Potensi Pariwisata dan PAD

Jawa Barat dengan jumlah penduduk sebanyak 46.497.175 juta jiwa (Data SIAK Jawa Barat 2015) dan dengan luas wilayah 35.388,76 Km2 merupakan salah satu provinsi yang dapat dibilang besar di Indoonesia. Dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang dimiliki Jawa Barat memiliki banyak potensi ekonomi yang dapat dikembangkan dan ditingkatkan, salah satunya adalah potensi ekonomi di bidang pariwisata. Berdasarkan data yang dihimpun, destinasi wisata yang ada di wilayah Jawa Barat dan telah diinventarisir ada sebanyak 1.480 obyek wisata. Dari jumlah tersebut ada sekitar 70 obyek wisata potensial yang tersebar di 27 kota dan kabupaten di provinsi Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengajak warga untuk menghabiskan libur lebaran 2016 ke obyek-obyek wisata yang ada di wilayah Jawa Barat karena Jawa Barat memiliki obyek wisata alam, wisata buatan, dan juga wisata yang merupakan kombinasi dari wisata alam dan wisata buatan. Beberapa contoh tempat wisata yang ada di Jawa Barat adalah Pantai Pelabuhan Ratu dan Geopark Ciletuh yang ada di Sukabumi, Gunung Tangkuban Perahu beserta Kawah Ratu, Kawah Upas, dan Kawah Domas yang ada di Kabupaten Bandung Barat. Untuk yang menyukai wisata pantai Jawa Barat memiliki banyak pantai yang cocok untuk Anda kunjungi, diantaranya Pantai Pangandaran, Pantai Pelabuhan Ratu, Pantai Rancabuaya, dan Pantai Santolo. Bagi yang menyukai berendam di air panas dapat mengunjungi Ciwidey, Ciater, dan tempat pemandian di wilayah Garut. Dengan banyaknya obyek wisata yang ada di Jawa Barat, rata-rata kunjungan wisatawan nusantara mencapai 35-40 juta orang per tahun sedangkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara mencapai satu juta orang per tahun.

Banyaknya jumlah kunjungan wisatawan ke obyek-obyek wisata yang ada di Jawa Barat merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) karena setiap obyek wisata yang dikelola oleh Pemerintah Daerah akan memungut pembayaran atas pelayanan tempat pariwisata (retribusi). Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Objek retribusi tempat rekreasi dan olahraga adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Tidak termasuk dalam objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah orang pribadi dan/atau Badan yang menikmati jasa pemakaian/pemanfaatan sarana dan prasarana rekreasi, pariwisata, dan olahraga. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga ini dapat digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga diukur dari pemakaian/pemanfaatan fasilitas yang disediakan di tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang dihitung berdasarkan jenis, kapasitas/jumlah dan lamanya pemakaian. Untuk obyek-obyek wisata yang ada di Jawa Barat, tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jumlah pengunjung obyek wisata tersebut. Tarif Retribusi ditinjau secara berkala paling lama 3 (tiga) tahun sekali, peninjauan tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.

Obyek-obyek wisata yang ada di Jawa Barat biasanya dipenuhi oleh wisatawan ketika musim liburan tiba, tercatat pada tahun 2013 lalu PAD dari obyek wisata Pantai Pangandaran mencapai Rp 3.033.147.500 lebih tinggi dari target yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp 2,5 miliar. Untuk terus meningkatkan PAD dari obyek wisata perlu pembenahan mulai dari sarana dan prasarana untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan wisatawan serta tidak lupa untuk mempromosikan obyek wisata yang dimiliki oleh Jawa Barat sehingga semakin banyak orang yang mengetahui sarana dan prasarana yang dimiliki oleh obyek wisata yang ada di Jawa Barat dan memutuskan untuk berwisata ke Jawa Barat. Keindahan obyek wisata yang ada di Jawa Barat merupakan karunia Allah Swt yang harus dilestarikan dan dijaga keindahannya, jangan sampai keindahan dan keasrian tempat wisata berkurang bahkan rusak karena wisatawan tidak membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.