Pajak Pesangon

Saat ini santer diberitakan penutupan beberapa pabrik Jepang yang ada di Indonesia, ribuan orang di PHK dan harus kehilangan pekerjaan mereka. Sesuai dengan hukum ketenaga kerjaan yang berlaku di Indonesia, setiap karyawan yang di PHK wajib diberikan pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah perhitungan besarnya uang pesangon dihitung dari lamanya masa kerja
Masa Kerja (tahun) Pesangon (x bulan upah)

Kurang dari 1 tahun 1 X
1 tahun ≤ masa kerja < 2 tahun 2 X
2 tahun ≤ masa kerja < 3 tahun 3 X
3 tahun ≤ masa kerja < 4 tahun 4 X
4 tahun ≤ masa kerja < 5 tahun 5 X
5 tahun ≤ masa kerja < 6 tahun 6 X
6 tahun ≤ masa kerja < 7 tahun 7 X
7 tahun ≤ masa kerja < 8 tahun 8 X
Masa kerja ≥ 8 tahun 9 X

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia bahwa uang pesangon yang diterima atau diperoleh oleh pegawai merupakan objek Pajak Penghasilan (Pph). Uang pesangon yang dimaksud disini adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk pengelola dana (pihak ketiga) kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadinya pemutusan hubungan kerja termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Besaran Pajak Penghasilan Berdasarkan Jumlah Pesangon yang diterima
Lapisan 1 0 s/d 50 juta 0%
Lapisan 2 50 juta s/d 100 juta 5%
Lapisan 3 100 juta s/d 500 juta 15%
Lebih dari 500 juta 25%

Pembayaran uang pesangon dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu :
1. Pembayaran uang pesangon sekaligus
Uang pesangon dibayarkan secara sekaligus pada satu waktu atau dibayarkan secara bertahap namun masih dalam kurun waktu dua tahun kalender dan masih dianggap sebagai pembayaran secara sekaligus, dan dihitung sebagai satu kesatuan untuk pengenaan pajaknya.Atas penghasilan yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pph Pasal 21 yang bersifat final dan bagi karyawan yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)tidak akan dikenai pajak 20% lebih tinggi dari karyawan yang memiliki NPWP.
2. Pembayaran uang pesangon secara bertahap
Uang pesangon yang dibayarkan secara bertahap lebih dari dua tahun kalender. Pembayaran uang pesangon secara bertahap ini, dikenai pasal 21 dengan menerapkan pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. Apabila karyawan tidak memiliki NPWP maka akan dikenai pajak 20% lebih tinggi dibandingkan dengan karyawan yang NPWP.

3. Pembayaran uang pesangon melalui pihak ketika
Pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pihak ketiga yang ditunjuk oleh perusahaan. Pengalihan ini dapat dilakukan secara sekaligus maupun secara bertahap. Pajak penghasilan yang dikenakan untuk uang pesangon yang dialihkan secara sekaligus bersifat final, karena dianggap hak karyawan telah dipenuhi oleh perusahaan. Sedangkan untuk uang pesangon yang dialihkan secara bertahap, perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan Pph pasal 21 karena dianggap karyawan belum menerima uang pesangon sebagai haknya.

Terlepas dari pengenaan tarif pajak yang lebih tinggi bagi yang tidak memiliki NPWP, sebagai warga negara yang taat sudah menjadi kewajiban kita untuk membayar pajak. Karena uang pajak yang kita bayarkan digunakan untuk pembangunan fasilitas dan layanan publik yang kita nikmati.

Jadi sudahkah Anda membayar pajak yang menjadi kewajiban Anda?