KTMDU dan Kesadaraan Masyarakat Akan Manfaat Pajak Kendaraan Bermotor

Kendaraan bermotor merupakan semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.

Saat ini kendaraan bermotor sudah bukanlah suatu barang mewah seperti jaman dahulu namun saat ini kendaraan bermotor sudah menjadi suatu kebutuhan dan setiap keluarga sepertinya wajib untuk memiliki kendaraan bermotor minimal satu buah sepeda motor. Dengan semakin banyaknya perusahaan yang mempermudah proses untuk mendapatkan kendaraan bermotor dengan syarat mudah dan proses yang cepat maka tak ayal membuat masyarakat berlomba untuk mengajukan permohonan kredit kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Memang tak dipungkiri bahwa dengan memiliki kendaraan bermotor khususnya sepeda motor akan sangat mendukung aktivitas Anda terlepas dari apapun profesi yang Anda miliki. Dengan sepeda motor, Anda dapat bepergian antara satu tempat dengan tempat yang lain dalam kota dengan waktu yang relatif cepat jika dibandingkan harus menggunakan angkutan umum yang masih sering ngetem untuk menaikkan penumpang. Memiliki kendaraan bermotor merupakan hak semua orang namun dibalik hak tersebut terdapat kewajiban yang harus dipenuhi oleh Anda sebagai pemilik kendaraan bermotor.

Di antara banyaknya kewajiban yang ada pada pemilik kendaraan bermotor salah satunya adalah kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap satu tahun sekali. Namun yang terjadi adalah seringnya kewajiban ini dilupakan dengan berbagai macam alasan sehingga pajak kendaraan bermotor tidak dibayarkan setiap tahun.

Di Jawa Barat sendiri masih banyak kendaraan bermotor yang tidak didaftarkan ulang atau dibayarkan pajak kendaraan bermotor tahunan oleh pemiliknya padahal pajak kendaraan ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang wajib diperhitungkan contohnya kita anggap ada sekitar 3 juta kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak, dan pajak satu kendaraan kita ambil contoh sebesar Rp200 ribu. Maka Perhitungannya akan menjadi seperti ini 3.000.000unit x Rp200.000 = Rp600 miliar.  Bayangkan ada sekitar Rp600 miliar yang seharusnya masuk menjadi pendapat daerah.

Oleh karena itu, tim Pembina Samsat Jawa Barat yang terdiri dari Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat, Polda Jawa Barat, dan PT. Jasa Raharja Jawa Barat bekerja sama dengan PT. Naga Bendu untuk melakukan penelusuran kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang. Diharapkan dengan adanya penelusuran kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang ini dapat menekan angka kriminalitas khusus pencurian kendaraan bermotor karena kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang biasanya adalah kendaraan curian yang dibeli oleh masyarakat tanpa surat-surat lengkap atau biasa dikenal dengan istilah kendaraan ‘bodong’.

Selain itu pula, kerjasama antara tim pembina samsat dengan PT. Naga Bendu dalam melakukan penelusuran kendaraan tidak melakukan daftar ulang diharapkan meningkatkan kesadaraan masyarakat untuk melakukan pendaftaran ulang kendaraan bermotor sehingga mampu meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat.

Padahal andai saja pemilik kendaraan tahu fungsi dari pajak kendaraan yang ia bayarkan setiap tahunnya salah satunya adalah untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan saran transportasi umum yang ia atau salah satu anggota keluarganya gunakan setiap hari mungkin ia akan taat untuk membayar pajak kendaraannya setiap tahun.