Reklame Ilegal di Kota Bogor Bakal Dicabut

Guna meningkatkan penerimaan pajak daerah sekaligus melakukan penertiban perizinan di Kota Bogor.

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor berkolaborasi dengan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Kota Bogor melakukan Operasi Sisir Reklame, Minggu (10/4/2016).

Pada operasi ini, petugas Dispenda menyisir semua lantai untuk melakukan pengecekan dan pendataan untuk proses wajib pajak dan pembayaran pajak reklame indoor.

Sekretaris Dispenda Kota Bogor, R. An-an Andri Hikmat mengatakan, menurunkan 20 personilnya untuk menyisir setiap toko di Mal. Menurut dia, bagi toko yang belum bisa membayar hanya akan diberikan stiker ditempat yang terlihat tanpa ada pembongkaran.

Hal ini, karena pada Minggu, mall relatif ramai sehingga pembongkaran reklame bagi Wajib Pajak yang enggan membayar dilakukan Senin (11/4/2016).

“Kalau tidak begini kapan lagi menertibkan masyarakat agar sadar pajak. Dan hal seperti ini turun langsung ke lapangan hanya dilakukan Kota Bogor saja,” ujar An-an.

Kepala Bidang Perijinan dan Perekonomian BPPT-PM Kota Bogor, Rudi Mashudi menambahkan, operasi ini merupakan tim gabungan dengan Dispenda dan Bank Jawa Barat (BJB) untuk mempermudah pendaftaran sekaligus pembayaran pajak reklame indoor.

Perijinan reklame dilakukan BPPT-PM, Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) dikeluarkan Dispenda, kemudian pembayarannya di BJB yang mana semua pelayanan tersebut dilakukan dalam satu hari (One Day Service).

Sehingga, tidak ada lagi alasan menunda membayar pajak karena sudah difasilitasi. Bahkan jadi lebih efektif dan WP pun bisa melakukan konsultansi langsung.

“Ada sekitar 237 titik reklame yang potensinya coba digali pada operasi sisir reklame indoor di Mal BTM ini,” pungkas Rudi.