Kontribusi BBNKB Terhadap Pendapatan Asli Daerah

Indonesia International Motor Show (IIMS) 2016 telah usai dilaksanakan beberapa hari yang lalu, perhelatan IIMS tahun ini dikunjungi oleh 454.178 orang selama 11 hari penyelenggaraan, jumlah pengunjung tahun ini lebih banyak jika dibandingkan dengan jumlah pengunjung pada tahun 2014 yaitu sejumlah 380.000 orang. Pada IIMS 2016 ini menampilkan lebih dari 50 merk kendaraan bermotor yang memamerkan 310 jenis kendaraan roda empat dan 264 jenis kendaraan roda dua. Selama penyelenggaraan 11 hari, telah terjual kendaraan bermotor sebanyak 8.704 kendaraan yang terdiri dari 8156 unit kendaraan roda empat dan 548 unit kendaraan roda dua dengan nominal mencapai Rp2 triliun.

Hanya dalam waktu 11 hari saja ribuan kendaraan telah terjual dan siap ikut memenuhi jalanan yang ada di Indonesia. Dengan bertambahnya jumlah kendaraan maka akan berdampak pada meningkatnya penghasilan daerah yaitu dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). PKB dan BBNKB merupakan salah satu penyumbang terbesar dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan daerah untuk melaksanakan pembangunan dan membiayai belanja daerah. PKB dan BBNKB merupakan pajak daerah yang paling potensial jika dibandingkan dengan jenis pajak daerah lainnya oleh karena itu pula perlu dilakukan optimalisasi peningkatan pelaksanaan pemungutan sehingga pendapatan dari sektor ini dapat maksimal.

BBNKB dilakukan setiap kepemilikan kendaraan berpindah tangan. Pengertian BBNKB sendiri adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibar perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam bada usaha. Kesimpulannya setiap kendaraan bermotor berpindah status kepemilikan maka harus dilakukan balik nama agar data pemilik kendaraan yang baru tercatat di kantor samsat dan pemilik lama tidak perlu terkena tarif progresif.

Tarif progresif adalah prosentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah objek yang dikenai pajak semakin banyak sehingga bila Anda memiliki kendaraan bermotor misalkan mobil lalu menjualnya namun Anda tidak melaporkan penjualan ini ke kantor samsat atau pembeli tidak melakukan balik nama kendaraan yang ia beli maka pada masa pajak yang akan datang apabila memiliki mobil dengan nama dan alamat yang sama dengan mobil sebelumnya yang telah dijual, Anda akan dikenai tarif progresif sebesar 2.25% karena dianggap Anda memiliki dua buah mobil dengan nama dan alamat yang sama.

Berikut adalah tarif progresif untuk kendaraan roda empat :

1. PKB kepemilikan kedua, sebesar  2,25 % (dua koma dua puluh lima persen)

2. PKB kepemilikan ketiga, sebesar  2,75 % (dua koma tujuh puluh lima persen)

3. PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25 % (tiga koma dua puluh lima persen)

4. PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75 % (tiga koma tujuh puluh lima persen)

Sedangkan tarif progresif untuk kendaraan roda dua adalah sebagai berikut :

1. PKB kepemilikan kedua, sebesar  2,25 % (dua koma dua puluh lima persen)

2. PKB kepemilikan ketiga, sebesar  2,75 % (dua koma tujuh puluh lima persen)

3. PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25 % (tiga koma dua puluh lima persen)

4. PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75 % (tiga koma tujuh puluh lima persen)

Oleh sebab itu apabila Anda menjual kendaraan Anda sebaiknya cepat melaporkan penjualan dan memberi pernyataan kepada samsat dimana kendaraan tersebut terdaftar sehingga petugas samsat dapat melakukan pemblokiran terhadap nomor polisi kendaraan yang bersangkutan agar tidak terkena tarif progresif dan secara tidak langsung membuat pembeli kendaraan Anda harus melakukan balik nama. Jika banyak pembeli kendaraan bekas melakukan balik nama maka secara tidak langsung penerimaan BBNKB akan meningkat dan akan memberikan kontribusi yang besar terhadap penerimaan daerah.