Pemberian Penghargaan untuk Meningkatkan Kesadaran pajak

Setiap manusia akan berusaha untuk mengembangkan kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya melalui proses belajar.  Belajar merupakan proses mengumpulkan sejumlah pengetahuan dari seseorang yang lebih tahu.

Metode yang biasa digunakan dalam proses belajar adalah metode rewards (hadiah) dan punishment  (hukuman).  Rewards (hadiah) diberikan ketika individu menampilkan respon positif yang diinginkan, sedangkan hukuman diberikan ketika individu menampilkan respon negatif atau tidak sesuai dengan yang diharapkan. Pemberian hadiah dapat membangkitkan dan meningkatkan minat individu untuk belajar atau mengerjakan sesuatu. Sedangkan pemberian hukuman bertujuan untuk membangkitkan kesadaran yang timbul dari dalam diri individu akan kesalahan yang diperbuat sehingga tidak mengulangi kembali kesalahan yang sama.

Metode rewards dan punishment  ini juga dapat digunakan dalam perpajakan contohnya adalah di Jepang dimana pemerintahnya menawarkan kesempatan untuk berfoto bersama dengan Kaisar jika mengisi laporan pajak dengan jujur. Filipina akan memasukkan nama Anda kedalam undian jika mengikuti aturan tentang pajak pertambahan nilai, sedangkan Korea Selatan akan memberikan Anda penghargaan berupa sertifikat dan ruangan VIP di bandara bila Anda jujur dan taat dengan peraturan terkait perpajakan. Pemberian penghargaan untuk meningkatkan kepatuhan dan kejujuran terkait dengan perpajakan ini sesuai dengan hasil eksperimen yang dilakukan oleh Alm, Jackson dan McKee (1992). Alm, Jackson dan McKee melakukan studi eksperimental yang bertujuan untuk menentukan determinan-determinan kepatuhan wajib pajak. Hasilnya menunjukkan bahwa pelaporan wajib pajak meningkat seiring dengan semakin besarnya probabilitas audit dan penalti. Kepatuhan wajib pajak juga lebih besar ketika individu menghadapi tarif pajak yang lebih rendah dan ketika mereka menerima sesuatu atas pajak yang mereka bayarkan.

Pemerintah provinsi Jawa Barat melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 90 tahun 2015 memberikan penghargaan intensifikasi pemungutan pajak kendaraan bermotor. Tujuan dari pemberian penghargaan ini adalah mewujudkan masyarakat yang sadar terhadap perpajakan daerah, serta menjamin tertib pemungutan pajak kendaraan bermotor, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Harapannya adalah kepatuhan Wajib Pajak (WP) akan lebih besar dengan adanya pemberian penghargaan ini.

Pemberian penghargaan untuk Wajib Pajak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

– Terdaftar sebagai Wajib Pajak dan atau terdaftar sebagai subjek pajak di daerah provinsi Jawa Barat.

– Memiliki tanda bukti atau dokumen yang menunjukkan WP berdomisili secara sah di provinsi Jawa Barat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

– Selama 3 (tiga) tahun berturut-turut telah melaksanakan kewajiban membayar pajak daerah sebelum jatuh tempo atau tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat objek yang dibuktikan dengan bukti pajak daerah yang sah diterbitkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Bila Anda WP yang memenuhi 3 (tiga) kriteria diatas maka Anda berhak untuk menjadi calon penerima penghargaan intensifikasi pemungutan pajak kendaraan bermotor yang nantinya akan diundi disetiap kantor cabang pelayanan dispenda untuk menentukan pemenang penghargaan. Pemberian penghargaan kepada pemenang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2016 bertepatan dengan hari jadi provinsi Jawa Barat