Dinas Pendapatan Daerah Sukabumi Jaring Penunggak Pajak Kendaraan

Seksi Penerimaan dan Penagihan Dispenda, Dedi Mulyadi mengatakan, operasi terpadu tertib kendaraan bermotor ini dilaksanakan serentak di Jawa Barat dengan dua tujuan.

Pertama, tercapainya pendapatan dari pajak, kedua menyadarkan pemilik kendaraan agar taat pajak. Sebab saat ini terdapat sebanyak 139 ribu unit kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang atau pembayaran pajak.

“Operasi gabungan tertib kendaraan bermotor ini dilaksanakan se-Jawa Barat (Jabar) setiap kabupaten ada pasti. Minimal kita menyadarkan masyarakat atas kewajibannya untuk membayar pajak, secara lebih lanjutnya kita untuk mendapatkan pendapatan asli daerah,” ujarnya.

Dedi mengungkapkan kini masyarakat sudah paham bahwa pajak yang dibayar akan kembali tetapi dengan bentuk pembangunan.

Namun sebagian ada yang kurang sadar, karena ada pemikiran dari masyarakat membayar pajak sudah dilakukan namun saran prasarana jalan tetap rusak.

Padahal pajak tersebut bukan hanya untuk membangun jalan saja melainkan untuk sektor-sektor lainnya.

“Kita membayar pajak berarti kita membantu pemerintah untuk pembangunan, yang intinya begitu,” ujarnya.

Ia optimis dengan operasi gabungan ini bisa meningkatkan kesadaran atas kewajibannya untuk membayar pajak. Sebab masyarakat sadar ada operasi di mana-mana jika tidak tertib pajak maka akan terjaring.

Dispenda memiliki target pendapatan dalam operasi ini, namun tidak disebutkan jumlahnya.

“Kami sebagai pelaksana punya target tersendiri, itu kayaknya tidak bisa dibuka. Tapi yang utama ingin menyadarkan kepada pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak, sasarannya itu,” jelasnya.