Pemkab Bogor Terapkan Pajak Karaoke 50 persen

Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan menerapkan pajak 50 persen di setiap bilik karaoke. Hal tersebut mengacu pada penerapan pajak di Kota Bogor.

“Benar, objek pajaknya tempat karaoke. In Shaa Allah tahun ini mulai kita pungut,” ucap Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor, Dedi Bachtiar.

menurutnya, payung hukum yang baru saja turun tersebut akan mengatur tentang pemungutan pajak tempat hiburan malam.

“Perdanya sendiri baru turun, tentang pajak daerah, belum dikasih nomor, sedang diproses dibagian hukum,” tuturnya.