Pemutihan PKB Bukan Berarti Bebas Tunggakan

Salwa senang bukan main mendapatkan informasi  akan ada pemutihan Pajak Kendaraan bermotor (PKB) yang akan diberlakukan mulai minggu depan. Motor yang biasa ia kendarai sewaktu masih kuliah dulu telah nunggak pajak selama tiga tahun, bukan karena Salwa tidak mampu membayar pajaknya namun karena setelah lulus kuliah ia mendapatkan pekerjaan diluar kota sehingga motornya tidak dipergunakan. Sekarang Salwa sudah kembali ke kota asal dan ia membutuhkan motornya untuk mendukung aktivitasnya sebagai seorang sales.

Ketika mendengar informasi mengenai pemutihan pajak, yang ada dibenak Salwa adalah tidak harus membayar tunggakan pajak motornya selama tiga tahun. Dengan segera ia pergi menuju kantor samsat tempat motornya terdaftar. Setelah mengantre kurang lebih 30 menit, tiba giliran Salwa untuk membayar pajak motor kesayangannya.

Namun, betapa kagetnya Salwa mendengar nominal yang harus dibayarkan. Salwa pun bertanya kepada petugas loket mengapa ia harus membayar padahal seharusnya gratis karena adanya program pemutihan yang saat ini sedang berlangsung.

Kejadian di atas terjadi bukan hanya pada Salwa, namun terjadi juga pada masyarakat umum. Karena ketika mendengar kata “Pemutihan” yang ada didalam pikiran kita adalah tunggakan pajak kendaraan bermotor kita dihapuskan sehingga kita tidak perlu membayar alias gratis.

Pemikiran penghapusan pajak kendaraan bermotor tersebut SALAH, karena pemutihan bukan berarti menghapus tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Anda tetapi hanya menghapus denda administratifnya saja. Contohnya pajak sepeda motor yang tertera di bagian belakang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah Rp162.000 per tahun dan Anda tidak membayar pajak selama 3 tahun. Artinya Anda hanya membayar PKB sebesar 3 x Rp162.000 = Rp486.000 tanpa harus membayar denda administratif.

Apakah pemutihan ini terjadi setiap tahun? Belum tentu. Karena menurut Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pajak Daerah, yang berhak untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak terutang serta sanksi administratif adalah Gubernur. Melalui Peraturan Gubernur Nomor 64 tahun 2015, pada bulan Juli – Desember 2015 ada pemberian pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan selanjutnya.

Tujuan dari pemberian pembebasan ini adalah untuk menertibkan administrasi pendaftaran kendaraan bermotor dari luar Daerah Provinsi yang digunakan sebagai kendaraan operasional di Daerah Provinsi, untuk mempercepat perubahan kepemilikan kendaraan bermotor angkutan umum orang dan/atau angkutan umum barang dari perseorangan atau badan usaha menjadi Badan Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan untuk meningkatkan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor.

Terlepas dari ada atau tidaknya pemutihan pada tahun ini, alangkah lebih baiknya apabila kita memenuhi kewajiban untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor kendaraan yang kita miliki. Karena dengan demikian kita telah ikut menyumbang untuk pembangunan daerah dan kita akan merasa lebih aman berkendara di jalan raya karena tidak lagi takut terkena razia.