Banyak Perusahaan Nakal Tak Bayar Pajak Air Tanah

Masih banyak perusahaan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak tapi sudah memanfaatkan air tanah. Hal tersebut diakui Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi.

Ia beralasan jika pihaknya untuk sementara sudah memberikan rekomendasi bagi perusahaan yang menggunakan iar tanah agar mendaftar sebagai wajib pajak. Terkait hal tersebut, belum terdaftarnya sejumlah perusahaan yang menggunakan air tanah sebagai wajib pajak.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait yang berwenang mengeluarkan izin, Yakni Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke berbagai perusahaan yang ada di Kota Bekasi.

Sejauh ini, baru diketahui ada sekitar 160 perusahaan yang tidak terdaftar wajib pajak pengguna air tanah di Kota Bekasi.

“Kami sudah melakukan rapat koordinasi bersama dinas terkait, sebeb target PAD dari sektor pajak air tanah baru mencapai Rp 8 miliar. Walaupun sebelumnya target PAD sudah tercapai, namun potensi lain harus tetap dikejar, termasuk perusahaan yang selama ini tidak membayar pajak air tanah,” ungkapnya.

Keluhan juga dilontarkan oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu. Ia sudah mengetahui bahwa di Kota Bekasi masih banyak perusahaan yang menggunakan air tanah tapi tidak membayar pajak. Sehingga, banyak potensi PAD yang hilang.

“Saya sudah perintahkan dinas terkait untuk melakukan pengecekan ke perusahaan-perusahaan yang nakal agar ditindak sesuai aturan yang ada. Jadi, kalau ada perusahaan yang menggunakan air tanah namun tidak membayar pajaknya, wajib diberikan sanksi,” tegasnya.