Target Penerimaan Pajak 2016

Target penerimaan pajak tahun 2016 adalah sebesar Rp1.350 triliun, target tersebut naik sebesar 4.32 persen jika dibandingkan dengan target tahun 2015 sebesar Rp1.294 triliun. Kenaikan tersebut membuat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) harus bekerja lebih keras dan memutar otak agar target penerimaan tahun ini tercapai.

Salah satu cara yang ditempuh oleh DJP Kemenkeu adalah dengan mengincar warga yang dalam kesehariannya berbelanja lebih dari Rp200 ribu. Karena menurut Pelaksana Tugas Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi jumlah masyarakat yang setiap harinya menghabiskan Rp200 ribu untuk berbelanja mencapai 129 juta orang. Sedangkan yang terdaftar menjadi wajib pajak perorangan baru sekitar 27 juta orang, sehingga dapat dikatakan bahwa 102 juta orang belum terdaftar menjadi wajib pajak perorangan.

Sistem perpajakan yang dianut oleh Indonesia adalah Self Assesment System, dimana wajib pajak diberikan kebebasan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajaknya ke kantor pajak di wilayah dimana wajib pajak tersebut terdaftar.Dalam sistem ini, wajib pajak diamanatkan untuk memiliki NPWP sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) UU KUP bahwa Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP. NPWP menurut pasal 1 angka 6 UU KUP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Persyaratan subjektif agar dapat menjadi wajib pajak di Indonesia adalah Orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri, dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-2/PJ/2009 menyatakan bahwa subjek pajak adalah orang yang tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari wajib untuk membayar pajak penghasilan.

Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau yang diwajibkan untuk melakukan pemotongan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Lebih jelasnya ada di pasal 2 ayat (2) UU PPh 1984 berikut, “Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.”

Perlu diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, mulai 1 Januari 2015 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi adalah Rp36 juta rupiah per tahun.

Berikut tabel PTKP yang berlaku mulai 1 Januari 2015:

PTKP Besaran
Wajib Pajak Orang Pribadi Rp.36.000.000
Tambahan untuk WP kawin Rp3.000.000
Tambahan untuk tanggungan Rp3.000.000
Tambahan apabila penghasilan istri digabung dengan suami Rp36.000.000

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat dimaklumi ekstensifikasi yang dilakukan oleh DJP dengan mengincar warga yang berbelanja Rp200 ribu per harinya dan belum menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Dengan asumsi bahwa penghasilan yang dimiliki oleh orang-orang tersebut per tahunnya tentu diatas PTKP sehingga mereka seharusnya secara sadar mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke kantor pajak terdekat, jika mereka telah memenuhi tidak mendaftarkan diri maka telah melanggar peraturan perundang-undangan sehingga dapat dikenakan sangsi sesuai undang-undang perpajakan yang berlaku.

Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah negara menggunakan hasil pungutan pajak untuk membiayai pembangunan bagi kepentingan umum. Sangat disayangkan apabila Anda telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk menjadi wajib pajak namun tidak memiliki NPWP.

Jadi sudahkah Anda memiliki NPWP dan membayar kewajiban Anda ?