Telat bayar Pajak, Reklame Akan Disegel

Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Pangandaran bertindak tegas terhadap pengusaha yang telat membayar pajak reklame. Reklame yang telah dibayarkan pajaknya dipasang stiker bertuliskan “Reklame Ini Belum Dibayar Pajaknya”.

Seperti salah satu reklame counter selular di pertigaan Lapanga Merdeka. Reklame yang berdiri persis di depan Polsek Pangandaran dengan merk elektronik ternama ini terpaksa disegel.

Kepala DPPKAD Kabupaten Pangandaran, Hendra Suhendar mengakui bahwa penyegelan tersebut dilakukan karena wajib pajak tidak taat terhadap kewajibannya untuk membayar pajak.

“Kami terpaksa melakukan penyegelan karena masih belum menjalankan kewajibannya membayar pajak. Penyegelan dengan menempelkan stiker agar masyarakat tahu reklame tersebut belum dibayar pajaknya, dengan harapan si wahib pajak segera melakukan kewajibannya, dan stiker itu pun berfungsi sebagai peringatan,” tuturnya.

Ia pun menambahkan bahwa jika dalam satu bulan setelah pemasangan peringatan di papan reklame tersebut, si wajib pajak masih lalai dan tidak menghiraukannya, maka pihak DPPKAD akan melakukan tindakan tegas dengan menurunkan atau mencabut, bahkan membongkar reklame tersebut.

“Namun meskipun demikian, kami tetap berharap tidak sampai terjadi penurunan papan reklamasi, tetapi si wajib pajak yang dengan kesadaraannya segera membayar pajaknya sebelum satu bulan setelah peringatan itu. Karena tidak dipungkiri pembayaran pajak merupakan masukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan di Pangandaran,” pungkasnya.

1 balasan

Trackbacks & Pingbacks

Comments are closed.