Menyikapi Fenomena Over the Top Content

Setelah hadirnya netflix beberapa waktu lalu, Indonesia kembali didatangi oleh beberapa layanan streaming musik dan video yang berasal dari luar negeri. Layanan tersebut diantaranya adalah Spotify, iFlix, dan Hooq. Indonesia sendiri memiliki layanan streaming video dengan nama Kineria. Bedanya apa sih Kineria dengan layanan serupa yang berasal dari luar negeri ?

Perbedaan yang cukup mencolok adalah ketika membuka laman ‘hubungi kami’ atau ‘tentang kami’ pada masing-masing halaman daring layanan streaming tersebut pada laman kineria terdapat alamat kantornya yang terletak di Jakarta Selatan sedangkan pada laman layanan streaming yang lain tidak terdapat alamat kantor di Indonesia. Kedua adalah di laman Kineria terdapat penjelasan bahwa harga yang ditawarkan sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh persen) sedangkan dilaman layanan streaming lainnya tidak ada penjelasan mengenai PPN.

Kineria dan layanan streaming video/musik lainnya merupakan layanan yang dapat dikategorikan sebagai layanan berbasis internet (over the top content / OTT). Selain layanan streaming video/musik diatas, masih ada beberapa layanan berbasis internet yang dikenal oleh masyarakat dan sering digunakan sehari-hari seperti Facebook, Google, Line chat, dan Whatsapp sehingga kita dapat mengkategorikan layanan berbasis internet menjadi dua, yaitu layanan aplikasi berbasis internet dan layanan konten berbasis internet.

Pengertian layanan aplikasi berbasis internet adalah pemanfaatan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet yang memungkinkan terjadinya layanan komunikasi dalam bentuk pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, dan daring percakapan (chatting), transaksi finansial dan komersial, penyimpanan dan pengambilan data, permainan (game), jejaring dan media sosial, serta turunannya. Sedangkan pengertian layanan konten berbasis internet adalah penyediaan semua bentuk informasi digital yang terdiri dari tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, permainan (game) atau kombinasi dari sebagian dan/atau semuanya, termasuk dalam bentuk yang dialirkan (streaming) atau diunduh (download) dengan memanfaatkan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.

Saat ini pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang menggodok aturan terkait penyedia layanan berbasis internet (layanan aplikasi berbasis internet dan layanan konten berbasis internet). Ada tiga alasan pemerintah untuk menerbitkan aturan ini yaitu terkait pelayanan konsumen (customer service), kedua terkait perlindungan konsumen dan yang ketiga adalah terkait hukum dan perpajakan.

Kominfo melalui surat edaran yang dikeluarkan memberikan penjelasan kepada masyarakat dan para penyedia layanan berbasis internet terkait peraturan mengenai layanan berbasis internet yang akan segera diberlakukan. Pada butir 5.2 surat edaran tersebut penyedia layanan berbasis internet dapat berbentuk perorangan warga negara Indonesia atau badan usaha Indonesia berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum sedangkan pada butir 5.3 layanan berbasis internet dapat disediakan oleh penyedia layanan berbasis internet.