Pemberian Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Luar Provinsi

Pemilik kendaraan bermotor di luar Provinsi Jawa Barat yang akan melakukan mutasi masuk dari luar Jawa Barat tidak akan dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu pula, keterlambatan pendaftaran mutasi yang biasanya dikenai sanksi administratif berupa denda BBNKB juga dibebaskan. Angin segar menjelang lebaran bagi para pemilik kendaraan bermotor yang ingin melakukan mutasi masuk dari luar Jawa Barat maupun yang telat melakukan pendaftaran. Pembebasan BBNKB dan denda BBNKB ini berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran dari tanggal 13 Juni 2016 sampai dengan 30 Desember 2016.

Keputusan pembebasan BBNKB bagi yang melakukan mutasi masuk dari luar Jawa Barat dan pembebasan denda BBNKB ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 973/400-Dispenda/2016 tentang Pemberian Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Luar Provinsi. Pertimbangan pembebasan BBNKB dan denda BBNKB adalah karena di daerah Provinsi Jawa Barat masih terdapat kendaraan bermotor yang digunakan sebagai kendaraan operasional dan belum terdaftar serta belum dimutasikan ke wilayah administrasi Pemerintah Provinsi jawa Barat. Selain itu, pembebasan BBNKB dan denda BBNKB dilakukan guna meringankan beban masyarakat pemilik kendaraan terhadap kewajiban dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor serta tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.

BBNKB dipungut atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor dimana objek dari BBNKB ini adalah kendaraan bermotor termasuk kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat. Penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor ini terjadi sebagai akibat jual beli, hibah, warisan dan perjanjian. Selain itu pula, kendaraan yang menjadi objek BBNKB ini mengalami perubahan bentuk, berganti fungsi, berganti mesin, serta merupakan kendaraan yang dimasukkan dari luar negeri dan dipakai secara tetap di Indonesia. Sedangkan subjek BBNKB adalah orang pribadi, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, TNI dan Polri yang  menerima penyerahan kendaraan bermotor.

Pendataan dan atau pendaftaran terhadap objek BBNKB dan subjek BBNKB menggunakan formulir pendaftaran. Formulir Pendaftaran adalah formulir yang memuat data objek dan subjek pajak yang digunakan sebagai dasar pemungutan untuk PKB/BBNKB  kendaraan bermotor baru, mutasi masuk, perubahan bentuk/fungsi/warna/mesin, lelang dan ganti kepemilikan. Formulir pendaftaran yang telah diterima Wajib Pajak harus diisi dengan jelas, lengkap dan benar serta ditandatangani Wajib Pajak atau kuasanya, dan disampaikan kepada Dinas melalui Cabang Dinas sesuai jangka waktu yang ditentukan. Untuk mutasi masuk dari luar provinsi, paling lambat 30 hari kalender dengan ketentuan dihitung sejak tanggak Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah.

Syarat Mutasi Kendaraan :

1. BPKB (asli dan fotokopi)

2. STNK (asli dan fotokopi)

3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat)

4. Kwitansi Jual Beli

5. KTP pemilik daerah yang akan dituju (asli dan fotokopi)

6. (Untuk badan hukum ): Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.

Tata Cara Mutasi Kendaraan :

1. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar untuk melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin).

2. Menuju gudang arsip untuk mengambil berkas kendaraan.

3. Menuju Bagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju beserta fotokopi).

4. Menunggu Berkas keluar dengan waktu tertentu. (mendapat surat jalan sementara).

5. Kebagian Fiskal. Mendapatkan berkas mutasi keluar.

6. Setelah Berkas keluar, Lapor ke samsat daerah tujuan. (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).

7. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tujuan untuk melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin).

8. Kembali ke samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).

9. Menunggu STNK + Plat Nomor.

10. Kembali ke samsat induk tujuan untuk mengambil STNK + Plat Nomor baru.

11. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.

12. Mengambil BPKB yang telah di Update.

13. Selesai.

Untuk lebih jelasnya silahkan datang ke kantor samsat induk asal maupun samsat induk tujuan.

Sumber: dari berbagai sumber

9 balasan
  1. Richo Sigmana N
    Richo Sigmana N says:

    Selamat siang Pak, apakah bebas bea balik nama masih berlaku di depok.saya mutasi bbn Dari Jakarta ke depok untuk kendaraan tahun 2008. Mohon infonya Pak karena menurut leasing yang menangani tidak Ada pembebasan bea balik nama.
    Terima kasih….

  2. Dito Wirawan
    Dito Wirawan says:

    mau tanya, untuk cabut berkas luar jawa apakah sudah bisa online? sy lihat info di humas polri sudah bisa online, mohon pencerahan nya. tks

    • Bapenda Jabar
      Bapenda Jabar says:

      Mohon maaf Pak, untuk registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor kewenangan pihak kepolisian. Silahkan dikonfirmasikan langsung kepada pihak kepolisian Pak.

      Tks~Arrie

  3. Indriwati
    Indriwati says:

    Mau tanya kalo motor plat cikarang pindah ke bekasi kota.
    Apa terkena mutasi atau balik nama saja.
    Trima ksih

    • Bapenda Jabar
      Bapenda Jabar says:

      Mutasi bu, karena berbeda wilayah. Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.

      untuk informasi lebih rinci silahkan hubungi loket informasi di kantor samsat.

      Tks~Arrie

Comments are closed.