e-Billing Cara Mudah Bayar Pajak

Pengembangan infrastruktur internet di Indonesia dimulai pada tahun 1980-an, sejak saat itu jumlah pengguna internet terus bertambah. Hingga tahun 2013 jumlah pengguna internet di Indonesia adalah sebanyak 71.9 juta orang, dengan jumlah tersebut dapat dikatakan bahwa penetrasi internet di Indonesia sampai tahun 2013 baru sebesar 28%.

Sementara Tahun 2014 terjadi peningkatan pengguna dari tahun sebelumnya sebesar 16.2 juta orang sehingga jumlah pengguna internet di Indonesia sebanyak 88.1 juta orang dengan pengguna internet terbanyak adalah dari provinsi Jawa Barat dengan 16.4 juta orang, diikuti oleh Jawa Timur 12.1 juta orang dan Jawa Tengah 10.7 orang.

Peningkatan jumlah pengguna internet juga diikuti oleh meningkatnya masyarakat yang memanfaatkan internet untuk melakukan pembayaran atau menerima pembayaran serta melakukan pembelian secara online. Hal tersebut dapat dilihat dari data Otoritas Jasa Keuangan mengenai jumlah frekuensi electronic banking (e-banking). Pada tahun 2012 frekuensi ebanking berjumlah 3.79 miliar transaksi meningkat menjadi 4.73 miliar pada tahun 2013, dan 5.69 miliar pada tahun 2014.

Jika kita lihat mulai dari tahun 2012 hingga tahun 2014 terjadi peningkatan jumlah frekuensi ebanking. Oleh sebab itu sudah selayaknya jika pelayananan publik khususnya terkait pembayaran atau menerima pembayaran memanfaatkan fasilitas internet untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan. Salah satunya adalah penggunaan ebilling oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk mempermudah dan mempercepat wajib pajak (WP) untuk membayar kewajiban perpajakannya. Pengertian eb-illing adalah Metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan Kode Billing. Kode Billing sendiri adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan Wajib Pajak.

Menfaat menggunakan layanan ebilling yang diluncurkan oleh DJP adalah :

1. Lebih Mudah

Sebagai WP Anda tidak harus mengantri di loket-loket bank maupun kantor pos untuk melakukan pembayaran. Cukup melakukan pembayaran melalui ebanking atau melalui mesin ATM yang ada di sepanjang jalan. Lupakan membawa lembaran surat setoran pajak ketika akan membayar, cukup dengan mencatat Kode Billing di telepon seluler atau secarik kertas untuk melakukan pembayaran Pajak.

2. Lebih Cepat

Tidak perlu mengantri lama ketika akan membayar di loket-loket bank maupun kantor pos, cukup dengan memberikan kode billing kepada petugas loket data diri Anda akan langsung muncul dilayar komputer sehingga antrian akan cepat berkurang karena petugas loket tidak perlu memasukkan data pembayaran pajak Anda.

3. Lebih Akurat

Ebilling dirancang untuk membimbing Anda dalam pengisian surat setoran pajak elektronik dengan tepat dan benar sesuai dengan transaksi perpajakan Anda sehingga kesalahan data pembayaran dapat dihindari.

 Selain DJP, Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat yang terdiri dari unsur Polri, Dispenda provinsi, dan PT Jasa Raharja (persero) telah meluncurkan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan melalui mesin ATM untuk WP di wilayah provinsi Jawa Barat. Layanan ini diberi nama esamsat (electronic Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), melalui layanan ini WP yang ingin membayar PKB tahunan hanya perlu mengirimkan SMS dengan format esamsat (spasi) nomor rangka kendaraan (spasi) nomor KTP (spasi) alamat email ke nomor 0811 211 9211 (biaya sms sesuai dengan tarif operator seluler masing-masing).

Manfaat menggunakan layanan esamsat ini adalah :

1. Lebih Mudah

Sebagai WP Anda tidak perlu datang mengantri di kantor samsat, samsat outlet, samsat drive thru maupun samsat keliling untuk melakukan pembayaran. Anda hanya perlu melakukan pembayaran PKB melalui mesin ATM bank yang telah bekerja sama dengan Dispenda provinsi Jawa Barat. Jangan lupa untuk mengirimkan SMS terlebih dahulu untuk mendapatkan kode bayar yang digunakan sebagai nomor identifikasi pembayararan Anda.

2. Lebih Cepat

Hanya memerlukan waktu 5 – 10 menit untuk membayar PKB tahunan Anda, dari mengirimkan SMS yang berisi informasi data WP beserta data kendaraan ke server esamsat Dispenda Jawa Barat, menerima kode bayar dari server esamsat dan melakukan pembayaran di mesin ATM.

3. Terhindar dari praktek percaloan

Menggunakan layanan esamsat secara tidak langsung Anda telah membantu untuk mengurangi praktek percaloan, karena dengan esamsat WP tidak perlu datang ke kantor samsat untuk melakukan pembayaran PKB tahunan sehingga tidak terjadi tatap muka antara WP dengan petugas dan orang-orang yang ada di lingkungan samsat.

4. Lebih Praktis

Kertas struk yang keluar dari mesin ATM ketika selesai melakukan pembayar PKB langsung dapat digunakan sebagai bukti bahwa WP telah melaksanakan kewajiban tahunannya membayar PKB. Kertas struk tersebut memiliki kekuatan hukum sama seperti Surat Ketetapan Pajak Daerah yang biasa didapatkan ketika Anda membayar PKB di kantor samsat.

 Saat ini baru nasabah bank BJB saja yang dapat menikmati layanan esamsat Jabar karena bank BJB merupakan bank persepsi provinsi Jawa Barat. Namun dalam waktu dekat Dispenda provinsi Jawa Barat akan bekerjasama dengan beberapa bank lain sehingga akan semakin banyak WP di wilayah Jawa Barat yang dapat menikmati layanan esamsat Jabar ini.

1 balasan

Comments are closed.