Tunggakan PBB Kota Cimahi Capai Rp 116 Miliar

Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Cimai mencapai Rp 116 miliar. Nilai tunggakan yang terhitung tinggi tersebut disebabkan karena validasi data yang belum maksimal sebelum dilimpahkan ke Pemerintah kota Cimahi.

Tunggakan tersebut berasal dari 110 ketetapan, artinya seorang Wajib Pajak (WP) bisa mendapatkan tagihan tiga Nomor Objek Pajak (NOP). Hal  tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi, Lia Yuliati.

“Ini terjadi karena datanya belum disandingkan atas beberapa WP. Terutama sebelum data itu dilimpahkan dari Kantor Pajak Pratama (KPP) ke Pemkot,” tuturnya.

Ia pun menjelaskan beberapa kendala yang faktor penyebab validasi data tersebut terganggu. Salah satunya adalah data tersebut harus diperiksa satu per satu. Sistem data yang ada belum bisa menampilkan secara keseluruhan, saat ini masih menampilakan data per WP.

Bila mengacu pada UU No 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa tunggakan pajak sebelum lima tahun termasuk pada kategori piutang macet. Sehingga tidak membebani laporan keuangan dan tidak tercatat piutang. Sedangkan jika lebih dari lima tahun bisa diputihkan apabila sudah diverifikasi dan diketahui sudah tidak sesuai.

“Dalam neraca keungannya disebut piutang dalam kategori macet. Penjelasannya seperti ini perlu agar tidak membebani laporan keuangan,” ucapnya.

Ia pun menjelaskan bahwa tunggakan tersebut adalah piutang ketetapan yang tidak dibayar. Ketika menetapkan itu tergantung dari data awal, dalam hal ini data 1994 saat masih di KPP. Selama ini. Verifikasi data yang telah dilakukannya saat pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan penyisiran.

“Setelah SPPT disebat, kami meminta umpan balik dari aparat wilayah, seperti RT dan RW. Sehingga kami menemukan fakta NOP yang ganda,” ungkapnya.

Pada dasarnya, NOP di lapangan yang tidak ada objeknya secara otomatis menjadi piutang akan diusulkan dihapus setelah melewati kadaluarsa lima tahun. Dengan demikian, WP bisa konsisten membayar disatu NOP.

Lia mengungkapkan bahwa pada tahun lalu pihaknya telah berhasil merealisasikan PBB yang menembus angka Rp 30 miliar, sedangkan tahun ini ditargetkan harus mencapai angka Rp 28 miliar.