Dispenda Kota Cimahi Genjot Pajak Rumah Kos

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi akan meningkatkan realisasi raihan pajak atas rumah indekos pada tahun ini. Pasalnya di tahun 2015 lalu, raihan dari pajak tersebut terbilang kecil.

Dadan Darmawan, selaku Sekretaris Dispenda Kota Cimahi mengatakan bahwa penarikan pajak rumah indekos Kota Cimahi sudah dilakukan sejak tahun 2015. Namun dalam pencapaiannya, diakui Dadan masih terbilang kecil, hanya mendapayt Rp 18 juta per tahun.

Wajar karena itu tahun pertama kami menariknya. Kami akan mendata kembali jumlah pemilik rumah indekos di Cimahi, karena belum terdata seluruhnya,” ungkapnya.

Menurutnya, ada beberapa kendala saat dilakukan pendataan, terlebih lagi dilapangan masih ditemukan ada rumah indekos yang berubah. Sehingga pendataan tahun lalu bisa berubah dengan sekarang.

Misalnya, pada awal pendataan, wajib pajak pemilik indekos memiliki 10 kamar, kemudian berubah menjadi 9 kamar. Setelah di cek, ternyata dua kamar itu disatukan. Mungkin itu trik mereka agar terbebas dari pajak.

Pemkot mengutip pajak sebesar 4 persen dari pendapatan hasil sewa kos-kosan meski berdasarkan UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah sebetulnya ditarik hingga 10 persen.

“Maka, jika ini dilakukan, jelas akan meningkatkan pendapatan daerah dari rumah kost tersebut,” pungkasnya.