasi sampai saat ini masih menjadi permasalahan yang menarik untuk didiskusikan karena salah satu sumber permasalahan birokrasi adalah perilaku negatif yang ditunjukkan oleh para aparatur negara yang secara langsung dapat dilihat dan dinilai oleh masyarakat. Perilaku aparatur yang seperti ini mendorong terciptanya citra negatif birokrasi serta menjadikan mental model birokrasi dipandang lambat, berbelit-belit, tidak inovatif, tidak peka, inkonsisten, malas, feodal, dan lain sebagainya. Oleh karena itulah perlu adanya reformasi di dalam birokrasi, reformasi birokrasi adalah perubahan mendasar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan.

Kebijakan reformasi birokrasi nasional diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi tahun 2010-2025. Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut visi besar reformasi birokrasi adalah terwujudnya pemerintahan kelas dunia, untuk melaksanakan grand design reformasi birokrasi dalam waktu 5 tahun ke depan dipayungi oleh Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 dengan sasaran terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas.

Kejelasan proses bisnis atau tata laksana dalam instansi pemerintah juga sering menjadi kendala penyelenggaraan pemerintahan karena berbagai hal yang seharusnya dapat dilakukan secara cepat dan mudah seringkali harus berjalan tanpa proses yang pasti karena tidak terdapat sistem tata laksanan yang baik. Karena itu, perubahan pada sistem tata laksana sangat diperlukan dalam rangka mendorong efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan. Mengutip perkataan MenpanRB bahwa berdasarkan survey tata kelola pemerintahan dan birokrasi di Indonesia masih di bawah 50. Artinya bahwa pemerintahan dan birokrasi di Indonesia belum akuntabel, efisien, dan transaparan. Oleh karena itu, pemerintahan Jokowi-JK berkeinginan kuat untuk mereformasi birokrasi. Reformasi birokrasi itu antara lain melakukan perubahan pola pikir para birokrat, yang sebelumnya beraktivitas tebang pilih dan terkesan tidak netral menjadi lebih baik. Termasuk di dalamnya mengubah paradigma yang sebelumnya terbiasa dilayani, kini wajib memberi pelayanan kepada masyarakat termasuk pelaku usaha. Reformasi ini telah lama dilakukan di provinsi Jawa Barat misalnya untuk hal-hal yang digunakan untuk kepentingan pemerintahan senantiasa menggunakan produk lokal termasuk diantaranya buah-buahan untuk konsumsi. Begitu pula untuk rapat PNS yang tidak pernah dilakukan di hotel terkecuali untuk acara Musrenbang yang pesertanya mencapai ribuan orang.

Terkait reformasi pelayanan publik yang berkualitas, tim pembina samsat Jawa Barat berkomitmen untuk menyederhanakan layanan publik yang terkait dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, serta pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan jalan. Dasar dari penyederhanaan layanan publik ini adalah Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Perpres Nomor 5 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Selain menyederhanakan layanan, tim pembina samsat Jawa Barat terus berinovasi dalam melayani masyarakat dalam hal kesamsatan sehingga dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan. Tim pembina samsat Jawa Barat memiliki tiga komitmen, yaitu :

  1. Pelaksanaan operasional samsat yang berkualitas
  2. Terbangunnya sinergitas unsur pembina dan penyelenggara samsat
  3. Implementasi dinamisme dan standar operasional prosedur pelayanan samsat

Harapannya dengan reformasi birokrasi dan inovasi yang terus dilakukan oleh tim pembina samsat Jawa Barat dapat mempermudah dan mempercepat waktu pelayanan kesamsatan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat lebih antusias untuk melaksanakan kewajibannya.