Ribuan Kendaraan Dinas Kabupaten Bogor Masih Nunggak Pajak

 

Bukan hanya kendaraan umum saja yang masih menunggak pajak, ternyata kendaraan dinas pun masih banyak yang menunggak. Seperti kendaraan dinas di Kabupaten Bogor.

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bogor mencatat masih ada ribuak kendaraan dinas yang masih belum bayar pajak. Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Kabupaten Bogor, yuyun Yuliana mengatakan bahwa dari 589.658 wajib pajak (WP), sebanyak 1.551 diantaranya milik kendaraan dinas Kabupaten Bogor.

“Dari total kendaraan tersebut masih digunakan oleh PNS. Roda empat 327 dan roda dua ada 1.224 unit,” ungkapnya (10/03/2016).

Upaya menjaring WP kendaraan PNS kini terus dilakukan, mulai dari pemberian surat pemberitahuan ke Dinas Pengelolaan Keungan dan Barang Daerah (DPKBD) Kabupaten Bogor hingga operasi gabungan.

“Yang mengurus pembayaran biasanya masing-masing dinas bersangkutan. Karena, selain biaya pemeliharaan, ada juga anggaran bayar pajak,” terangnya.

Kendaraan yang nunggak pajak bukan hanya dari dinas, tapi juga pegawai kecamatan, kelurahan, dan desa.

Jika masih belum bisa membayar pajaknya, maka dapat dikenakan sanksi. Sanksinya satu opersen per bulan bagi kendaraan dinas. Sedangkan kendaraan pribadi dua persen dendanya dari total kewajiban,” tutunya.

Menanggapi hal tersebut, Deni Ardiana selaku Kepala BPMPD Kabupaten Bogor mengaku, untuk kendaraan dinas yang diserahkan ke desa sudah menjadi aset desa. Sehingga, pembayaran pajak kendaraan ditanggung pemerintah desa.

“Masa aset desa pajaknya harus dibayar Pemkab Bogor. Kalau itu sudah menjadi aset desa, maka tanggung jawab pemerintah desa masing-masing,” ungkapnya.