Sosialisasi Anugerah Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan apresiasi terhadap para pihak yang turut membatu menyukseskan pencapaian Penerimaan Daerah dari jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), termasuk kepada para Wajib Pajak (WP).

Apresiasi tersebut tertuang dalam  Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2016 tentang Pemberian Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor. Melalui Pergub ini, maka seluruh yang terlibat dalam PKB, termasuk tingkat CPDP, Kabupaten Kota, para penggiat atau voluntir (sukarelawan) pajak, hingga para WP akan mendapatkan penghargaan dari Pemprov, tentunya dengan ketentuan yang telah tercantum dalam Pergub tersebut.

Pergub yang akan diimplementasi pada Anugerah Pajak Kendaraan Bermotor ini telah disosialisasikan melalui Rapat Sosialisasi di Kantor Dispenda Prov Jawa Barat, Jl. Soekarno Hatta No 528 – Bandung, Jumat (29/1/2016). Rapat Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Jawa Barat, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, Kepala Biro Organisasi Setda Jawa Barat, Kepala Biro Humas, Protokol dan Umum Setda Jawa Barat, para Tim Juri/Penilai dari kalangan perguruan tinggi, dan para Kepala Bidang, Kepala Puslia dan seluruh Kepala Cabang Pelayanan Dispenda Se-Jawa Barat.

Sosialisasi-anugerah-PKB

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Dispenda Prov Jawa Barat, Dadang Suharto mengatakan, penghargaan ini sudah sepatutnya digelar mengingat pendapatan dari PKB memberikan kontribusi yang dominan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Penerimaan Pajak daerah dari kendaraan bermotor (PKB dan BBNKB) memberikan kontribusi sekitar 70% terhadap total Pajak Daerah. Tentunya sudah sangat relevan jika Pemprov Jabar mulai memberikan perhatian lebih terhadap pihak-pihak yang berkepentingan dalam menyukseskan penerimaan pajak daerah,” tuturnya.

Selain memberikan motivasi dan apresiasi, tujuan diselenggarakannya penghargaan ini juga untuk mewujudkan masyarakat yang taat membayar pajak, serta terjaminnya pemungutan PKB sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Sosialisasi Anugerah Pajak Kendaraan Bermotor ini akan terus dilaksanakan per wilayah dan kabupaten/kota mulai dari tanggal 19 Februari hingga 18 Maret 2016. Pelaksanaan penilaian akan dilakukan mulai bulan Mei sampai Juli. Dan, acara puncak sekaligus pemberian penghargaan kepada pemenang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2016, bertepatan dengan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat ke 71.