Reklame Rokok Semakin Menjamur

Menjamurnya Reklame Rokok di Kota Bekasi tidak melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 109 Tahun 2009 tentang larangan reklame rokok dilarang berdiri di jalan trotora. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pertamanan Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum (DPPPJU) Karto.

Menurutnya, reklame rokok yang berdiri di Kota Bekasi tidak berada di jalan trotoar, melainkan jalan arteri. Maka dari itu, reklame rokok dianggap tidak melanggar aturan.

“Contoh lokasi reklame rokok yang ada di Jalan Ahmad Yani, meskipun pandangannya ke Ahmad Yani, tapi titiknya berada di Jalan Burangkeng Kayuringin, jalan tersebut merupakan jalan arteri,” kilahnya.

Sedangkan reklame yang ada di Jalan Cut Meutia, ia menganggapnya hanya pandangan saja yang mengarah ke jalan protokol tapi lokasi titiknya tidak. Ia menjelaskan bahwa Permenkes yang telah dikeluarkan hanya mengatur lokasi titik, sedangkan pandangan tidak diatur didalamnya.

“Potensi yang dihasilkan dari reklame rokok untuk PAD cuckup signifikan, sehingga kita manfaatkan untuk mengejar PAD,”tutupnya.